Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding; MoU) dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Rabu (20/12/2017).
MoU Pemprov DKi dengan BPPT itu perihal rencana pembangunan pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi.
Anies mengatakan, pengelolaan sisa sampah merupakan salah satu masalah besar di setiap kota. Di Jakarta sendiri, ia mengakui terdapat 7.000 ton sampah per hari.
"Jakarta ini adalah salah satu kota produsen sampah terbesar di Indonesia, kira-kira 7 ribu ton sampah per hari," ujar Anies dalam pidato sambutan acara penandatanganan MoU tersebut.
Anies mengatakan, tantangan yang ada yakni bukan hanya pengelolaan sampah, melainkan pemanfaatan sampah bagi masyarakat.
"Tantangannya adalah bagaimana mengelola sampah, sehingga sampah ini bukan hanya barang yang dikeluarkan dari kota Jakarta dikirim ke Bantar Gebang, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan warga," tuturnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, kerja sama pembangunan PLTSa di TPST Bantar Gebang dapat mengatasi masalah pengiriman sampah ke Bantar Gebang.
Kepala BPPT Unggul Priyanto mengatakan, tujuan utama PLTS adalah memusnahkan sampah agar tidak berdampak pada lingkungan.
"Berbicara PLT Sampah sebetulnya bukan pembangkit listriknya. Pembangkit listrik ini hanya sampingan. Tapi yang paling penting adalah bagaimana sampah itu bisa cepat dimusnahkan dengan cara yang aman tidak menimbulkan dampak lingkungan," kata Unggul.
Baca Juga: Delapan Tren Kecantikan Aneh di 2017
Adapun pelaksanaan pembangunan PLTSa akan dilakukan pada tahun 2018. BPPT kekinian sudah mempersiapkan dokumen desain analisis dampak lingkungan (amdal) untuk pembangunan PLTSa. Dokumen itu diharapkan selesai akhir 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang