Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, mengatakan Komisi VIII DPR segera membentuk Panja Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji Khusus. Ini bentuk respon DPR atas banyaknya persoalan yang menyangkut bisnis agen perjalanan umrah sehingga merugikan calon jamaah.
"Pertama, pelaksanaan umrah selama ini banyak masalah mulai dari rencana pemberangkatan, pemberangkatan sampai di mekah - madinah. Kedua, masalah-masalah yang muncul seperti penundaan pemberangkatan jama'ah, tambahan biaya umrah dari harga yg telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jamaah dan dananya hilang dan lain-lain juga kerap terjadi," kata Malik kepada Suara.com, di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Masalah ketiga yang kerap terjadi dalam bisnis agen perjalanan umrah adalah perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umroh yang seringkali tidak terkontrol. Akibatnya proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.
Keempat, seringkali masyarakat yang menjadi calon jamaah umroh hanya disuguhkan promosi umroh murah yang tidak masuk akal.
Malik menuturkan Panja nanti memiliki beberapa target. Pertama, untuk membahas siatem kendali dan pengawasan PPIU /Travel-travel oleh Kementerian Agama. Menurut UU no 13 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan, Kemenag berwenang memberikan ijin dan mengawasi PPIU atau Travel itu. Kedua, mengevaluasi mekanisme pelaksanaan (pemberian) perpanjangan Izin PPIU (setiap tiga tahun) oleh Kemenag.
"Saat ini jumlah PPIU ada 800 lebih," jelas politisi PKB tersebut.
Ketiga, evaluasi terhadap Peraturan Menteri Agama no 18 tahun 2008 tentang pelaksanaan Umroh dan Haji Khusus. Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala terhadap Kemenag RI terhadap kinerja PPIU. Keempat, memperjelas/mempertegas klausul perlindungan (proteksi) thdp calon jama'ah. Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jama'ah. kelima, adanya Standar Pelayanan Minimum pelaksanaan Umroh. Selama ini harga yg ditawarkan PPIU sering tdk memenuhi standar pelayanan yang memadai.
"Terakhir, perlu kebijakan bagi jamaah yang gagal berangkat. Seringkali jamaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," tutup Malik.
Baca Juga: Diduga Ada 100 Korban Penipuan Biro Umrah Mirip First Travel
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Harga Perak Antam Naik Berturut-turut, Melonjak Rp 27.664 per Gram Hari Ini
-
Waspada! Rupiah Tembus Rp16.714, Simak Dampak Global dan Domestik Ini
-
Emas Antam Lagi Tren Naik, Harganya Kini Rp 2.367.000 per Gram
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Cek saham-saham yang Cuan
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia