Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan merilis kasus pelanggaran hak asasi manusia di Pisa Cefe, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2017). Data menunjukkan setiap tahun kasus bertambah.
"Pelaku penyiksaan lebih beragam, selain polisi dan TNI juga ada petugas lapas (sipir). Berdasar perantauan Kontras sepanjang 2017, warga yang paling rentan menjadi korban penyiksaan berusia 15-25 tahun," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam diskusi peringatan Hari HAM Internasional.
Penyiksaan yang pelakunya aparat kepolisian maupun TNI pada 2010 tercatat 28 kasus, meningkat menjadi 163 kasus pada 2016-2017.
Selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2017, pelaku penyiksaan dari kalangan polisi paling dominan. 84 kasus, TNI 29 kasus, dan warga sipil 19 kasus.
Yang disayangkan Kontras, jumlah oknum yang ditindak tegas tak sebanding dengan jumlah kasus yang ada. Selama 2017, hanya ada satu pelaku yang diproses hingga pengadilan. Yaitu, kasus penyiksaan terhadap warga Meranti hingga tewas.
"Namun sangat disayangkan, Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, hanya menjatuhkan vonis 1-4 tahun penjara. Minimnya vonis itu sangat mengecewakan karena tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan aparat Polres Meranti hingga menyebabkan dua korban tewas," ujar dia.
Kontras juga menemukan kasus penyiksaan yang dilakukan hingga korban -- La Gode, warga Taliabu, Maluku Utara -- tewas. Keluarga korban diiming-imingi oknum untuk berdamai asalkan jangan melapor ke kantor polisi. La Gode disiksa pada 24 Oktober. Dia mengalami luka di sekujur tubuh, delapan buah gigi serta kuku Ibu jari dicabut, hanya karena dianggap mencuri singkong parut gepe milik tetangga.
"Pihak keluarga diiming-imingi oleh anggota satgas agar tidak melaporkan kasus penyiksaan dan kematian itu selalu proses hukum," kata dia.
Kontras menyebut cara tersebut kerap dilakukan oleh oknum untuk menghindari proses hukum.
Pada 2016, oknum yang terbukti pernah memberi uang sebesar Rp100 juta kepada keluarga Siyono (terduga terorisme yang menjadi korban penyiksaan hingga tewas oleh Densus 88 Anti Teror) serta memintanya untuk mengikhlaskan kematian, lalu tidak menuntut secara hukum.
"Selain itu pola lainnya adalah kerap terjadi tekanan psikologis terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh institusi pelaku penyiksaan, seperti Kepolisian dan TNI. Tindakan ini agar pihak keluarga tidak melakukan proses pelaporan atau penuntutan terkait kematian korban akibat praktik-praktik penyiksaan," ujar dia.
Kasus Munir dan Novel Baswedan
Yati menilai pemerintah terus mengelak dari tanggungjawab menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap pembela HAM, Munir.
Dia menyebut mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi cara bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk lari dari tanggungjawab mempublikasikan hasil Tim Pencari Fakta kasus Munir kepada masyarakat, sebagaimana dimandatkan Keppres 1111 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Presiden melalui Kementerian Sekretaris Negara menolak menjalankan putusan Majelis Komisioner KIP yang menerima gugatan sengketa informasi Kontras dengan memutuskan bahwa dokumen hasil penyidikan TPF Munir merupakan informasi publik yang harus dibuka ke masyarakat.
"Hasil penyelidikan TPF Munir yang merupakan dokumen penting negara itu harusnya disampaikan ke publik," ujar dia.
Kasus penyiraman dengan air keras terhadap wajah penyidik KPK Novel Baswedan sudah lebih dari enam bulan belum tak ada perkembangan berarti. Presiden Jokowi dinilai mengabaikan desakan masyarakat sipil agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk kasus itu.
"Ketegasan Presiden untuk berdiri melindungi Novel dan KPK tidak terlihat, dia memilih pasif dalam merespon desakan penyelesaian kasus Novel," kata dia.
Berita Terkait
-
LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
-
Aktivis HAM Indonesia: Pekerjaan Paling Berbahaya dengan Nyawa Taruhannya
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Tragedi Tual Jadi Alarm Keras: Brimob Didorong Kembali ke 'Khitah' High-Risk, Bukan Keamanan Rutin
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan
-
Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!
-
Prediksi Analis Militer Barat Sebut Rusia Mulai Terjepit Lawan Ukraina, Gencatan Senjata?
-
99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD