Suara.com - KPK mengakui heran terhadap sikap tim kuasa hukum Ketua nonaktif DPR sekaligus terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, dalam persidangan kedua perkara itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang digelar pada Rabu (20/12).
Sebabnya, tim penasihat hukum Setnov yang dipimpin Maqdir Ismail dalam persidangan itu, terus membandingkan surat dakwaan Novanto dengan surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiga orang itu juga terlibat dalam kasus serupa.
"Jadi aneh dan janggal saya kira kalau dakwaan terhadap Setya Novanto tetapi mempersoalkan dakwaan pihak lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).
Febri mengatakan, persidangan itu khusus untuk Setnov. Karenanya, yang harus dibuktikan adalah, benar atau tidaknya mantan Ketua Umum Partai Golkar itu terlibat korupsi KTP-el.
"Ini persidangan untuk Novanto, maka yang dibuktikan (perbuatan) Novanto. Inti fokusnya pada pembuktian perbuatan dan kesalahan Novantonanti di persidangan," katanya.
Febri menjelaskan, tak semua nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga terlibat kasus itu dimaktubkan dalam surat dakwaan terhadap Setnov.
Ia menegaskan, hal itu hanya strategi KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut, yakni melalui cara mengelompokkan orang-orang yang diduga terlibat.
"Misalnya dikelompokkan menjadi sejumlah orang dalam panitia pengadaan. Sejumlah anggota DPR yang diperkaya USD12,8 juta dan juga lebih dari Rp40 miliar," tuturnya.
Baca Juga: Tegang, Korsel Tembaki 44 Kapal Nelayan Tiongkok
Menurut Febri, yang paling penting dalam kasus korupsi e-KTP ini adalah majelis hakim yang menangani perkara Irman dan Sugiharto—dua terdakwa pertama kasus ini—sudah mengakui adanya kerugian negara Rp2,3 triliun, serta sejumlah pihak yang diperkaya.
"Jadi menerut kami tidak ada hal yang baru, tidak ada hal yang relatif baru dalam eksepsi tadi," imbuhnya.
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Atas tindakannya itu negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun.
Setnov didakwa KPK mendapat jatah sebesar USD7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.
Namun, dalam penyampaian eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tim penasihat hukum Setnov mempermasalahkan sejumlah hal. Antara lain adalah total keseluruhan uang yang diterima sejumlah pihak, nama-nama para penerima uang proyek e-KTP, hingga bedanya waktu dan tempat kejadian perkara, serta menyinggung hasil sidang praperadilan pertama yang dimenangkan Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK