Suara.com - Kementerian Agama meluncurkan portal publik untuk menampung aspirasi masyarakat soal revisi terjemahan Alquran demi penerjemahan yang lebih baik.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tim revisi terjemahan Alquran ini sudah dibentuk sejak tahun lalu dan dipimpin oleh para pakar di Indonesia.
Namun, sebut dia, masukan publik tetap diperlukan guna menyosialisasikan Alquran di tengah masyarakat.
“Banyak yang mengkritik saat saya membuka ide portal ini karena menerjemahkan Alquran bukan tugas orang awam, tapi pakar. Namun saya ingin masyarakat ikut terlibat dalam memahami Alquran,” ujar dia dalam peluncuran portal di Bayt Alquran, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (28/11/2017).
Para pakar di dalam tim ini, terdiri dari para ahli Alquran di Indonesia dan ahli Bahasa Indonesia dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Budaya dan Pendidikan.
Menteri Lukman menambahkan, upaya merevisi terjemahan Alquran bukan berarti menyalahkan terjemahan sebelumnya, namun untuk lebih menyesuaikan penerjemahan agar sesuai dengan konteks kekinian.
“Bagaimanapun saat menerjemahkan Alquran, tidak bisa terlepas dari konteksnya. Konteks sangat diperlukan dalam memahami teks,” jelasnya.
Ketua tim revisi terjemah Alquran Ahsin Sakho mengakui adanya dinamika di kalangan pakar dalam menerjemahkan Alquran.
Baca Juga: Jaga Citra Bali, Gubernur Gratiskan Penginapan untuk Turis
“Bahasa Alquran adalah bahasa yang padat, sementara Bahasa Indonesia belum bisa mengikuti kehendak bahasa Alquran,” ujar Ahsin.
Menurut dia, ketika ada terjemahan yang belum dipahami secara baik, maka tim revisi akan memberikan kosakata penjelas dan catatan kaki agar bisa dipahami orang awam.
“Kami sampai membuka banyak tafsir untuk menemukan padanan kata yang tepat. Dalam satu kosa kata, kita bisa berdiskusi hingga 15 menit,” terangnya.
Untuk memberikan masukan revisi terjemahan Alquran, masyarakat bisa mengakses laman https://quran.kemenag.go.id/konsultasipublik/.
Selain portal tadi, Kementerian Agama juga melakukan kegiatan-kegiatan di berbagai daerah untuk menampung aspirasi ulama dan peneliti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung