Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana, di Jakata, Selasa (26/7).
Tahun 1870, Belanda sudah menghapus hukuman mati untuk terpidana umum. Hukuman tersebut hanya diberlakukan untuk terpidana militer dan kejahatan perang. Tapi hanya bertahan sampai 1983, setelah itu dihapus.
Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman mati di Indonesia yang berlaku sampai sekarang, kata pakar hukum Muladi, merupakan warisan Belanda.
Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman mati di Indonesia yang berlaku sampai sekarang, kata pakar hukum Muladi, merupakan warisan Belanda.
Hukuman mati tetap diberlakukan bangsa ini, meskipun menuai kontra.
Dalam diskusi bertema Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017), Muladi mengungkapkan sebanyak 130 negara sudah menghapus hukuman mati. Kini tinggal 55 negara, termasuk Indonesia, yang memberlakukannya.
Di tengah polemik, kata Muladi, sejumlah negara, seperti Turki dan Filipina, hendak memberlakukan kembali hukuman tersebut. Alasan mereka demi keamanan nasional.
"Sementara itu kelompok negara yang dalam 10 tahun tidak melaksanakan hukuman mati ada 29 negara dan negara yang lebih 14 tahun tidak menjalankan hukuman ini sebanyak 29 negara," katanya.
Muladi mengatakan Indonesia memberlakukan hukuman mati dengan tetap menggunakan prinsip keseimbangan sebagai margin of apreciation yang bersumber pada ideologi Pancasila, UUD 1946, HAM, dan kewajiban asasi manusia, serta asas - asas hukum umum yang diakui banyak negara.
"Sesuai dengan prinsip due process of law Indonesia pasti tidak akan mengikuti langkah Presiden Filipina Dutarte yang dituduh telah melakukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Dalam diskusi bertema Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017), Muladi mengungkapkan sebanyak 130 negara sudah menghapus hukuman mati. Kini tinggal 55 negara, termasuk Indonesia, yang memberlakukannya.
Di tengah polemik, kata Muladi, sejumlah negara, seperti Turki dan Filipina, hendak memberlakukan kembali hukuman tersebut. Alasan mereka demi keamanan nasional.
"Sementara itu kelompok negara yang dalam 10 tahun tidak melaksanakan hukuman mati ada 29 negara dan negara yang lebih 14 tahun tidak menjalankan hukuman ini sebanyak 29 negara," katanya.
Muladi mengatakan Indonesia memberlakukan hukuman mati dengan tetap menggunakan prinsip keseimbangan sebagai margin of apreciation yang bersumber pada ideologi Pancasila, UUD 1946, HAM, dan kewajiban asasi manusia, serta asas - asas hukum umum yang diakui banyak negara.
"Sesuai dengan prinsip due process of law Indonesia pasti tidak akan mengikuti langkah Presiden Filipina Dutarte yang dituduh telah melakukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit