Suara.com - Pengamat militer Universitas Indonesia Andi Widjajanto mengatakan Pangkostrad Letnan Jenderal Edy Rahmayadi tidak bisa maju sebagai calon dalam Pilkada 2018 tanpa izin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto atas permohonan pensiun dininya.
"Secara disiplin militer semestinya kalau Panglima Marsekal Hadi membutuhkan Pak Edy, ia tidak bisa maju ke pilgub," ujar Andi di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Pangkostrad masih terikat dengan statusnya sebagai perwira aktif, ucap Andi, dan tetap dibutuhkan untuk mengisi jabatan strategis dalam organisasi TNI.
Menurut dia, hak sebagai warga negara dengan hak politik dapat berjalan apabila sesuai dengan kebutuhan strategis TNI yang akan diputuskan Panglima.
Terkait etika, Andi menilai Edy pada saat menggunakan haknya sebagai warga negara untuk maju selalu dibarengi dengan kesadaran untuk melakukan pensiun dini.
Selain itu, ia menilai tidak terdapat pelanggaran selama Edy tidak menggunakan struktur organisasi serta fasilitas yang ada di Kostrad untuk mulai mencoba menggalang suara di Sumatera Utara.
"Selama Pak Edy tidak menggunakan struktur organisasi di Kostrad, tidak menggunakan fasilitas yang ada di Kostrad untuk mulai mencoba menggalang suara di Sumatera Utara, ya masih bisa ditoleransi," tutur dia.
Masih terdapat lubang regulasi, menurut Andi, yakni aturan kampanye baru diberlakukan pada saat sesorang resmi menjadi calon dan masa kampanye sudah mulai.
"Ini menunjukkan masih ada kelemahan dalam rezim pemilu dan moga-moga bisa ditemukan cara untuk memperbaikinya ke depan," kata Andi.
Panglima TNI Marsekal Hadi membatalkan perintah mutasi oleh Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo terhadap 16 perwira tinggi TNI, termasuk di dalamnya Edy Rahmayadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Hasto Bacakan Duplik, Eks Wakapolri Oegroseno hingga Edy Rahmayadi Ikut Pantau Sidang, Ada Apa?
-
Perbandingan PSSI Era Edy Rahmayadi vs Erick Thohir: Dulu Gelar Liga Putri, Kini Fokus Naturalisasi
-
Hanya di Era Edy Rahmayadi, Liga Putri hingga Piala Indonesia Bisa Digelar Bersama Kompetisi Lainnya
-
Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubernur
-
Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April