Suara.com - Ombudsman RI telah rampung melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan publik secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga dan 22 Provinsi, 45 pemerintah Kota serta 107 Pemerintah Kabupaten.
Komisioner ORI Adrianus Meliala menjelaskan pada tahun 2017 kali ini, ORI tidak lagi menilai entitas penyelenggara pelayanan publik yang sudah masuk dalam zona hijau di tahun sebelumnya. Ombudsman fokus pada Kementerian, lembaga, Pemda penyelenggara layanan yang masih di zona kuning dan merah pada penilaian kepatuhan tahun lalu.
Sejak 2013 ORI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di semua Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengingatkan penyelenggara negara agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hasil penilaian diklasifikasikan menggunakan traffic light system, yakni zona merah, zona kuning dan hijau.
Adrianus mengatakan penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
"Dalam penelitian kepatuhan kami memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya prosedur dan alur pelayanan sarana pengaduan pelayanan yang ramah," tutur Adrianus.
Kata dia, ORI tak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan. Akan tetapi berfokus pada atribut standar pelayanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik.
Fokus pemeriksaan tersebut dipilih karena standar pelayanan publik menjadi kewajiban bagi penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.
"Bahkan ada sanksi yang tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik jika tidak tersedia standar pelayanan publik. Mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan atas permintaan sendiri bagi pelaksana," ujar Adrianus.
Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan, misalnya dengan tidak terdapat maklumat pelayanan yang dipampang. Maka potensi ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh aparatur pemerintah secara individu, namun juga secara sistematis lembaga.
Baca Juga: Ombudsman: BPJS Kesehatan Waspada Kurangi Jaminan Panyakit
"Dalam jangka panjang pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik," kata Adrianus.
Penilain Kepatuhan Kementerian
Menurut Adrianus, pada tahun 2017, penilaian kepatuhan untuk tingkat Kementerian menunjukkan peningkatan hasil kepatuhan yang cukup signifikan pada 14 Kementerian yang dijadikan objek penilaian, yang mana ke-14 Kementerian tersebut merupakan Kementerian yang tidak masuk dalam zona hijau di tahun 2016.
Kemudian dari ke-14 Kementerian tersebut 5 diantaranya atau 35,71 persen tidak lagi dijadikan objek penilaian di tahun 2018 dikarenakan sudah masuk dalam zona hijau, sisanya 9 Kementerian akan kembali dilakukan penilaian kepatuhan di tahun 2018, karena kembali masuk ke dalam non-zona hijau.
"Penurunan zona merah juga terjadi di tahun 2017 ini, dimana pada tahun 2016 ada 2 Kementerian masuk ke dalam zona merah, tapi pada tahun 2017 ini hanya 1 Kementerian yang masih masuk di zona merah," ujar Adrianus.
Penilaian Kepatuhan Lembaga
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran