Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih merampungkan surat dakwaan terhadap tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi soal pelimpahan berkas penyidikan ketua umum Partai Golkar nonaktif tersebut.
"Masih dikerjakan (surat dakwaan). Dua-duanya kita siapkan dengan baik, praperadilan dan penyelesaian berkas," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (5/17/2017).
Sebagaimana diketahui, berkas perkara Ketua DPR sudah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan sejak pekan lalu.
Jaksa penuntut umum lembaga antirasuah memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Secara bersamaan, JPU dan tim Biro Hukum KPK juga menyiapkan sejumlah dokumen lain sebagai pendukung perkara Setya Novanto.
Baik untuk dilimpahkan ke pengadilan maupun untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto, yang sidangnya akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017) mendatang.
"Dua-duanya secara simultan kita siapkan, baik praperadilan atau penyelesaian berkas," ujar Agus.
Agus belum memastikan apakah pelimpahan berkas Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta akan dilakukan sebelum sidang praperadilan dimulai.
Baca Juga: Dititip Seharian, Polisi Pulangkan Warga Terduga Penghina Rizieq
Namun demikian, Agus memastikan progres penyusunan surat dakwaan terhadap ketua DPR itu terus dipantau pimpinan KPK.
"Ya belum tentu (dilimpahkan sebelum sidang praperadilan). Masih dimonitor progresnya," kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, berkas penyidikan Novanto telah rampung. Namun, belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena masih menunggu pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yang diajukan tersangka.
"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai. Tapi karena yang bersangkutan, hak dia, untuk memintakan saksi-saksi meringankan. Untuk itu kami harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Basaria di KPK, Rabu (29/11/2017).
Berita Terkait
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
KPK Mengaku Miris saat Usut Korupsi Makanan dan Akomodasi Haji di BPKH
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga