News / Nasional
Selasa, 12 Desember 2017 | 17:16 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Nasib Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), akan ditentukan setelah masa reses (pemberhentian sementara sidang) Desember 2017 selesai.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui, pemimpin DPR sudah menerima surat permintaan penggantian Fahri Hamzah sebagai salah satu wakil ketua lembaga legislatif itu, yang dikirimkan PKS.

Namun, politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pemimpin DPR belum bisa membahas substansi surat PKS tersebut.

"Surat itu akan dibahas di Bamus (Badan Musyawarah). Tapi sekarang ini sedang reses. Kemungkinan surat itu, juga surat dari Fraksi Golkar tentang penggantian Ketua DPR akan ditentukan setelah masa reses,” jelas Agus, Selasa (12/12/2017).

Agus mengatakan, semua surat yang masuk ke DPR akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menjadi dasar mekanisme yang dilakukan DPR terhadap surat dari PKS tersebut.

"Kami sesuaikan dengan amanat UU MD3. Kami jalankan prosesnya, apa adanya,” tandasnya.

Untuk diketahui, PKS kembali mengirimkan surat kepada pemimpin DPR guna mengganti posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Surat yang sudah diterima oleh pemimpin DPR tersebut belum dibahas oleh DPR.

Baca Juga: Natal & Tahun Baru 2018, Dana Tunai Bank Mandiri Rp16,39 Triliun

Fahri Hamzah sudah dipecat oleh PKS sejak awal tahun 2016. PKS menilai Fahri Hamzah tidak sah dan melawan hukum.

Atas pemecatan tersebut, Fahri menguggat ke PN Jaksel. Hasilnya, pengadilan itu mengabulkan gugatan Fahri dan meminta PKS untuk mengembalikan status keanggotaanya.

Namun, atas putusan tersebut, PKS mengajukan banding, namun hingga kekinian, pengadilan tinggi belum mengeluarkan putusan.

Load More