Antrean kemacetan kendaraan yang melintas di ruas jalan tol dalam kota, Jagorawi-Jakarta, Rabu (6/9).
Pemerintah Provinsi Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga yang masih memiliki tunggakan. Program pemutihan mulai berlaku Kamis (30/11/2017) sampai 23 Desember 2017.
"Jadi dalam rangka mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi maka Pemprov DKI melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Anies berharap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan program pemutihan.
"Bila ada keterlambatan satu bulan maka kena sanksi dua persen. Jadi kalau itu terjadi kumulatif sanksi maksimalnya adalah 24 bulan, atau 48 persen," katanya.
"Kalau sudah terlambat 5 tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi. Perhari ini data yang belum melakukan kewajibannya cukup besar, karena itu kita sudah membicarakan ini pada Dirlantas Polda Metro Jaya," Anies menambahkan.
Pemerintah akan razia
Badan pajak dan retribusi daerah bersama Dinas Perhubungan Jakarta dan Polda Metro Jaya akan razia kendaraan yang belum membayar pajak.
"Razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang. Jadi kita memberikan satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi. Ini fair, razianya sambil diberikan bebas dari sanksi bila terjadi penunggakan," kata dia.
Anies mengatakan dari 2,3 juta kendaraan roda empat 30 persen diantaranya belum membayar pajak. Sedangkan kendaraan roda dua dan tiga yang belum membayar pajak sekitar tiga juta kendaraan.
"Jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak, 53 persen melunasi," katanya.
"Jadi dalam rangka mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi maka Pemprov DKI melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Anies berharap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan program pemutihan.
"Bila ada keterlambatan satu bulan maka kena sanksi dua persen. Jadi kalau itu terjadi kumulatif sanksi maksimalnya adalah 24 bulan, atau 48 persen," katanya.
"Kalau sudah terlambat 5 tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi. Perhari ini data yang belum melakukan kewajibannya cukup besar, karena itu kita sudah membicarakan ini pada Dirlantas Polda Metro Jaya," Anies menambahkan.
Pemerintah akan razia
Badan pajak dan retribusi daerah bersama Dinas Perhubungan Jakarta dan Polda Metro Jaya akan razia kendaraan yang belum membayar pajak.
"Razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang. Jadi kita memberikan satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi. Ini fair, razianya sambil diberikan bebas dari sanksi bila terjadi penunggakan," kata dia.
Anies mengatakan dari 2,3 juta kendaraan roda empat 30 persen diantaranya belum membayar pajak. Sedangkan kendaraan roda dua dan tiga yang belum membayar pajak sekitar tiga juta kendaraan.
"Jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak, 53 persen melunasi," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!