Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana, di Jakata, Selasa (26/7).
Tahun 1870, Belanda sudah menghapus hukuman mati untuk terpidana umum. Hukuman tersebut hanya diberlakukan untuk terpidana militer dan kejahatan perang. Tapi hanya bertahan sampai 1983, setelah itu dihapus.
Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman mati di Indonesia yang berlaku sampai sekarang, kata pakar hukum Muladi, merupakan warisan Belanda.
Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman mati di Indonesia yang berlaku sampai sekarang, kata pakar hukum Muladi, merupakan warisan Belanda.
Hukuman mati tetap diberlakukan bangsa ini, meskipun menuai kontra.
Dalam diskusi bertema Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017), Muladi mengungkapkan sebanyak 130 negara sudah menghapus hukuman mati. Kini tinggal 55 negara, termasuk Indonesia, yang memberlakukannya.
Di tengah polemik, kata Muladi, sejumlah negara, seperti Turki dan Filipina, hendak memberlakukan kembali hukuman tersebut. Alasan mereka demi keamanan nasional.
"Sementara itu kelompok negara yang dalam 10 tahun tidak melaksanakan hukuman mati ada 29 negara dan negara yang lebih 14 tahun tidak menjalankan hukuman ini sebanyak 29 negara," katanya.
Muladi mengatakan Indonesia memberlakukan hukuman mati dengan tetap menggunakan prinsip keseimbangan sebagai margin of apreciation yang bersumber pada ideologi Pancasila, UUD 1946, HAM, dan kewajiban asasi manusia, serta asas - asas hukum umum yang diakui banyak negara.
"Sesuai dengan prinsip due process of law Indonesia pasti tidak akan mengikuti langkah Presiden Filipina Dutarte yang dituduh telah melakukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Dalam diskusi bertema Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017), Muladi mengungkapkan sebanyak 130 negara sudah menghapus hukuman mati. Kini tinggal 55 negara, termasuk Indonesia, yang memberlakukannya.
Di tengah polemik, kata Muladi, sejumlah negara, seperti Turki dan Filipina, hendak memberlakukan kembali hukuman tersebut. Alasan mereka demi keamanan nasional.
"Sementara itu kelompok negara yang dalam 10 tahun tidak melaksanakan hukuman mati ada 29 negara dan negara yang lebih 14 tahun tidak menjalankan hukuman ini sebanyak 29 negara," katanya.
Muladi mengatakan Indonesia memberlakukan hukuman mati dengan tetap menggunakan prinsip keseimbangan sebagai margin of apreciation yang bersumber pada ideologi Pancasila, UUD 1946, HAM, dan kewajiban asasi manusia, serta asas - asas hukum umum yang diakui banyak negara.
"Sesuai dengan prinsip due process of law Indonesia pasti tidak akan mengikuti langkah Presiden Filipina Dutarte yang dituduh telah melakukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Video Pejabat Korupsi Dijemput Paksa Lalu Dihukum Mati? Fakta Aslinya Justru Bikin Hati Miris
-
Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS
-
Wamenaker Noel Ditangkap, Senin Harusnya Jadi Pembicara Talkshow 'Hukuman Mati Koruptor'
-
Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Adian PDIP: Bagaimana Kelanjutan Talk Show 'Hukuman Mati Koruptor'?
-
Ditangkap KPK, Wamen Immanuel Pernah Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini