Suara.com - Guru Besar Institut Pertanian Bogor yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) Euis Sunarti menjelaskan alasannya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 284, 285 dan 292 KUHP yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Euis mengatakan, hal itu dilakukannya lantaran fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) saat ini semakin mengkhawatirkan bagi generasi muda. Karenanya, dia mengajukan uji materi ke MK agar pelaku LGBT bisa dipidanakan bila terbukti melakukan pelanggaran.
"Melakukan judicial review itu sesuatu yang besar, merepotkanlah, tapi untuk apa sampai melakukan judicial review kalau tidak ada alasan yang sangat urgen yang kami temukan, dan itu bukan dalam waktu singkat," kata Euis Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Selain itu, dia juga menyebut saat ini adanya kekosongan hukum sehingga tidak ada langkah tegas yang bisa dilakukan untuk menindak kaum LGBT. Dia pun mencontohkan dengan kasus penggerebakan tempat pesta gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu silam. Dimana, dari sekian banyak lelaki homoseksual yang terjaring dalam penggerebakan itu, tetapi tak semuanya ditahan dan dijadikan tersangka.
"Demikian juga dengan hal-hal lainnya yang sifatnya adalah promosi. Selama perilaku itu tidak dikatakan ilegal, maka katanya tidak bisa kena, kecuali kalau misalnya menyangkut undang-undang ITE atau pun pornografi, baru kena," kata Euis.
Selain itu, Euis menyebut penindakan hukum kepada para pelaku LGBT di negara ini masih jauh dari aspek keadilan. Sebab, hanya yang korbannya dibawah umur yang diproses hukum. Sedangkan, bila korban sudah masuk kategori dewasa tidak diproses karena tak ada dasar hukumnya.
"Dirasakan ada ketidakadilan ketika ada misalnya ada perbuatan cabul sesama jenis ketika korbannya anak, taruhlah anak ini di Indonesia dibatasi 18 tahun kurang 1 minggu, kena dia, tapi ketika 18 tahun lebih 1 minggu, nggak kena dia, itu kasusnya ada kan," katanya.
Karenanya, ia menyebut saat ini bangsa Indonesia sudah berstatus awas bencana sosial. Salah satunya, terkait ancaman LGBT.
"Berdasarkan data yang ada, bencana sosial sudah ada didepan mata. Keluarga Indonesia sudah masuk status awas, karena itu kita kurangi resiko yang bisa terjadi," tutup Euis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka