Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan merilis kasus pelanggaran hak asasi manusia di Pisa Cefe, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2017). Data menunjukkan setiap tahun kasus bertambah.
"Pelaku penyiksaan lebih beragam, selain polisi dan TNI juga ada petugas lapas (sipir). Berdasar perantauan Kontras sepanjang 2017, warga yang paling rentan menjadi korban penyiksaan berusia 15-25 tahun," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam diskusi peringatan Hari HAM Internasional.
Penyiksaan yang pelakunya aparat kepolisian maupun TNI pada 2010 tercatat 28 kasus, meningkat menjadi 163 kasus pada 2016-2017.
Selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2017, pelaku penyiksaan dari kalangan polisi paling dominan. 84 kasus, TNI 29 kasus, dan warga sipil 19 kasus.
Yang disayangkan Kontras, jumlah oknum yang ditindak tegas tak sebanding dengan jumlah kasus yang ada. Selama 2017, hanya ada satu pelaku yang diproses hingga pengadilan. Yaitu, kasus penyiksaan terhadap warga Meranti hingga tewas.
"Namun sangat disayangkan, Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, hanya menjatuhkan vonis 1-4 tahun penjara. Minimnya vonis itu sangat mengecewakan karena tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan aparat Polres Meranti hingga menyebabkan dua korban tewas," ujar dia.
Kontras juga menemukan kasus penyiksaan yang dilakukan hingga korban -- La Gode, warga Taliabu, Maluku Utara -- tewas. Keluarga korban diiming-imingi oknum untuk berdamai asalkan jangan melapor ke kantor polisi. La Gode disiksa pada 24 Oktober. Dia mengalami luka di sekujur tubuh, delapan buah gigi serta kuku Ibu jari dicabut, hanya karena dianggap mencuri singkong parut gepe milik tetangga.
"Pihak keluarga diiming-imingi oleh anggota satgas agar tidak melaporkan kasus penyiksaan dan kematian itu selalu proses hukum," kata dia.
Kontras menyebut cara tersebut kerap dilakukan oleh oknum untuk menghindari proses hukum.
Pada 2016, oknum yang terbukti pernah memberi uang sebesar Rp100 juta kepada keluarga Siyono (terduga terorisme yang menjadi korban penyiksaan hingga tewas oleh Densus 88 Anti Teror) serta memintanya untuk mengikhlaskan kematian, lalu tidak menuntut secara hukum.
"Selain itu pola lainnya adalah kerap terjadi tekanan psikologis terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh institusi pelaku penyiksaan, seperti Kepolisian dan TNI. Tindakan ini agar pihak keluarga tidak melakukan proses pelaporan atau penuntutan terkait kematian korban akibat praktik-praktik penyiksaan," ujar dia.
Kasus Munir dan Novel Baswedan
Yati menilai pemerintah terus mengelak dari tanggungjawab menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap pembela HAM, Munir.
Dia menyebut mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi cara bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk lari dari tanggungjawab mempublikasikan hasil Tim Pencari Fakta kasus Munir kepada masyarakat, sebagaimana dimandatkan Keppres 1111 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Presiden melalui Kementerian Sekretaris Negara menolak menjalankan putusan Majelis Komisioner KIP yang menerima gugatan sengketa informasi Kontras dengan memutuskan bahwa dokumen hasil penyidikan TPF Munir merupakan informasi publik yang harus dibuka ke masyarakat.
"Hasil penyelidikan TPF Munir yang merupakan dokumen penting negara itu harusnya disampaikan ke publik," ujar dia.
Kasus penyiraman dengan air keras terhadap wajah penyidik KPK Novel Baswedan sudah lebih dari enam bulan belum tak ada perkembangan berarti. Presiden Jokowi dinilai mengabaikan desakan masyarakat sipil agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk kasus itu.
"Ketegasan Presiden untuk berdiri melindungi Novel dan KPK tidak terlihat, dia memilih pasif dalam merespon desakan penyelesaian kasus Novel," kata dia.
Berita Terkait
-
Aktivis HAM Indonesia: Pekerjaan Paling Berbahaya dengan Nyawa Taruhannya
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Tragedi Tual Jadi Alarm Keras: Brimob Didorong Kembali ke 'Khitah' High-Risk, Bukan Keamanan Rutin
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!
-
Rapat Bersama DPR, Mendagri Paparkan Capaian Strategis Kinerja Kemendagri
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR Buka Opsi Penarikan Pasukan UNIFIL
-
Dapat Perintah dari Putin, Rusia Kirim Bala Bantuan ke Iran
-
Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar
-
Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak
-
Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung
-
Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya
-
DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka