Suara.com - Sudah berjalan satu tahun kasus dugaan pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas dkk yang ditangani Polda Metro Jaya masih jalan di tempat.
Namun, polisi mengaku sejauh ini penanganan kasus tersebut masih terus dilakukan. Bahkan, polisi mengklaim sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bisa melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Masih kami komunikasikan dengan kejaksaan kekurangannya (pelengkapan berkas) seperti apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/12/2017).
Namun, Argo tak mau merinci soal koordinasi polisi dengan jaksa perihal pelengkapan berkas kasus pemufakatan makar. Sebab, menurutnya hal tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan.
"Itu teknis penyidikan," kata dia.
Setidaknya, ada dua kasus dugaan pemufakatan makar yang ditangani Polda. Proses penyidikan kasus makar jilid I dilakukan setelah polisi menangkap sejumlah tokoh jelang aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016 yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijebloskan ke penjara atas tuduhan penodaan agama.
Adapun tokoh yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Sri Bintang Pamungkas Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko dan Alvin Indra.
Kemudian kasus makar jilid II adalah ketika polisi meringkus Ketua Forum Umat Islam Al Khaththath di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi anti Ahok pada 31 Maret 2017.
Argo juga tak mau menjelaskan soal penanganan kasus Al Khaththath yang sempat meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya sebelum penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
Baca Juga: Panggil Novanto, Pengacara Sebut KPK Melakukan Makar
Ketika disinggung apakah penyidikan kasus dugaan pemufakatan makar jilid II, Argo juga belum bisa berkomentar banyak.
"Kita tinggu saja (penyidik bekerja)," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra