Mantan Wakil Ketua DPR 2009-2014 Priyo Budi Santoso usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5).
Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyampaikan interupsi mengenai penunjukan Airlangga Hartarto menjadi ketua umum Golkar definitif lewat rapat pleno pengurus dewan pimpinan pusat.
"Tadi saya menyampaikan interupsi pandangan, mengingatkan semua kita supaya jangan sampai salah, karena kalau salah, rawan gugatan. Rapat pleno dewan pimpinan pusat, apakah punya kewenangan untuk memutuskan dan memilih ketua umum definitif," demikian interupsi yang disampaikan Priyo dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Priyo berpendapat apabila rapat pleno bisa menentukan ketua umum definitif, tidak menutup kemungkinan seorang ketua umum juga bisa diturunkan dari jabatan lewat rapat pleno baru disampaikan dalam rapimnas. Menurut Priyo ini sangat beresiko.
"Tafsir saya terhadap AD/ART tidak begitu, PAW (pergantian antar waktu) itu hanya berlaku untuk khusus menurut saya adalah pengurus-pengurus partai di luar ketua umum. Jadi kalau ada pengurus tidak aktif, ada masalah ini diberhentikan, dirotasi, disitu rapat pleno partai, kemudian dilaporkan ke rapimnas. Itu betul," tutur Priyo.
Khusus untuk ketua umum, menurut dia, terlalu riskan apabila hanya menggunakan Pasal 13-14 AD/ART. Sebab, ketua umum Golkar adalah satu-satunya mandataris yang dipilih langsung oleh peserta musyawarah nasional.
"Dia bisa dilengserkan hanya oleh munas. Juga bukan oleh rapimnas, itu yang harus saya sampaikan. Namun demikian, saya harus tetap mengatakan agar hati-hati dan saya bukan menggugat, tapi saling mengingatkan kalau ada yang salah ini rawan gugatan," kata Priyo.
Keinginan maju jadi ketua umum
"Tadi saya menyampaikan interupsi pandangan, mengingatkan semua kita supaya jangan sampai salah, karena kalau salah, rawan gugatan. Rapat pleno dewan pimpinan pusat, apakah punya kewenangan untuk memutuskan dan memilih ketua umum definitif," demikian interupsi yang disampaikan Priyo dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Priyo berpendapat apabila rapat pleno bisa menentukan ketua umum definitif, tidak menutup kemungkinan seorang ketua umum juga bisa diturunkan dari jabatan lewat rapat pleno baru disampaikan dalam rapimnas. Menurut Priyo ini sangat beresiko.
"Tafsir saya terhadap AD/ART tidak begitu, PAW (pergantian antar waktu) itu hanya berlaku untuk khusus menurut saya adalah pengurus-pengurus partai di luar ketua umum. Jadi kalau ada pengurus tidak aktif, ada masalah ini diberhentikan, dirotasi, disitu rapat pleno partai, kemudian dilaporkan ke rapimnas. Itu betul," tutur Priyo.
Khusus untuk ketua umum, menurut dia, terlalu riskan apabila hanya menggunakan Pasal 13-14 AD/ART. Sebab, ketua umum Golkar adalah satu-satunya mandataris yang dipilih langsung oleh peserta musyawarah nasional.
"Dia bisa dilengserkan hanya oleh munas. Juga bukan oleh rapimnas, itu yang harus saya sampaikan. Namun demikian, saya harus tetap mengatakan agar hati-hati dan saya bukan menggugat, tapi saling mengingatkan kalau ada yang salah ini rawan gugatan," kata Priyo.
Keinginan maju jadi ketua umum
Priyo tidak tahu apakah masih terbuka kesempatan untuk Priyo ikut maju menjadi calon ketua umum partai berlambang pohon beringin. Kalau masih terbuka, kata dia, biarkan figur-figur yang terpanggil mencalonkan diri.
"Saya masih menunggu sampai munaslub apakah kemudian masih membuka peluang bagi siapapun terpanggil untuk maju, kalau terjadi bagus dan demokratis sekali," kata Priyo.
"Sekarang seakan-akan termobilisir aklamasi. Saya tidak tahu Golkar kembali ke zaman bahula dulu atau kemudian ingin memberikan membangun suatu demokrasi yang baru. Kalau saya menganjurkan kita bangun suatu demokrasi yang baru. Siapa pun terpilih ketumnya, itu punya legitimasi yang kuat," Priyo menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
5 Langkah Daftar Anggota Partai Golkar, Biar Dapat Diskon Main Padel di Yellow Racquet Club
-
Bahlil dan Padel: Antara Rebranding Partai dan Realitas Rakyat
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Penyebar Meme Bikin Underbow Golkar Ngamuk, Bahlil Lahadalia Justru Santai: Sudahlah Saya Maafkan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta