Gubernur Jakarta Anies Baswedan [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Pemerintah Jakarta menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik mulai tahun 2018. Awalnya, bantuan hanya Rp410, lalu pemerintah mengusulkan menjadi Rp1.200 dalam KUA-PPAS 2018 (total anggaran Rp1,8 miliar). Tetapi, setelah dibahas di Badan Anggaran DPRD, nilainya meningkat menjadi Rp4.000 per satu suara.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran bantuan keuangan merupakan penyesuaian dari Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Jakarta tahun 2017.
"Arahan yang kami berikan kepada tim pemprov adalah samakan dana bantuan untuk partai seperti sebelumnya. Kemudian mereka melaksanakan arahan itu, ketika mereka melaksanakan itu, kemudian makasih pada masyarakat melihat kok naik 10 kali lipat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (11/12/2017).
Anies mengatakan hanya mengikuti Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Jakarta tahun 2017 yang disahkan pada 2 Oktober 2017.
"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan parpol dari angka Rp1,8 miliar, (setelah pembahasan) meningkat jadi Rp17,7 miliar," ujar Anies.
"Kami bahas kembali, kalau dasarnya PP Nomor 5 tahun 2009. Itu malah memberikan batasan mengenai bantuan pada parpol. Dana bantuannya di APBD kemarin itu Rp410 rupiah per suara," Anies menambahkan.
Setelah nilai dana bantuan menjadi polemik, Anies berencana mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk mengkaji lagi dengan menyesuaikan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri.
"Bagaimanapun juga APBD itu memiliki dasar hukumnya. Kami menyamakan rasanya ada bom waktu yang tertinggal di ujung. Kita bilang menyamakan, ternyata diujung, di minggu terakhir dinaikkan 10 kali lipat," kata Anies.
Anies mengaku tidak berencana menaikkan dana bantuan bagi partai melebihi keputusan nasional sebesar Rp1.000 per satu suara.
"Sikap kami waktu itu samakan dengan sebelumnya, ternyata di Minggu terakhir dinaikkan 10 kali lipat. Faktanya ada Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah," kata dia.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran bantuan keuangan merupakan penyesuaian dari Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Jakarta tahun 2017.
"Arahan yang kami berikan kepada tim pemprov adalah samakan dana bantuan untuk partai seperti sebelumnya. Kemudian mereka melaksanakan arahan itu, ketika mereka melaksanakan itu, kemudian makasih pada masyarakat melihat kok naik 10 kali lipat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (11/12/2017).
Anies mengatakan hanya mengikuti Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Jakarta tahun 2017 yang disahkan pada 2 Oktober 2017.
"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan parpol dari angka Rp1,8 miliar, (setelah pembahasan) meningkat jadi Rp17,7 miliar," ujar Anies.
"Kami bahas kembali, kalau dasarnya PP Nomor 5 tahun 2009. Itu malah memberikan batasan mengenai bantuan pada parpol. Dana bantuannya di APBD kemarin itu Rp410 rupiah per suara," Anies menambahkan.
Setelah nilai dana bantuan menjadi polemik, Anies berencana mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk mengkaji lagi dengan menyesuaikan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri.
"Bagaimanapun juga APBD itu memiliki dasar hukumnya. Kami menyamakan rasanya ada bom waktu yang tertinggal di ujung. Kita bilang menyamakan, ternyata diujung, di minggu terakhir dinaikkan 10 kali lipat," kata Anies.
Anies mengaku tidak berencana menaikkan dana bantuan bagi partai melebihi keputusan nasional sebesar Rp1.000 per satu suara.
"Sikap kami waktu itu samakan dengan sebelumnya, ternyata di Minggu terakhir dinaikkan 10 kali lipat. Faktanya ada Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
APBD 2025 Jakarta Tembus Rp91,86 Triliun: Ini Rincian Realisasi dan Surplusnya
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru
-
MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas
-
Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan
-
Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan
-
Kapolri Temui Prabowo di Istana, Stabilitas Keamanan dan Hari Bhayangkara Jadi Bahasan
-
Tinggalkan Jejak Berdarah! 10 Anggota Aktif OPM Sorong Raya Kembali Peluk NKRI
-
Dukung Wacana Gaji Guru Rp5 Juta, PGRI Sebut Idealnya Capai Rp7 Juta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak