Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis diperiksa penyidik KPK untuk menjadi ahli meringankan tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Margarito mendapat tiga pertanyaan dari penyidik dan semua seputar prosedur pemeriksaan oleh KPK terhadap anggota DPR RI yang bagi dia mesti mendapatkan izin dari Presiden.
"Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan. Harusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito.
Margarito mengatakan selama ini penyidik tidak pernah membaca secara utuh bunyi Pasal 245 UU MD3 yang mengecualikan perlunya izin tertulis Presiden tidak termasuk untuk kasus pidana khusus.
"Orang kan nggak baca 'disangka melakukan tindak pidana khusus'. Memangnya ada pengertian lain 'disangka' itu di luar tersangka? Kan orang cuma baca tindak pidana khusus doang. Kata tersangkanya tidak dibaca," ujar Margarito.
Sebelum menetapkan anggota DPR sebagai tersangka, kata dia, harus dilakukan pemeriksan terlebih dulu sebagai calon tersangka terhadap yang bersangkutan. Tapi, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka, harus mendapat izin tertulis dari Presiden. Inilah prosedur yang tidak dipenuhi oleh KPK.
"Untuk memeriksa tersangka menurut keputusan MK nomor 21 tahun 2014 mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Untuk diperiksa sebagai calon tersangka mesti ada izin dulu dari Presiden," tutur Margarito.
Perihal adanya anggota DPR yang tidak menggunakan hak meminta izin presiden sebelum diperiksa, kata Margarito itu adalah hal bagi yang bersangkutan.
"Itu kan urusan dia. Kan hak. Orang punya hak. Seperti lo, lo punya hak mau dipakai atau tidak tergantung lo. Itu untuk semua anggota DPR. Asal statusnya anggota DPR," kata Margarito.
Baca Juga: Wasekjen Golkar Ringankan Setnov Sebagai Saksi Korupsi e-KTP
"Jadi harus ada izin Presiden. Suka atau tidak suka ya begitulah. Begitu bunyi pasal 245 UU nomor 17," kata dia menambahkan.
Margarito juga mengatakan bahwa KPK belum mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka untuk kedua kali dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Menurut Margari, ini adalah celah bagi Novanto untuk menang dalam praperadilan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
"Menurut saya tidak cukup. Karena dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara putusan MK mengharuskan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ini Celah. Ada kemungkinan SN lolos melalui praperadilan," kata Margarito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO