Antrean kemacetan kendaraan yang melintas di ruas jalan tol dalam kota, Jagorawi-Jakarta, Rabu (6/9).
Pemerintah Provinsi Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga yang masih memiliki tunggakan. Program pemutihan mulai berlaku Kamis (30/11/2017) sampai 23 Desember 2017.
"Jadi dalam rangka mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi maka Pemprov DKI melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Anies berharap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan program pemutihan.
"Bila ada keterlambatan satu bulan maka kena sanksi dua persen. Jadi kalau itu terjadi kumulatif sanksi maksimalnya adalah 24 bulan, atau 48 persen," katanya.
"Kalau sudah terlambat 5 tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi. Perhari ini data yang belum melakukan kewajibannya cukup besar, karena itu kita sudah membicarakan ini pada Dirlantas Polda Metro Jaya," Anies menambahkan.
Pemerintah akan razia
Badan pajak dan retribusi daerah bersama Dinas Perhubungan Jakarta dan Polda Metro Jaya akan razia kendaraan yang belum membayar pajak.
"Razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang. Jadi kita memberikan satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi. Ini fair, razianya sambil diberikan bebas dari sanksi bila terjadi penunggakan," kata dia.
Anies mengatakan dari 2,3 juta kendaraan roda empat 30 persen diantaranya belum membayar pajak. Sedangkan kendaraan roda dua dan tiga yang belum membayar pajak sekitar tiga juta kendaraan.
"Jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak, 53 persen melunasi," katanya.
"Jadi dalam rangka mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi maka Pemprov DKI melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Anies berharap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan program pemutihan.
"Bila ada keterlambatan satu bulan maka kena sanksi dua persen. Jadi kalau itu terjadi kumulatif sanksi maksimalnya adalah 24 bulan, atau 48 persen," katanya.
"Kalau sudah terlambat 5 tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi. Perhari ini data yang belum melakukan kewajibannya cukup besar, karena itu kita sudah membicarakan ini pada Dirlantas Polda Metro Jaya," Anies menambahkan.
Pemerintah akan razia
Badan pajak dan retribusi daerah bersama Dinas Perhubungan Jakarta dan Polda Metro Jaya akan razia kendaraan yang belum membayar pajak.
"Razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang. Jadi kita memberikan satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi. Ini fair, razianya sambil diberikan bebas dari sanksi bila terjadi penunggakan," kata dia.
Anies mengatakan dari 2,3 juta kendaraan roda empat 30 persen diantaranya belum membayar pajak. Sedangkan kendaraan roda dua dan tiga yang belum membayar pajak sekitar tiga juta kendaraan.
"Jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak, 53 persen melunasi," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok
-
Penjualan Mobil Lesu, Suzuki Harap Pemerintah Daerah Tinjau Ulang Opsen Pajak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
Terkini
-
Akhirnya! Prabowo Anugerahi Soeharto Gelar Pahlawan Nasional, Istana Bergemuruh
-
Trauma Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Dapat Konseling dan Belajar Daring, Ini Kata Pemprov DKI!
-
Jenderal Soedirman Lebih dari Sekadar Panglima, Ini Teladan yang Generasi Muda Harus Tahu!
-
Foto Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Berjejer di Istana Jelang Penganugerahan Pahlawan Nasional
-
Termasuk Soeharto, Prabowo Anugerahkan Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh, Ini Daftarnya
-
KPAI: Mental Gen ZAlpha Kian Rentan, Risiko Balas Dendam Korban Bullying Meningkat
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 10 November 2025: Waspada Hujan & Petir di Sejumlah Kota
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025