Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana, di Jakata, Selasa (26/7).
Tahun 1870, Belanda sudah menghapus hukuman mati untuk terpidana umum. Hukuman tersebut hanya diberlakukan untuk terpidana militer dan kejahatan perang. Tapi hanya bertahan sampai 1983, setelah itu dihapus.
Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman mati di Indonesia yang berlaku sampai sekarang, kata pakar hukum Muladi, merupakan warisan Belanda.
Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman mati di Indonesia yang berlaku sampai sekarang, kata pakar hukum Muladi, merupakan warisan Belanda.
Hukuman mati tetap diberlakukan bangsa ini, meskipun menuai kontra.
Dalam diskusi bertema Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017), Muladi mengungkapkan sebanyak 130 negara sudah menghapus hukuman mati. Kini tinggal 55 negara, termasuk Indonesia, yang memberlakukannya.
Di tengah polemik, kata Muladi, sejumlah negara, seperti Turki dan Filipina, hendak memberlakukan kembali hukuman tersebut. Alasan mereka demi keamanan nasional.
"Sementara itu kelompok negara yang dalam 10 tahun tidak melaksanakan hukuman mati ada 29 negara dan negara yang lebih 14 tahun tidak menjalankan hukuman ini sebanyak 29 negara," katanya.
Muladi mengatakan Indonesia memberlakukan hukuman mati dengan tetap menggunakan prinsip keseimbangan sebagai margin of apreciation yang bersumber pada ideologi Pancasila, UUD 1946, HAM, dan kewajiban asasi manusia, serta asas - asas hukum umum yang diakui banyak negara.
"Sesuai dengan prinsip due process of law Indonesia pasti tidak akan mengikuti langkah Presiden Filipina Dutarte yang dituduh telah melakukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Dalam diskusi bertema Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017), Muladi mengungkapkan sebanyak 130 negara sudah menghapus hukuman mati. Kini tinggal 55 negara, termasuk Indonesia, yang memberlakukannya.
Di tengah polemik, kata Muladi, sejumlah negara, seperti Turki dan Filipina, hendak memberlakukan kembali hukuman tersebut. Alasan mereka demi keamanan nasional.
"Sementara itu kelompok negara yang dalam 10 tahun tidak melaksanakan hukuman mati ada 29 negara dan negara yang lebih 14 tahun tidak menjalankan hukuman ini sebanyak 29 negara," katanya.
Muladi mengatakan Indonesia memberlakukan hukuman mati dengan tetap menggunakan prinsip keseimbangan sebagai margin of apreciation yang bersumber pada ideologi Pancasila, UUD 1946, HAM, dan kewajiban asasi manusia, serta asas - asas hukum umum yang diakui banyak negara.
"Sesuai dengan prinsip due process of law Indonesia pasti tidak akan mengikuti langkah Presiden Filipina Dutarte yang dituduh telah melakukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Video Pejabat Korupsi Dijemput Paksa Lalu Dihukum Mati? Fakta Aslinya Justru Bikin Hati Miris
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia