Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, mengatakan Komisi VIII DPR segera membentuk Panja Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji Khusus. Ini bentuk respon DPR atas banyaknya persoalan yang menyangkut bisnis agen perjalanan umrah sehingga merugikan calon jamaah.
"Pertama, pelaksanaan umrah selama ini banyak masalah mulai dari rencana pemberangkatan, pemberangkatan sampai di mekah - madinah. Kedua, masalah-masalah yang muncul seperti penundaan pemberangkatan jama'ah, tambahan biaya umrah dari harga yg telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jamaah dan dananya hilang dan lain-lain juga kerap terjadi," kata Malik kepada Suara.com, di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Masalah ketiga yang kerap terjadi dalam bisnis agen perjalanan umrah adalah perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umroh yang seringkali tidak terkontrol. Akibatnya proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.
Keempat, seringkali masyarakat yang menjadi calon jamaah umroh hanya disuguhkan promosi umroh murah yang tidak masuk akal.
Malik menuturkan Panja nanti memiliki beberapa target. Pertama, untuk membahas siatem kendali dan pengawasan PPIU /Travel-travel oleh Kementerian Agama. Menurut UU no 13 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan, Kemenag berwenang memberikan ijin dan mengawasi PPIU atau Travel itu. Kedua, mengevaluasi mekanisme pelaksanaan (pemberian) perpanjangan Izin PPIU (setiap tiga tahun) oleh Kemenag.
"Saat ini jumlah PPIU ada 800 lebih," jelas politisi PKB tersebut.
Ketiga, evaluasi terhadap Peraturan Menteri Agama no 18 tahun 2008 tentang pelaksanaan Umroh dan Haji Khusus. Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala terhadap Kemenag RI terhadap kinerja PPIU. Keempat, memperjelas/mempertegas klausul perlindungan (proteksi) thdp calon jama'ah. Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jama'ah. kelima, adanya Standar Pelayanan Minimum pelaksanaan Umroh. Selama ini harga yg ditawarkan PPIU sering tdk memenuhi standar pelayanan yang memadai.
"Terakhir, perlu kebijakan bagi jamaah yang gagal berangkat. Seringkali jamaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," tutup Malik.
Baca Juga: Diduga Ada 100 Korban Penipuan Biro Umrah Mirip First Travel
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Apindo Berharap Perjanjian Dagang RI-AS Pangkas Tarif Industri Padat Karya
-
PNM Raih Apresiasi Internasional, Komitmen Perluas Pemberdayaan Perempuan Lewat Orange Bonds
-
Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Arus Kendaraan Mudik Diproyeksi Naik 7%, Bisa Picu Potensi Macet di Pelabuhan
-
Perang Lawan Baja Impor, Pelaku Industri Desak Pengawasan Ketat dan Wajib SNI
-
BPJS Gratis untuk Driver Ojol, Program Apresiasi Gojek Bikin Kerja Lebih Tenang
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal
-
Mudik Lebaran 2026: PELNI Tambah Jadwal Kapal ke Sapeken & Masalembo!