Suara.com - KPK menegaskan telah memfasilitasi pemenuhan hak tersangka Setya Novanto, untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankannya dalam penyidikan korupsi KTP elektronik (KTP-el).
"Penyidik telah memfasilitasi pemenuhan hak tersangka (Novanto). Sedangkan kepentingan menghadirkan saksi dan ahli tersebut tentu tetap berada pada tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Menurut Febri, sesuai Pasal 65 KUHAP, hak tersangka untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkannya tersebut.
"Karenanya, terkait dengan kehadiran atau tidak, dikembalikan pada masing-masing saksi dan ahli yang diajukan," terangnya.
Lebih lanjut, Febri juga menyatakan KPK telah membahas proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yg diajukan oleh pihak Novanto itu.
"Prinsipnya dalam rangka memenuhi aturan hukum acara di KUHAP, maka KPK telah lakukan pemanggilan pada saksi dan ahli yang diajukan tersebut," ungkap Febri.
Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankannya dalam proses penyidikan kasus KTP-el.
Adapun saksi-saksi yang diajukan antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politisi Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal, dan politisi Partai Golkar Erwin Siregar.
Baca Juga: Gunung Agung Kembali 'Batuk' Selama 24 Menit
Dua saksi telah pernah diperiksa KPK dalam kasus KTP-e, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso sehingga keduanya tidak akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
Kemudian ahli yang diajukan pihak Novanto, yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis serta dua ahli hukum lainnya masing-masing Samsul Bakri dan Supandji.
Untuk saksi yang hadir, yaitu Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margarito Kamis. Ketiganya hadir pada Senin (27/11).
Sementara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, lembaganya akan memanggil kembali saksi dan ahli yang belum hadir tersebut.
"Nanti kami panggil lagi, sampai ada pernyataan tidak mau memberikan keterangan, baru selesai. Itu hak yang bersangkutan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Selanjutnya, kata Basaria, setelah pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan Novanto itu rampung, maka pihaknya segera melimpahkan berkas ke penuntut umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari