Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana, di Jakata, Selasa (26/7).
Tahun 1870, Belanda sudah menghapus hukuman mati untuk terpidana umum. Hukuman tersebut hanya diberlakukan untuk terpidana militer dan kejahatan perang. Tapi hanya bertahan sampai 1983, setelah itu dihapus.
Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman mati di Indonesia yang berlaku sampai sekarang, kata pakar hukum Muladi, merupakan warisan Belanda.
Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman mati di Indonesia yang berlaku sampai sekarang, kata pakar hukum Muladi, merupakan warisan Belanda.
Hukuman mati tetap diberlakukan bangsa ini, meskipun menuai kontra.
Dalam diskusi bertema Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017), Muladi mengungkapkan sebanyak 130 negara sudah menghapus hukuman mati. Kini tinggal 55 negara, termasuk Indonesia, yang memberlakukannya.
Di tengah polemik, kata Muladi, sejumlah negara, seperti Turki dan Filipina, hendak memberlakukan kembali hukuman tersebut. Alasan mereka demi keamanan nasional.
"Sementara itu kelompok negara yang dalam 10 tahun tidak melaksanakan hukuman mati ada 29 negara dan negara yang lebih 14 tahun tidak menjalankan hukuman ini sebanyak 29 negara," katanya.
Muladi mengatakan Indonesia memberlakukan hukuman mati dengan tetap menggunakan prinsip keseimbangan sebagai margin of apreciation yang bersumber pada ideologi Pancasila, UUD 1946, HAM, dan kewajiban asasi manusia, serta asas - asas hukum umum yang diakui banyak negara.
"Sesuai dengan prinsip due process of law Indonesia pasti tidak akan mengikuti langkah Presiden Filipina Dutarte yang dituduh telah melakukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Dalam diskusi bertema Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017), Muladi mengungkapkan sebanyak 130 negara sudah menghapus hukuman mati. Kini tinggal 55 negara, termasuk Indonesia, yang memberlakukannya.
Di tengah polemik, kata Muladi, sejumlah negara, seperti Turki dan Filipina, hendak memberlakukan kembali hukuman tersebut. Alasan mereka demi keamanan nasional.
"Sementara itu kelompok negara yang dalam 10 tahun tidak melaksanakan hukuman mati ada 29 negara dan negara yang lebih 14 tahun tidak menjalankan hukuman ini sebanyak 29 negara," katanya.
Muladi mengatakan Indonesia memberlakukan hukuman mati dengan tetap menggunakan prinsip keseimbangan sebagai margin of apreciation yang bersumber pada ideologi Pancasila, UUD 1946, HAM, dan kewajiban asasi manusia, serta asas - asas hukum umum yang diakui banyak negara.
"Sesuai dengan prinsip due process of law Indonesia pasti tidak akan mengikuti langkah Presiden Filipina Dutarte yang dituduh telah melakukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang