Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil pendangdut Dewi Perssik untuk diperiksa, terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilaporkan petugas PT TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra.
"Nanti kami agendakan. Nanti dicek di Ditreskrimum dulu, kapan ada agendanya nanti kami kabarkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017)
Meski belum menyampaikan secara pasti kapan Depe—sapaan akrab Dewi—akan diperiksa, Argo menerangkan materi pemeriksaan seputar alasan mobil bernomor polisi B 12 DP milik Dewi hendak menerobos jalur TransJakarta di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11).
Argo menjelaskan, penyidik juga akan menanyakan siapa petugas polisi yang dikalim Dewi menjadi pengawal mobil Jaguar berwarna hitam tersebut.
"Apakah memang dikawal oleh polisi. Kalau memang dikawal polisnya, siapa. Apakah dia membawa orang sakit. Lalu kalau bawa, harus jelas yang sakit siapa," terangnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur menambahkan, penyidik juga akan memanggil para saksi untuk diperiksa terkait pengakuan Depe.
Pesohor itu mengklaim, mendapatkan arahan anggota polisi yang mengawalnya untuk melintasi jalur khusus bus TransJakarta.
"Nanti kami panggil saksinya, kami cek. Kalau benar dikawal, kami cek siapa polisinya," tegasnya.
Baca Juga: Perempuan Jilbab Dilarang Masuk, Restoran McDonald Minta Maaf
Harry resmi membuat laporan terkait kasus pengancaman dan kekerasan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).
Laporan itu masih berkaitan dengan insiden mobil milik Depe hendak menerobos jalus bus TransJakarta.
Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Harry memasukkan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah