Antrean kemacetan kendaraan yang melintas di ruas jalan tol dalam kota, Jagorawi-Jakarta, Rabu (6/9).
Pemerintah Provinsi Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga yang masih memiliki tunggakan. Program pemutihan mulai berlaku Kamis (30/11/2017) sampai 23 Desember 2017.
"Jadi dalam rangka mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi maka Pemprov DKI melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Anies berharap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan program pemutihan.
"Bila ada keterlambatan satu bulan maka kena sanksi dua persen. Jadi kalau itu terjadi kumulatif sanksi maksimalnya adalah 24 bulan, atau 48 persen," katanya.
"Kalau sudah terlambat 5 tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi. Perhari ini data yang belum melakukan kewajibannya cukup besar, karena itu kita sudah membicarakan ini pada Dirlantas Polda Metro Jaya," Anies menambahkan.
Pemerintah akan razia
Badan pajak dan retribusi daerah bersama Dinas Perhubungan Jakarta dan Polda Metro Jaya akan razia kendaraan yang belum membayar pajak.
"Razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang. Jadi kita memberikan satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi. Ini fair, razianya sambil diberikan bebas dari sanksi bila terjadi penunggakan," kata dia.
Anies mengatakan dari 2,3 juta kendaraan roda empat 30 persen diantaranya belum membayar pajak. Sedangkan kendaraan roda dua dan tiga yang belum membayar pajak sekitar tiga juta kendaraan.
"Jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak, 53 persen melunasi," katanya.
"Jadi dalam rangka mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi maka Pemprov DKI melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Anies berharap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan program pemutihan.
"Bila ada keterlambatan satu bulan maka kena sanksi dua persen. Jadi kalau itu terjadi kumulatif sanksi maksimalnya adalah 24 bulan, atau 48 persen," katanya.
"Kalau sudah terlambat 5 tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi. Perhari ini data yang belum melakukan kewajibannya cukup besar, karena itu kita sudah membicarakan ini pada Dirlantas Polda Metro Jaya," Anies menambahkan.
Pemerintah akan razia
Badan pajak dan retribusi daerah bersama Dinas Perhubungan Jakarta dan Polda Metro Jaya akan razia kendaraan yang belum membayar pajak.
"Razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang. Jadi kita memberikan satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi. Ini fair, razianya sambil diberikan bebas dari sanksi bila terjadi penunggakan," kata dia.
Anies mengatakan dari 2,3 juta kendaraan roda empat 30 persen diantaranya belum membayar pajak. Sedangkan kendaraan roda dua dan tiga yang belum membayar pajak sekitar tiga juta kendaraan.
"Jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak, 53 persen melunasi," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
-
Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya