Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).
Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, kecewa dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). KPK justru minta agenda sidang diundur
"Kami mengharap KPK menghargai proses peradilan, karena ini hak konstitusional dari klien kami Pak SN," kata Ketut di pengadian.
Ketut menagih komitmen lembaga antirasuah untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka, termasuk, praperadilan.
"Karena yang disampaikan termohon KPK itu sangat menghargai dan memberikan keleluasaan waktu yang luas untuk bapak SN atau tersangka lain untuk mengajukan upaya hukum sesuai hak-hak konstitusional mereka, yakni praperadilan," ujar Ketut.
Ketut berharap KPK menghadiri agenda persidangan pekan depan, Kamis, 7 Desember 2017.
"Sehingga harapan kami, persidangan hari Kamis KPK akan datang. Karena kita sudah siap sehingga kita harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik," tutur Ketut.
Sidang ditunda sepekan
Hakim tunggal Kusno memutuskan menunda sidang setelah membacakan surat dari KPK bernomor B887/ HK.07.00/55/11/2017. Surat yang dikirimkan ke pengadilan pada tanggal 28 November 2017 itu berisi permohonan penundaan sidang hingga tiga minggu. KPK ingin menyiapkan bukti-bukti administrasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Untuk kami mohon kepada Ketua PN Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara nomor 133 dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," kata Kusno.
Kusno mengatakan dalam aturan hukum acara praperadilan, penundaan sidang tidak diatur secara rinci.
"Sehingga saya mengacu kepada hukum acara perdata, kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan. Jadi hakim berkesimpulan, berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," kata Kusno.
"Kami mengharap KPK menghargai proses peradilan, karena ini hak konstitusional dari klien kami Pak SN," kata Ketut di pengadian.
Ketut menagih komitmen lembaga antirasuah untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka, termasuk, praperadilan.
"Karena yang disampaikan termohon KPK itu sangat menghargai dan memberikan keleluasaan waktu yang luas untuk bapak SN atau tersangka lain untuk mengajukan upaya hukum sesuai hak-hak konstitusional mereka, yakni praperadilan," ujar Ketut.
Ketut berharap KPK menghadiri agenda persidangan pekan depan, Kamis, 7 Desember 2017.
"Sehingga harapan kami, persidangan hari Kamis KPK akan datang. Karena kita sudah siap sehingga kita harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik," tutur Ketut.
Sidang ditunda sepekan
Hakim tunggal Kusno memutuskan menunda sidang setelah membacakan surat dari KPK bernomor B887/ HK.07.00/55/11/2017. Surat yang dikirimkan ke pengadilan pada tanggal 28 November 2017 itu berisi permohonan penundaan sidang hingga tiga minggu. KPK ingin menyiapkan bukti-bukti administrasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Untuk kami mohon kepada Ketua PN Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara nomor 133 dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," kata Kusno.
Kusno mengatakan dalam aturan hukum acara praperadilan, penundaan sidang tidak diatur secara rinci.
"Sehingga saya mengacu kepada hukum acara perdata, kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan. Jadi hakim berkesimpulan, berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," kata Kusno.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu