Suara.com - Rapat Konsultasi pimpinan Fraksi dan pimpinan DPR memutuskan sejumlah hal terkait Panitia Khusus Angket KPK.
Di antaranya adalah memastikan Pansus itu tetap berjalan. Selanjutnya akan memberikan rekomendasi setelah muncul keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang uji materi undang-undang tentang pembentukan Pansus tersebut.
"Pertama meminta kepada Pansus Angket untuk meneruskan langkah-langkah di dalam melakukan penyelidikan sesuai dengan undang-undang," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
"Kedua, rapat konsultasi pimpinan fraksi dan pimpinan dewan meminta kepada Pansus untuk menyiapkan rekomendasi sambil menunggu keputusan MK yang kemudian dilaporkan di Paripurna bila masa kerja Pansus sudah dinyatakan selesai," tambah Politikus yang dipecat PKS ini.
Sementara itu, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus memerlukan konfirmasi dari KPK. Pansus Angket KPK bisa melakukannya dengan dua cara, melakukan panggil paksa sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, atau menunggu keputusan MK.
"Pansus menyadari dan melihat bahwa perkembangan tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan aktivitas dan juga membutuhkan perhatian. Hingga Pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK," ujar Politikus Golkar ini.
Meski demikian, Pansus sudah menyiapkan laporan dari hasil kerjanya. Laporan ini sudah ditulis ke dalam 185 halaman yang di antaranya memuat status hukum pansus, data dan hasil penyelidikan, analisis yang menyangkut aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, kesimpulan dan rekomendasi.
"Terkait rekomendasi yang belum diselesaikan, rapat konsultasi tadi memutuskan, agar Pansus mempersiapkan opsi-opsi atas berbagai rekomendasi yang mungkin akan dikerjakan termasuk melakukan klarifikasi terhadap temuan yang didapatkan," ujarnya.
Pansus Angket KPK sudah melakukan kerjanya dengan melakukan berbagai penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK.
Sejauh ini, Pansus Angket sudah mendapatkan 11 temuan sementara terkait KPK. Misalnya dari sisi kelembagaan KPK yang dinilai superbody, perlunya pengawasan KPK, serta lemahnya fungsi supervisi dan koordinasi dengan lembaga hukum yang lain.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Batal Rapat dengan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan