Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan merilis kasus pelanggaran hak asasi manusia di Pisa Cefe, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2017). Data menunjukkan setiap tahun kasus bertambah.
"Pelaku penyiksaan lebih beragam, selain polisi dan TNI juga ada petugas lapas (sipir). Berdasar perantauan Kontras sepanjang 2017, warga yang paling rentan menjadi korban penyiksaan berusia 15-25 tahun," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam diskusi peringatan Hari HAM Internasional.
Penyiksaan yang pelakunya aparat kepolisian maupun TNI pada 2010 tercatat 28 kasus, meningkat menjadi 163 kasus pada 2016-2017.
Selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2017, pelaku penyiksaan dari kalangan polisi paling dominan. 84 kasus, TNI 29 kasus, dan warga sipil 19 kasus.
Yang disayangkan Kontras, jumlah oknum yang ditindak tegas tak sebanding dengan jumlah kasus yang ada. Selama 2017, hanya ada satu pelaku yang diproses hingga pengadilan. Yaitu, kasus penyiksaan terhadap warga Meranti hingga tewas.
"Namun sangat disayangkan, Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, hanya menjatuhkan vonis 1-4 tahun penjara. Minimnya vonis itu sangat mengecewakan karena tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan aparat Polres Meranti hingga menyebabkan dua korban tewas," ujar dia.
Kontras juga menemukan kasus penyiksaan yang dilakukan hingga korban -- La Gode, warga Taliabu, Maluku Utara -- tewas. Keluarga korban diiming-imingi oknum untuk berdamai asalkan jangan melapor ke kantor polisi. La Gode disiksa pada 24 Oktober. Dia mengalami luka di sekujur tubuh, delapan buah gigi serta kuku Ibu jari dicabut, hanya karena dianggap mencuri singkong parut gepe milik tetangga.
"Pihak keluarga diiming-imingi oleh anggota satgas agar tidak melaporkan kasus penyiksaan dan kematian itu selalu proses hukum," kata dia.
Kontras menyebut cara tersebut kerap dilakukan oleh oknum untuk menghindari proses hukum.
Pada 2016, oknum yang terbukti pernah memberi uang sebesar Rp100 juta kepada keluarga Siyono (terduga terorisme yang menjadi korban penyiksaan hingga tewas oleh Densus 88 Anti Teror) serta memintanya untuk mengikhlaskan kematian, lalu tidak menuntut secara hukum.
"Selain itu pola lainnya adalah kerap terjadi tekanan psikologis terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh institusi pelaku penyiksaan, seperti Kepolisian dan TNI. Tindakan ini agar pihak keluarga tidak melakukan proses pelaporan atau penuntutan terkait kematian korban akibat praktik-praktik penyiksaan," ujar dia.
Kasus Munir dan Novel Baswedan
Yati menilai pemerintah terus mengelak dari tanggungjawab menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap pembela HAM, Munir.
Dia menyebut mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi cara bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk lari dari tanggungjawab mempublikasikan hasil Tim Pencari Fakta kasus Munir kepada masyarakat, sebagaimana dimandatkan Keppres 1111 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Presiden melalui Kementerian Sekretaris Negara menolak menjalankan putusan Majelis Komisioner KIP yang menerima gugatan sengketa informasi Kontras dengan memutuskan bahwa dokumen hasil penyidikan TPF Munir merupakan informasi publik yang harus dibuka ke masyarakat.
"Hasil penyelidikan TPF Munir yang merupakan dokumen penting negara itu harusnya disampaikan ke publik," ujar dia.
Kasus penyiraman dengan air keras terhadap wajah penyidik KPK Novel Baswedan sudah lebih dari enam bulan belum tak ada perkembangan berarti. Presiden Jokowi dinilai mengabaikan desakan masyarakat sipil agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk kasus itu.
"Ketegasan Presiden untuk berdiri melindungi Novel dan KPK tidak terlihat, dia memilih pasif dalam merespon desakan penyelesaian kasus Novel," kata dia.
Berita Terkait
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi 28 Tahun Reformasi di Komnas HAM
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
4 Sepatu Under Armour Terbaik untuk Lari hingga Ngegym, Mulai Rp500 Ribuan
-
Memahami Sesar Naik Flores, Busur Raksasa di Balik Gempa 7,7 Hari Ini
-
UPH Festival 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Cara Menghadapi Dunia dengan Ilmu, Integritas, dan Tujuan
-
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Pemkab Kuansing untuk Kemenhut
-
Gempa NTT: Alat Berat, Helikopter hingga Logistik Cadangan Lewotobi Dikerahkan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak