Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif [suara.com/Bagus Santosa]
Kapolres Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif rapat dengan sejumlah tokoh untuk menyikapi peredaran surat berisi pelarangan kegiatan ibadah di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Surat yang menghebohkan itu berkop rukun warga 6.
"Saya juga sekaligus ingin mengklarifikasi mengenai kebenaran surat itu. Biar bagaimana pun, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat," kata Sabilul melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2017).
Sobilul mengatakan masalah tersebut cepat direspon agar jangan sampai menimbulkan keresahan bagi warga non muslim.
Sobilul mengatakan surat tersebut ditandatangani masing-masing ketua rukun tetangga atas sepengetahuan ketua RW serta kepala Desa Rajeg.
"Surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal dan surat itu tidak atau belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku," kata dia.
Polisi menjamin perlindungan kepada semua warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang melaksanakan kegiatan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Kami akan memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya," katanya.
Dalam pertemuan itu, Sabilul meminta warga dan perangkat desa menyelesaikan setiap masalah secara musyawarah.
"Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannya secara berjenjang," katanya.
Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan berisi peraturan dan ketentuan mengenai kegiatan warga khusus non muslim di perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Setidaknya ada beberapa aturan yang tertera dalam surat pelarangan ibadah yang viral di media sosial. Diantaranya yakni, warga non muslim tidak mengalihfungsikan rumah sebagai tempat ibadah.
"Saya juga sekaligus ingin mengklarifikasi mengenai kebenaran surat itu. Biar bagaimana pun, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat," kata Sabilul melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2017).
Sobilul mengatakan masalah tersebut cepat direspon agar jangan sampai menimbulkan keresahan bagi warga non muslim.
Sobilul mengatakan surat tersebut ditandatangani masing-masing ketua rukun tetangga atas sepengetahuan ketua RW serta kepala Desa Rajeg.
"Surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal dan surat itu tidak atau belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku," kata dia.
Polisi menjamin perlindungan kepada semua warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang melaksanakan kegiatan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Kami akan memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya," katanya.
Dalam pertemuan itu, Sabilul meminta warga dan perangkat desa menyelesaikan setiap masalah secara musyawarah.
"Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannya secara berjenjang," katanya.
Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan berisi peraturan dan ketentuan mengenai kegiatan warga khusus non muslim di perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Setidaknya ada beberapa aturan yang tertera dalam surat pelarangan ibadah yang viral di media sosial. Diantaranya yakni, warga non muslim tidak mengalihfungsikan rumah sebagai tempat ibadah.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
-
Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos