Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).
Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, kecewa dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). KPK justru minta agenda sidang diundur
"Kami mengharap KPK menghargai proses peradilan, karena ini hak konstitusional dari klien kami Pak SN," kata Ketut di pengadian.
Ketut menagih komitmen lembaga antirasuah untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka, termasuk, praperadilan.
"Karena yang disampaikan termohon KPK itu sangat menghargai dan memberikan keleluasaan waktu yang luas untuk bapak SN atau tersangka lain untuk mengajukan upaya hukum sesuai hak-hak konstitusional mereka, yakni praperadilan," ujar Ketut.
Ketut berharap KPK menghadiri agenda persidangan pekan depan, Kamis, 7 Desember 2017.
"Sehingga harapan kami, persidangan hari Kamis KPK akan datang. Karena kita sudah siap sehingga kita harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik," tutur Ketut.
Sidang ditunda sepekan
Hakim tunggal Kusno memutuskan menunda sidang setelah membacakan surat dari KPK bernomor B887/ HK.07.00/55/11/2017. Surat yang dikirimkan ke pengadilan pada tanggal 28 November 2017 itu berisi permohonan penundaan sidang hingga tiga minggu. KPK ingin menyiapkan bukti-bukti administrasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Untuk kami mohon kepada Ketua PN Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara nomor 133 dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," kata Kusno.
Kusno mengatakan dalam aturan hukum acara praperadilan, penundaan sidang tidak diatur secara rinci.
"Sehingga saya mengacu kepada hukum acara perdata, kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan. Jadi hakim berkesimpulan, berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," kata Kusno.
"Kami mengharap KPK menghargai proses peradilan, karena ini hak konstitusional dari klien kami Pak SN," kata Ketut di pengadian.
Ketut menagih komitmen lembaga antirasuah untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka, termasuk, praperadilan.
"Karena yang disampaikan termohon KPK itu sangat menghargai dan memberikan keleluasaan waktu yang luas untuk bapak SN atau tersangka lain untuk mengajukan upaya hukum sesuai hak-hak konstitusional mereka, yakni praperadilan," ujar Ketut.
Ketut berharap KPK menghadiri agenda persidangan pekan depan, Kamis, 7 Desember 2017.
"Sehingga harapan kami, persidangan hari Kamis KPK akan datang. Karena kita sudah siap sehingga kita harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik," tutur Ketut.
Sidang ditunda sepekan
Hakim tunggal Kusno memutuskan menunda sidang setelah membacakan surat dari KPK bernomor B887/ HK.07.00/55/11/2017. Surat yang dikirimkan ke pengadilan pada tanggal 28 November 2017 itu berisi permohonan penundaan sidang hingga tiga minggu. KPK ingin menyiapkan bukti-bukti administrasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Untuk kami mohon kepada Ketua PN Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara nomor 133 dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," kata Kusno.
Kusno mengatakan dalam aturan hukum acara praperadilan, penundaan sidang tidak diatur secara rinci.
"Sehingga saya mengacu kepada hukum acara perdata, kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan. Jadi hakim berkesimpulan, berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," kata Kusno.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan