Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia menilai dana hibah untuk kesejahteraan dan peningkatan guru honorer swasta dari Pemerintah DKI Jakarta tidak sesuai dengan tujuan awal. Alih-alih untuk meningkatkan kualitas guru, justru berpotensi akan menuai polemik di dunia pendidikan.
"Sebagai aktivis pendidikan sangat mendukung (program tunjangan guru swasta), tetapi antara pikiran kualitas dan tindakannya tidak linear. Karena tidak linear kami FSGI risau terhadap dana hibah," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo di LBH Jakarta, Minggu (3/12/2017).
FSGI tidak setuju dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta menyalurkan tunjangan guru honorer melalui PGRI dan Himpaudi. Pasalnya, organisasi itu adalah organisasi profesi guru yang tidak memiliki kewenangan sebagai penyalur dana pemerintah kepada para guru.
Kewenangan organisasi profesi guru terkandung dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005. Tidak ada satu poinpun yang mengatakan organisasi profesi guru bisa menjadi penyalur dana hibah.
"Kami menyarankan agar dan hibah disalurkan melalui dinas pendidkan DKI Jakarta saja" timpal Wasekejen FSGI Satriwan Salim.
"Negara yang memberikan tunjungan bukan organisasi. Kalau organisasi yang memberi tunjangan, itu keliru, seharusnya pemerintah," Satriwan menambahkan.
Selain itu, FSGI juga meminta supaya Pemprov DKI Jakarta tidak sekedar fokus pada kesejahteraan guru, tapi juga memikirkan cara peningkatan kualitas guru swasta.
"Uang atau pelatihan. Harusnya dua gitu, selain diberikan uang untuk meningkatkan ada juga pelatihan agar bukan hanya kesejahteraan tetapi juga kualitas," kata Satriwan.
"Jika gurunya berkualitas, maka sekolahnya juga akan berkualitas, pendidikannya juga akan berkualitas, agar mencapai tujuan kita untuk mencerdaskan bangsa," Satriwan menambahkan.
Pemprov DKI Jakarta dalam RAPBD 2018 menganggarkan setidaknya Rp367 miliar untuk PGRI dan Rp40,2 miliar untuk Himpaudi. Kedua organisasi profesi guru itu dipercaya untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru honerer swasta di Jakarta. Setiap guru honorer akan mendapatkan tunjangan 500 rubu per bulan. [Juliastania]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri
-
Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka
-
Bos FBI Klaim Punya Bukti Kecurangan Pemilu 2020, Joe Biden Bakal Ditangkap?
-
Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
-
Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK
-
Konflik Berdarah di Gurdwara Moers Jerman, 11 Orang Luka Parah Rebutan Duit Kuil
-
Ogah Bolak-balik Digugat ke MK, Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru: Biar Sempurna