Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Komisi II DPR berjanji, menyelesaikan RUU Pertanahan sebagai prioritas di tahun 2018 mendatang.
"Sudah komitmen kami RUU ini menjadi paling prioritas di Komisi II," ujar Lukman Edy, Wakil Ketua Komisi II, pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/11/2017).
Menurut Lukman, pembahasan revisi RUU Pertanahan akan dilaksanakan pada Januari 2018.
"Kalau lancar, bisa selesai satu atau dua kali sidang," tambahnya.
Di rapat itu, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil. Penyerahan itu disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.
Sofyan mengatakan, Kementerian ATR/BPN memberikan usulan baru, pendalaman dan perubahan di DIM RUU Pertanahan.
Menurutnya, usulan diberikan agar UU pertanahan menjadi piranti social engineering, yakni Undang-undang yang positif, yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"RUU Pertanahan juga sebagai Omnibus Law, harus dapat menjembatani harmonisasi beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal tanah," jelasnya.
Usulan lainnya yang diberikan di antaranya penambahan hak penggunaan ruang di atas atau di bawah tanah (hal ini seiring dengan berbagai keperluan maupun infrastruktur publik), pembentukan Bank Tanah untuk menjamin kedaulatan negara atas tanah, dan mengontrol harga tanah dan menjamin tersedianya tanah untuk pembangunan.
"Kami juga mengusulkan hak pengelolaan sebagai hak atas tanah diberikan kepada instansi pemerintah dan masyarakat hukum adat. Itu untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, tanpa menganggu kelangsungan usaha. Harus berdasarkan prinsip saling menguntungkan," kata Sofyan.
Sofyan juga memastikan usulan pada DIM RUU Pertanahan tidak mengubah filosofi, asas dan prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"Tetap berlaku dan menjadi rujukan RUU Pertanahan. UUPA tetap sebagai Undang-Undang Pokok," pungkas Sofyan.
Berita Terkait
-
Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II
-
11 Kantor Pemerintah Dibakar di Puncak Papua, DPR Desak Pemerintah Bongkar Akar Kerusuhan
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Ucapan Deddy Sitorus soal Sirkus Disoal Wartawan
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar