Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia menilai dana hibah untuk kesejahteraan dan peningkatan guru honorer swasta dari Pemerintah DKI Jakarta tidak sesuai dengan tujuan awal. Alih-alih untuk meningkatkan kualitas guru, justru berpotensi akan menuai polemik di dunia pendidikan.
"Sebagai aktivis pendidikan sangat mendukung (program tunjangan guru swasta), tetapi antara pikiran kualitas dan tindakannya tidak linear. Karena tidak linear kami FSGI risau terhadap dana hibah," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo di LBH Jakarta, Minggu (3/12/2017).
FSGI tidak setuju dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta menyalurkan tunjangan guru honorer melalui PGRI dan Himpaudi. Pasalnya, organisasi itu adalah organisasi profesi guru yang tidak memiliki kewenangan sebagai penyalur dana pemerintah kepada para guru.
Kewenangan organisasi profesi guru terkandung dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005. Tidak ada satu poinpun yang mengatakan organisasi profesi guru bisa menjadi penyalur dana hibah.
"Kami menyarankan agar dan hibah disalurkan melalui dinas pendidkan DKI Jakarta saja" timpal Wasekejen FSGI Satriwan Salim.
"Negara yang memberikan tunjungan bukan organisasi. Kalau organisasi yang memberi tunjangan, itu keliru, seharusnya pemerintah," Satriwan menambahkan.
Selain itu, FSGI juga meminta supaya Pemprov DKI Jakarta tidak sekedar fokus pada kesejahteraan guru, tapi juga memikirkan cara peningkatan kualitas guru swasta.
"Uang atau pelatihan. Harusnya dua gitu, selain diberikan uang untuk meningkatkan ada juga pelatihan agar bukan hanya kesejahteraan tetapi juga kualitas," kata Satriwan.
"Jika gurunya berkualitas, maka sekolahnya juga akan berkualitas, pendidikannya juga akan berkualitas, agar mencapai tujuan kita untuk mencerdaskan bangsa," Satriwan menambahkan.
Pemprov DKI Jakarta dalam RAPBD 2018 menganggarkan setidaknya Rp367 miliar untuk PGRI dan Rp40,2 miliar untuk Himpaudi. Kedua organisasi profesi guru itu dipercaya untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru honerer swasta di Jakarta. Setiap guru honorer akan mendapatkan tunjangan 500 rubu per bulan. [Juliastania]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU