Suara.com - Polisi mengamankan berbagai macam jenis narkoba dalam sebuah apartemen di Jakarta Utara, yang dimanfaatkan sebagai pabrik rumahan barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan, narkoba yang disita adalah tujuh kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 6000 butir pil Happy Five, 976 gram Ketamin, dan 760 gram bubuk ekstasi.
Polisi juga menangkap lima orang tersangka yang menjalankan pabrik rumahan narkoba tersebut. Kelima tersangka ialah Angel Monica, Kevin Lienardi, Handsy Likito, dan Andry Soebiyanto.
“Kelimanya diduga meracik narkoba di kediaman mereka di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara,” terang Eko, Rabu (20/12/2017).
Ia mengatakan, pengerebekan itu bermula saat polisi menangkap Angel di lantai 21 apartemen tersebut. Ketika itu, Angel tertangkap tangan memunyai barang bukti berupa 1.000 gram sabu-sabu.
Berdasarkan informasi dari Angel, polisi kemudian menangkap Kevin yang menghuni kamar apartemen yang sama dengannya pada Selasa (19/12).
Berdasarkan keterangan Kevin, diketahui bahwa sabu yang disita dari Angel adalah milik Handsy dan Andry, sehingga keduanya ditangkap juga di lantai 33 apartemen tersebut.
Menurut polisi satu orang lagi pelaku masih buron.
"Yang meracik narkoba berinisial JO dan sekarang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Eko.
Ia mengungkapkan, para pelaku memproduksi ekstasi tersebut dalam bentuk kapsul dan memasukkannya ke dalam kemasan minuman kotak untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kalau terbukti bersalah, semua tersangka diancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka