Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, mengatakan Komisi VIII DPR segera membentuk Panja Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji Khusus. Ini bentuk respon DPR atas banyaknya persoalan yang menyangkut bisnis agen perjalanan umrah sehingga merugikan calon jamaah.
"Pertama, pelaksanaan umrah selama ini banyak masalah mulai dari rencana pemberangkatan, pemberangkatan sampai di mekah - madinah. Kedua, masalah-masalah yang muncul seperti penundaan pemberangkatan jama'ah, tambahan biaya umrah dari harga yg telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jamaah dan dananya hilang dan lain-lain juga kerap terjadi," kata Malik kepada Suara.com, di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Masalah ketiga yang kerap terjadi dalam bisnis agen perjalanan umrah adalah perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umroh yang seringkali tidak terkontrol. Akibatnya proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.
Keempat, seringkali masyarakat yang menjadi calon jamaah umroh hanya disuguhkan promosi umroh murah yang tidak masuk akal.
Malik menuturkan Panja nanti memiliki beberapa target. Pertama, untuk membahas siatem kendali dan pengawasan PPIU /Travel-travel oleh Kementerian Agama. Menurut UU no 13 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan, Kemenag berwenang memberikan ijin dan mengawasi PPIU atau Travel itu. Kedua, mengevaluasi mekanisme pelaksanaan (pemberian) perpanjangan Izin PPIU (setiap tiga tahun) oleh Kemenag.
"Saat ini jumlah PPIU ada 800 lebih," jelas politisi PKB tersebut.
Ketiga, evaluasi terhadap Peraturan Menteri Agama no 18 tahun 2008 tentang pelaksanaan Umroh dan Haji Khusus. Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala terhadap Kemenag RI terhadap kinerja PPIU. Keempat, memperjelas/mempertegas klausul perlindungan (proteksi) thdp calon jama'ah. Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jama'ah. kelima, adanya Standar Pelayanan Minimum pelaksanaan Umroh. Selama ini harga yg ditawarkan PPIU sering tdk memenuhi standar pelayanan yang memadai.
"Terakhir, perlu kebijakan bagi jamaah yang gagal berangkat. Seringkali jamaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," tutup Malik.
Baca Juga: Diduga Ada 100 Korban Penipuan Biro Umrah Mirip First Travel
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI