Koordinator Kontras Yati Andriyani [suara.com/Erick Tanjung]
Selama Januari hingga Oktober 2017 terjadi 223 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. Dari jumlah itu, terdapat 526 korban yang terdiri dari 151 orang luka-luka, delapan tewas, 201 ditahan, dan 166 lainnya.
"Dari kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi itu pelakunya didominasi oleh aparat kepolisian sebanyak 107 peristiwa. Kemudian aparat pemerintah dengan 71 peristiwa, dan kelompok intoleran yang mengatasnamakan ormas tertentu sebanyak 21 kasus, " kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Yati Andriyani dalam diskusi peringatan Hari HAM Internasional di Pisa Cefe, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2017).
Kalau berdasarkan daerah, Jakarta paling banyak terjadi kasus: 33 kasus dengan rincian 19 orang luka, 16 orang ditahan, 39 orang mengalami intimidasi atau kekerasan oleh kelompok massa. Kasus terjadi terkait dengan situasi politik pilkada.
"Peningkatan signifikan juga terjadi di Sulawesi Selatan dengan 30 peristiwa, dengan 30 orang luka, satu tewas, 35 orang ditahan dan 19 lainnya," ujar dia.
Jumlah kasus di Provinsi Sulawesi Selatan juga banyak. Pemicu kasus pembubaran atau pelarangan terhadap hak kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat di wilayah ini terkait persoalan pembangunan infrastruktur yang merugikan masyarakat.
Di Provinsi Jawa Tengah terjadi 22 kasus. Jawa Barat 18 kasus. Jawa Timur 19 kasus. Sumatera Utara 17 kasus.
Bentuk lain yang paling dominan dalam pelanggaran hak kebebasan berekspresi yaitu pembubaran paksa dan pelarangan kegiatan masyarakat.
"Tercatat 101 peristiwa pembubaran paksa dengan tindakan kekerasan dan 76 peristiwa pelarangan terjadi sepanjang tahun ini," kata dia.
Kontras juga menyebutkan kegiatan yang dibubarkan, antara lain karena dianggap berbau komunisme. Misalnya, kasus pembubaran diskusi bertema Jalan Berkeadilan Bagi Penyintas, Peluncuran buku serta pemutaran film IPT 65 yang diselenggarakan International People's Tribunal 65 di kantor Komnas HAM pada 17-19 Maret. Acara ini dibubarkan oleh ormas Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Barisan Garuda Pancasila, Laskar Janur Kuning, dan Front Pancasila.
Pelarangan acara Pameran Seni Rupa Pembebasan Tribute to Widji Thukul karena dituduh menyebarkan ideologi komunisme di Gedung Sarikat Islam oleh ormas di Semarang pada 1 Mei.
"Dari kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi itu pelakunya didominasi oleh aparat kepolisian sebanyak 107 peristiwa. Kemudian aparat pemerintah dengan 71 peristiwa, dan kelompok intoleran yang mengatasnamakan ormas tertentu sebanyak 21 kasus, " kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Yati Andriyani dalam diskusi peringatan Hari HAM Internasional di Pisa Cefe, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2017).
Kalau berdasarkan daerah, Jakarta paling banyak terjadi kasus: 33 kasus dengan rincian 19 orang luka, 16 orang ditahan, 39 orang mengalami intimidasi atau kekerasan oleh kelompok massa. Kasus terjadi terkait dengan situasi politik pilkada.
"Peningkatan signifikan juga terjadi di Sulawesi Selatan dengan 30 peristiwa, dengan 30 orang luka, satu tewas, 35 orang ditahan dan 19 lainnya," ujar dia.
Jumlah kasus di Provinsi Sulawesi Selatan juga banyak. Pemicu kasus pembubaran atau pelarangan terhadap hak kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat di wilayah ini terkait persoalan pembangunan infrastruktur yang merugikan masyarakat.
Di Provinsi Jawa Tengah terjadi 22 kasus. Jawa Barat 18 kasus. Jawa Timur 19 kasus. Sumatera Utara 17 kasus.
Bentuk lain yang paling dominan dalam pelanggaran hak kebebasan berekspresi yaitu pembubaran paksa dan pelarangan kegiatan masyarakat.
"Tercatat 101 peristiwa pembubaran paksa dengan tindakan kekerasan dan 76 peristiwa pelarangan terjadi sepanjang tahun ini," kata dia.
Kontras juga menyebutkan kegiatan yang dibubarkan, antara lain karena dianggap berbau komunisme. Misalnya, kasus pembubaran diskusi bertema Jalan Berkeadilan Bagi Penyintas, Peluncuran buku serta pemutaran film IPT 65 yang diselenggarakan International People's Tribunal 65 di kantor Komnas HAM pada 17-19 Maret. Acara ini dibubarkan oleh ormas Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Barisan Garuda Pancasila, Laskar Janur Kuning, dan Front Pancasila.
Pelarangan acara Pameran Seni Rupa Pembebasan Tribute to Widji Thukul karena dituduh menyebarkan ideologi komunisme di Gedung Sarikat Islam oleh ormas di Semarang pada 1 Mei.
Komentar
Berita Terkait
-
Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit
-
Pandji Pragiwaksono dan Polemik Kebebasan Berekspresi: Bisakah Komedi Dipolisikan?
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Kriminalisasi Tawa: Menakar Kebebasan Berekspresi di Balik Kasus Mens Rea
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian