Mantan Wakil Ketua DPR 2009-2014 Priyo Budi Santoso usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5).
Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyampaikan interupsi mengenai penunjukan Airlangga Hartarto menjadi ketua umum Golkar definitif lewat rapat pleno pengurus dewan pimpinan pusat.
"Tadi saya menyampaikan interupsi pandangan, mengingatkan semua kita supaya jangan sampai salah, karena kalau salah, rawan gugatan. Rapat pleno dewan pimpinan pusat, apakah punya kewenangan untuk memutuskan dan memilih ketua umum definitif," demikian interupsi yang disampaikan Priyo dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Priyo berpendapat apabila rapat pleno bisa menentukan ketua umum definitif, tidak menutup kemungkinan seorang ketua umum juga bisa diturunkan dari jabatan lewat rapat pleno baru disampaikan dalam rapimnas. Menurut Priyo ini sangat beresiko.
"Tafsir saya terhadap AD/ART tidak begitu, PAW (pergantian antar waktu) itu hanya berlaku untuk khusus menurut saya adalah pengurus-pengurus partai di luar ketua umum. Jadi kalau ada pengurus tidak aktif, ada masalah ini diberhentikan, dirotasi, disitu rapat pleno partai, kemudian dilaporkan ke rapimnas. Itu betul," tutur Priyo.
Khusus untuk ketua umum, menurut dia, terlalu riskan apabila hanya menggunakan Pasal 13-14 AD/ART. Sebab, ketua umum Golkar adalah satu-satunya mandataris yang dipilih langsung oleh peserta musyawarah nasional.
"Dia bisa dilengserkan hanya oleh munas. Juga bukan oleh rapimnas, itu yang harus saya sampaikan. Namun demikian, saya harus tetap mengatakan agar hati-hati dan saya bukan menggugat, tapi saling mengingatkan kalau ada yang salah ini rawan gugatan," kata Priyo.
Keinginan maju jadi ketua umum
"Tadi saya menyampaikan interupsi pandangan, mengingatkan semua kita supaya jangan sampai salah, karena kalau salah, rawan gugatan. Rapat pleno dewan pimpinan pusat, apakah punya kewenangan untuk memutuskan dan memilih ketua umum definitif," demikian interupsi yang disampaikan Priyo dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Priyo berpendapat apabila rapat pleno bisa menentukan ketua umum definitif, tidak menutup kemungkinan seorang ketua umum juga bisa diturunkan dari jabatan lewat rapat pleno baru disampaikan dalam rapimnas. Menurut Priyo ini sangat beresiko.
"Tafsir saya terhadap AD/ART tidak begitu, PAW (pergantian antar waktu) itu hanya berlaku untuk khusus menurut saya adalah pengurus-pengurus partai di luar ketua umum. Jadi kalau ada pengurus tidak aktif, ada masalah ini diberhentikan, dirotasi, disitu rapat pleno partai, kemudian dilaporkan ke rapimnas. Itu betul," tutur Priyo.
Khusus untuk ketua umum, menurut dia, terlalu riskan apabila hanya menggunakan Pasal 13-14 AD/ART. Sebab, ketua umum Golkar adalah satu-satunya mandataris yang dipilih langsung oleh peserta musyawarah nasional.
"Dia bisa dilengserkan hanya oleh munas. Juga bukan oleh rapimnas, itu yang harus saya sampaikan. Namun demikian, saya harus tetap mengatakan agar hati-hati dan saya bukan menggugat, tapi saling mengingatkan kalau ada yang salah ini rawan gugatan," kata Priyo.
Keinginan maju jadi ketua umum
Priyo tidak tahu apakah masih terbuka kesempatan untuk Priyo ikut maju menjadi calon ketua umum partai berlambang pohon beringin. Kalau masih terbuka, kata dia, biarkan figur-figur yang terpanggil mencalonkan diri.
"Saya masih menunggu sampai munaslub apakah kemudian masih membuka peluang bagi siapapun terpanggil untuk maju, kalau terjadi bagus dan demokratis sekali," kata Priyo.
"Sekarang seakan-akan termobilisir aklamasi. Saya tidak tahu Golkar kembali ke zaman bahula dulu atau kemudian ingin memberikan membangun suatu demokrasi yang baru. Kalau saya menganjurkan kita bangun suatu demokrasi yang baru. Siapa pun terpilih ketumnya, itu punya legitimasi yang kuat," Priyo menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas