Suara.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan tetap akan mewajibkan ketua RT dan RW untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban dana operasional tahun 2018.
Pemerintah Provinsi Jakarta, kata dia, hanya menghapus key performance indicator yang harus diisi ketua RT atau RW dalam LPJ tersebut.
"Ini (yang SK lama) pakai KPI. Sementara kalau dia mengusulkan ini ternyata paka hari H-nya tidak 20 persen, akhirnya dia (RT atau RW) berbohong buat laporan," ujar Premi di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
KPI untuk RT dan RW tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1197 Tahun 2017 tentang Pemberian Uang Tugas dan Fungsi RT/RW. Pergub tersebut ditandatangani Djarot Saiful Hidayat.
Ia menerangkan dalam keputusan gubernur yang baru akan diteken Anies tidak menyertai KPI. Tetapu ketua RT dan RW yang mendapat dana operasional dari pemerintah harus membuat LPJ, hanya saja lebih sederhana dan tidak harus menyertakan kuitansi atau bukti pembelian.
"Sebenarnya nggak (ada aturan kewajiban kuitansi di Kepgub lama), cuma lurah itu kadang-kadang inisiatif karena takut pemeriksaan, dia minta kuitansi," katanya.
"Jadi ini yang bikin berat itu ada KPI-nya. Jadi dasar itu pakai KPI dia. Kemudian ada formatnya cukup banyak," Premi menambahkan.
Ia menjelaskan, salah satu penghapusan KPI dalam Pergub yang akan diteken Anies itu karena ketua RT dan RW bukan Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI.
"Di Pergub 171 kan ada, RT/RW kan bukan pegawai. Kalau warganya nggak setuju kan turunkan saja. Kalau memang dia tidak menjalankan tugas fungsi sebagai RT/RW kan dia bisa dicopot dengan dasar forum musyawarah RT/RW," katanya.
Baca Juga: LPJ Ketua RT dan RW Pakai Sistem Online? Sandiaga: Mereka Gaptek
Untuk dana operasional dikirim dari rekening kelurahan masing-masing ke pengurus RT atau RW. Premi mengatakan keluhan ketua RT dan RW selama ini adalah kewajiban untuk menyertakan bukti kuitansi dalam LPJ. Ia mengatakan tidak semua pembelian dapat kuitansi dari penjual.
"Kemarin kan si warganya kan bilang 'Pak saya harus bikin kuitansi.' Jadi pada bohong, nah itulah yang dihapuskan. Karena bayangin kalau RT/RW kerja bakti beli gorengan. Kamu beli gorengan ada kuitansi nggak? Nggak kan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
Terkini
-
Dua Skema Pembagian MBG Saat Libur Sekolah: Ambil Harian atau Paket? Netizen Kritik Keras!
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Natalius Pigai Balas Dino Patti Djalal: Kritik Anda ke Menlu Sugiono Isinya Zonk Semua
-
Warisan Cita-cita Ustaz Jazir Jogokariyan, Mewujudkan Masjid yang Mandiri dan Berdaya
-
Cek Gereja di Kelapa Gading Jelang Natal, Kapolda Pastikan Pengamanan 24 Jam
-
Geger! Buaya Besar Muncul di Sawah Warga Bantargebang, Damkar Sampai Turun Tangan
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi