Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil pendangdut Dewi Perssik untuk diperiksa, terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilaporkan petugas PT TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra.
"Nanti kami agendakan. Nanti dicek di Ditreskrimum dulu, kapan ada agendanya nanti kami kabarkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017)
Meski belum menyampaikan secara pasti kapan Depe—sapaan akrab Dewi—akan diperiksa, Argo menerangkan materi pemeriksaan seputar alasan mobil bernomor polisi B 12 DP milik Dewi hendak menerobos jalur TransJakarta di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11).
Argo menjelaskan, penyidik juga akan menanyakan siapa petugas polisi yang dikalim Dewi menjadi pengawal mobil Jaguar berwarna hitam tersebut.
"Apakah memang dikawal oleh polisi. Kalau memang dikawal polisnya, siapa. Apakah dia membawa orang sakit. Lalu kalau bawa, harus jelas yang sakit siapa," terangnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur menambahkan, penyidik juga akan memanggil para saksi untuk diperiksa terkait pengakuan Depe.
Pesohor itu mengklaim, mendapatkan arahan anggota polisi yang mengawalnya untuk melintasi jalur khusus bus TransJakarta.
"Nanti kami panggil saksinya, kami cek. Kalau benar dikawal, kami cek siapa polisinya," tegasnya.
Baca Juga: Perempuan Jilbab Dilarang Masuk, Restoran McDonald Minta Maaf
Harry resmi membuat laporan terkait kasus pengancaman dan kekerasan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).
Laporan itu masih berkaitan dengan insiden mobil milik Depe hendak menerobos jalus bus TransJakarta.
Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Harry memasukkan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka