Suara.com - Rapat Konsultasi pimpinan Fraksi dan pimpinan DPR memutuskan sejumlah hal terkait Panitia Khusus Angket KPK.
Di antaranya adalah memastikan Pansus itu tetap berjalan. Selanjutnya akan memberikan rekomendasi setelah muncul keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang uji materi undang-undang tentang pembentukan Pansus tersebut.
"Pertama meminta kepada Pansus Angket untuk meneruskan langkah-langkah di dalam melakukan penyelidikan sesuai dengan undang-undang," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
"Kedua, rapat konsultasi pimpinan fraksi dan pimpinan dewan meminta kepada Pansus untuk menyiapkan rekomendasi sambil menunggu keputusan MK yang kemudian dilaporkan di Paripurna bila masa kerja Pansus sudah dinyatakan selesai," tambah Politikus yang dipecat PKS ini.
Sementara itu, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus memerlukan konfirmasi dari KPK. Pansus Angket KPK bisa melakukannya dengan dua cara, melakukan panggil paksa sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, atau menunggu keputusan MK.
"Pansus menyadari dan melihat bahwa perkembangan tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan aktivitas dan juga membutuhkan perhatian. Hingga Pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK," ujar Politikus Golkar ini.
Meski demikian, Pansus sudah menyiapkan laporan dari hasil kerjanya. Laporan ini sudah ditulis ke dalam 185 halaman yang di antaranya memuat status hukum pansus, data dan hasil penyelidikan, analisis yang menyangkut aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, kesimpulan dan rekomendasi.
"Terkait rekomendasi yang belum diselesaikan, rapat konsultasi tadi memutuskan, agar Pansus mempersiapkan opsi-opsi atas berbagai rekomendasi yang mungkin akan dikerjakan termasuk melakukan klarifikasi terhadap temuan yang didapatkan," ujarnya.
Pansus Angket KPK sudah melakukan kerjanya dengan melakukan berbagai penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK.
Sejauh ini, Pansus Angket sudah mendapatkan 11 temuan sementara terkait KPK. Misalnya dari sisi kelembagaan KPK yang dinilai superbody, perlunya pengawasan KPK, serta lemahnya fungsi supervisi dan koordinasi dengan lembaga hukum yang lain.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Batal Rapat dengan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah