News / Nasional
Selasa, 12 Desember 2017 | 14:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Momentum kasus Setya Novanto harus menjadi pelajaran bagi DPR dalam menyelesaikan masalah yang menimpa pimpinan parlemen. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menyoroti kasus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Saya kira momentum pengunduran diri Novanto kali ini harus menjadi momentum bagi DPR untuk membersihkan lembaga itu dari praktik-praktik yang keliru, termasuk terkait kasus Fahri Hamzah ini. Wewenang pimpinan jangan digunakan justru untuk melindungi praktik yang salah dan bahkan justru menjustifikasi kesalahan yang terjadi," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (12/12/2017).

Novanto ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sedangkan Fahri Hamzah dipecat PKS. Tetapi Fahri kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim memenangkan sebagian gugatannya. Sampai saat ini, Fahri Hamzah masih menjabat Wakil Ketua DPR.

Lucius menambahkan, keputusan Setya Novanto mundur dari posisi ketua DPR seharusnya memberikan kesadaran bagi Fahri Hamzah untuk mundur juga.

"Dengan mundurnya Setya Novanto, kita berharap agar Fahri Hamzah juga bisa dalam kesadaran yang sama untuk mendorong adanya perubahan dengan menjunjung tinggi etika di atas peraturan hukum yang ada," katanya.

Menurut Lucius, secara etika, posisi Fahri Hamzah sudah tak punya legitimasi karena sudah dipecat partainya.

Lucius mengatakan, meskipun Fahri Hamzah berdalih menjadi anggota DPR karena dipilih rakyat, tetapi dia tidak boleh lupa bahwa undang-undang menyatakan yang menjadi peserta pemilu legislatif adalah partai politik.


"Fahri bisa terpilih melalui Pemilu karena PKS yang memberinya jatah kursi. Sehingga ketika PKS sudah memecatnya, harusnya tak ada alasan bagi Fahri untuk terus bertahan, sekalipun dia juga berdalih tengah menunggu keputusan pengadilan terkait pemecatannya oleh PKS," kata Lucius.

Lucius mengatakan, kasus Fahri Hamzah sudah terjadi jauh lebih dulu sebelum kasus Setya Novanto. Tapi sampai sekarang belum dapat diselesaikan.

"PKS sudah pula mengirimkan surat ke pimpinan DPR sejak mereka memutuskan pemecatan terhadap Fahri Hamzah. Namun surat PKS tersebut tak kunjung diproses oleh Pimpinan DPR di rapat Bamus. Kali ini, PKS kembali mengirimkan surat kepada pimpinan untuk memproses penggantian Fahri yang telah dipecat oleh PKS," kata Lucius.

Soal Fadli Zon jadi Plt Ketua DPR dan kritik keras atas karakter DPR, simak di laman berikutnya...

Load More