Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan merilis kasus pelanggaran hak asasi manusia di Pisa Cefe, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2017). Data menunjukkan setiap tahun kasus bertambah.
"Pelaku penyiksaan lebih beragam, selain polisi dan TNI juga ada petugas lapas (sipir). Berdasar perantauan Kontras sepanjang 2017, warga yang paling rentan menjadi korban penyiksaan berusia 15-25 tahun," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam diskusi peringatan Hari HAM Internasional.
Penyiksaan yang pelakunya aparat kepolisian maupun TNI pada 2010 tercatat 28 kasus, meningkat menjadi 163 kasus pada 2016-2017.
Selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2017, pelaku penyiksaan dari kalangan polisi paling dominan. 84 kasus, TNI 29 kasus, dan warga sipil 19 kasus.
Yang disayangkan Kontras, jumlah oknum yang ditindak tegas tak sebanding dengan jumlah kasus yang ada. Selama 2017, hanya ada satu pelaku yang diproses hingga pengadilan. Yaitu, kasus penyiksaan terhadap warga Meranti hingga tewas.
"Namun sangat disayangkan, Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, hanya menjatuhkan vonis 1-4 tahun penjara. Minimnya vonis itu sangat mengecewakan karena tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan aparat Polres Meranti hingga menyebabkan dua korban tewas," ujar dia.
Kontras juga menemukan kasus penyiksaan yang dilakukan hingga korban -- La Gode, warga Taliabu, Maluku Utara -- tewas. Keluarga korban diiming-imingi oknum untuk berdamai asalkan jangan melapor ke kantor polisi. La Gode disiksa pada 24 Oktober. Dia mengalami luka di sekujur tubuh, delapan buah gigi serta kuku Ibu jari dicabut, hanya karena dianggap mencuri singkong parut gepe milik tetangga.
"Pihak keluarga diiming-imingi oleh anggota satgas agar tidak melaporkan kasus penyiksaan dan kematian itu selalu proses hukum," kata dia.
Kontras menyebut cara tersebut kerap dilakukan oleh oknum untuk menghindari proses hukum.
Pada 2016, oknum yang terbukti pernah memberi uang sebesar Rp100 juta kepada keluarga Siyono (terduga terorisme yang menjadi korban penyiksaan hingga tewas oleh Densus 88 Anti Teror) serta memintanya untuk mengikhlaskan kematian, lalu tidak menuntut secara hukum.
"Selain itu pola lainnya adalah kerap terjadi tekanan psikologis terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh institusi pelaku penyiksaan, seperti Kepolisian dan TNI. Tindakan ini agar pihak keluarga tidak melakukan proses pelaporan atau penuntutan terkait kematian korban akibat praktik-praktik penyiksaan," ujar dia.
Kasus Munir dan Novel Baswedan
Yati menilai pemerintah terus mengelak dari tanggungjawab menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap pembela HAM, Munir.
Dia menyebut mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi cara bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk lari dari tanggungjawab mempublikasikan hasil Tim Pencari Fakta kasus Munir kepada masyarakat, sebagaimana dimandatkan Keppres 1111 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Presiden melalui Kementerian Sekretaris Negara menolak menjalankan putusan Majelis Komisioner KIP yang menerima gugatan sengketa informasi Kontras dengan memutuskan bahwa dokumen hasil penyidikan TPF Munir merupakan informasi publik yang harus dibuka ke masyarakat.
"Hasil penyelidikan TPF Munir yang merupakan dokumen penting negara itu harusnya disampaikan ke publik," ujar dia.
Kasus penyiraman dengan air keras terhadap wajah penyidik KPK Novel Baswedan sudah lebih dari enam bulan belum tak ada perkembangan berarti. Presiden Jokowi dinilai mengabaikan desakan masyarakat sipil agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk kasus itu.
"Ketegasan Presiden untuk berdiri melindungi Novel dan KPK tidak terlihat, dia memilih pasif dalam merespon desakan penyelesaian kasus Novel," kata dia.
Berita Terkait
-
'Belum Terlihat'? Pernyataan Menteri HAM soal Pendemo Hilang Tuai Kritik Pedas!
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Tak Hanya Cari Fakta, LPSK Ungkap Misi Kemanusiaan Tim Investigasi Kerusuhan
-
Aktivis Vian Ruma dan Ironi Suara Rakyat yang Dihilangkan
-
21 Tahun Mengingat Munir dan Upaya Negara Melupakan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini