Suara.com - Guru Besar Institut Pertanian Bogor yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) Euis Sunarti menjelaskan alasannya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 284, 285 dan 292 KUHP yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Euis mengatakan, hal itu dilakukannya lantaran fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) saat ini semakin mengkhawatirkan bagi generasi muda. Karenanya, dia mengajukan uji materi ke MK agar pelaku LGBT bisa dipidanakan bila terbukti melakukan pelanggaran.
"Melakukan judicial review itu sesuatu yang besar, merepotkanlah, tapi untuk apa sampai melakukan judicial review kalau tidak ada alasan yang sangat urgen yang kami temukan, dan itu bukan dalam waktu singkat," kata Euis Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Selain itu, dia juga menyebut saat ini adanya kekosongan hukum sehingga tidak ada langkah tegas yang bisa dilakukan untuk menindak kaum LGBT. Dia pun mencontohkan dengan kasus penggerebakan tempat pesta gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu silam. Dimana, dari sekian banyak lelaki homoseksual yang terjaring dalam penggerebakan itu, tetapi tak semuanya ditahan dan dijadikan tersangka.
"Demikian juga dengan hal-hal lainnya yang sifatnya adalah promosi. Selama perilaku itu tidak dikatakan ilegal, maka katanya tidak bisa kena, kecuali kalau misalnya menyangkut undang-undang ITE atau pun pornografi, baru kena," kata Euis.
Selain itu, Euis menyebut penindakan hukum kepada para pelaku LGBT di negara ini masih jauh dari aspek keadilan. Sebab, hanya yang korbannya dibawah umur yang diproses hukum. Sedangkan, bila korban sudah masuk kategori dewasa tidak diproses karena tak ada dasar hukumnya.
"Dirasakan ada ketidakadilan ketika ada misalnya ada perbuatan cabul sesama jenis ketika korbannya anak, taruhlah anak ini di Indonesia dibatasi 18 tahun kurang 1 minggu, kena dia, tapi ketika 18 tahun lebih 1 minggu, nggak kena dia, itu kasusnya ada kan," katanya.
Karenanya, ia menyebut saat ini bangsa Indonesia sudah berstatus awas bencana sosial. Salah satunya, terkait ancaman LGBT.
"Berdasarkan data yang ada, bencana sosial sudah ada didepan mata. Keluarga Indonesia sudah masuk status awas, karena itu kita kurangi resiko yang bisa terjadi," tutup Euis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh