Suara.com - Nasib Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), akan ditentukan setelah masa reses (pemberhentian sementara sidang) Desember 2017 selesai.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui, pemimpin DPR sudah menerima surat permintaan penggantian Fahri Hamzah sebagai salah satu wakil ketua lembaga legislatif itu, yang dikirimkan PKS.
Namun, politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pemimpin DPR belum bisa membahas substansi surat PKS tersebut.
"Surat itu akan dibahas di Bamus (Badan Musyawarah). Tapi sekarang ini sedang reses. Kemungkinan surat itu, juga surat dari Fraksi Golkar tentang penggantian Ketua DPR akan ditentukan setelah masa reses,” jelas Agus, Selasa (12/12/2017).
Agus mengatakan, semua surat yang masuk ke DPR akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menjadi dasar mekanisme yang dilakukan DPR terhadap surat dari PKS tersebut.
"Kami sesuaikan dengan amanat UU MD3. Kami jalankan prosesnya, apa adanya,” tandasnya.
Untuk diketahui, PKS kembali mengirimkan surat kepada pemimpin DPR guna mengganti posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Surat yang sudah diterima oleh pemimpin DPR tersebut belum dibahas oleh DPR.
Baca Juga: Natal & Tahun Baru 2018, Dana Tunai Bank Mandiri Rp16,39 Triliun
Fahri Hamzah sudah dipecat oleh PKS sejak awal tahun 2016. PKS menilai Fahri Hamzah tidak sah dan melawan hukum.
Atas pemecatan tersebut, Fahri menguggat ke PN Jaksel. Hasilnya, pengadilan itu mengabulkan gugatan Fahri dan meminta PKS untuk mengembalikan status keanggotaanya.
Namun, atas putusan tersebut, PKS mengajukan banding, namun hingga kekinian, pengadilan tinggi belum mengeluarkan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup