Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti pentingnya penghapusan kultur kekerasan yang masih kuat di tubuh TNI.
Berdasarkan riset KontraS, sepanjang 2016-2017, terdapat setidaknya 138 kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI.
Kasus tersebut mengakibatkan 15 orang tewas, 124 orang terluka, 63 orang mengalami penangkapan sewenang-wenang dan 61 orang mengalami kerugian lainnya.
“Panglima TNI yang baru harus mampu mengubah wajah TNI yang erat dengan kekerasan, menjadi tentara yang humanis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM,” ujar Staf Biro Riset KontraS Ananto Setiawan, seperti disitat Anadolu Agency, Kamis (7/12/2017).
KontraS mencata, penganiayaan warga sipil menjadi bentuk pelanggaran paling sering terjadi dengan jumlah 65 kasus. Juga intimidasi dan ancaman sejumlah 38 kasus, serta berbagai bentuk keterlibatan TNI dalam arena bisnis 42 kasus.
Riset itu juga menyimpulkan terdapat tiga provinsi terdepan yang mencatat praktik kekerasan yang dilakukan aparat TNI, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Penghapusan kultur kekerasan dalam tubuh TNI ini, menjadi satu dari sembilan catatan pekerjaan rumah yang direkomendasikan KontraS untuk segera diselesaikan oleh institusi TNI dengan kepemimpinan panglima baru.
Delapan catatan lainnya menyoal keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, mekanisme peradilan militer, netralitas TNI dalam politik, evaluasi aktivitas TNI dalam ranah sipil, bisnis militer dan sengketa lahan, TNI di wilayah konflik, harmonisasi antarlembaga, serta komitmen HAM dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Baca Juga: PGI: Gereja-Gereja Tak Akui Deklarasi Trump soal Yerusalem
Calon Panglima TNI baru, ujar Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Farhan Mufti, harus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas, peradilan militer justru tak menyelesaikan kasus kekerasan yang melibatkan TNI sesuai prinsip keadilan.
Misalnya, penanganan kasus kematian aktivis lingkungan Jopie Perangin-Angin dan penghilangan paksa warga sipil Dedek Khairudin.
Pelaku berpangkat Prakta pembunuh Jopie hanya divonis 2 tahun. Sedang delapan anggota Marinir penculik Dedek yang hilang hingga kini hanya divonis 1,5 tahun.
“Sama sekali tidak mencerimankan keadilan. Kasus-kasus tersebut merupakan gambaran wajah impunitas militer masih terus terjadi,” kata Farhan.
KontraS juga mencatat keterlibatan anggota TNI dalam bisnis militer dan sengketa lahan, alih-alih menjalankan tugas secara profesional.
Sepanjang 2016-2017, sedikitnya terdapat 42 peristiwa kekerasan dalam konteks bisnis dan sengketa lahan yang melibatkan TNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional