Suara.com - Guru Besar Institut Pertanian Bogor yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) Euis Sunarti menjelaskan alasannya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 284, 285 dan 292 KUHP yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Euis mengatakan, hal itu dilakukannya lantaran fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) saat ini semakin mengkhawatirkan bagi generasi muda. Karenanya, dia mengajukan uji materi ke MK agar pelaku LGBT bisa dipidanakan bila terbukti melakukan pelanggaran.
"Melakukan judicial review itu sesuatu yang besar, merepotkanlah, tapi untuk apa sampai melakukan judicial review kalau tidak ada alasan yang sangat urgen yang kami temukan, dan itu bukan dalam waktu singkat," kata Euis Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Selain itu, dia juga menyebut saat ini adanya kekosongan hukum sehingga tidak ada langkah tegas yang bisa dilakukan untuk menindak kaum LGBT. Dia pun mencontohkan dengan kasus penggerebakan tempat pesta gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu silam. Dimana, dari sekian banyak lelaki homoseksual yang terjaring dalam penggerebakan itu, tetapi tak semuanya ditahan dan dijadikan tersangka.
"Demikian juga dengan hal-hal lainnya yang sifatnya adalah promosi. Selama perilaku itu tidak dikatakan ilegal, maka katanya tidak bisa kena, kecuali kalau misalnya menyangkut undang-undang ITE atau pun pornografi, baru kena," kata Euis.
Selain itu, Euis menyebut penindakan hukum kepada para pelaku LGBT di negara ini masih jauh dari aspek keadilan. Sebab, hanya yang korbannya dibawah umur yang diproses hukum. Sedangkan, bila korban sudah masuk kategori dewasa tidak diproses karena tak ada dasar hukumnya.
"Dirasakan ada ketidakadilan ketika ada misalnya ada perbuatan cabul sesama jenis ketika korbannya anak, taruhlah anak ini di Indonesia dibatasi 18 tahun kurang 1 minggu, kena dia, tapi ketika 18 tahun lebih 1 minggu, nggak kena dia, itu kasusnya ada kan," katanya.
Karenanya, ia menyebut saat ini bangsa Indonesia sudah berstatus awas bencana sosial. Salah satunya, terkait ancaman LGBT.
"Berdasarkan data yang ada, bencana sosial sudah ada didepan mata. Keluarga Indonesia sudah masuk status awas, karena itu kita kurangi resiko yang bisa terjadi," tutup Euis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
Terkini
-
Ada Kendaraan Tempur AS 'Ngetem', Negara-Negara Timur Tengah Ikut Kecipratan Rudal Iran
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
Fakta Tersembunyi Iran Dikeroyok AS dan Israel: Benarkah Cuma karena Isu Kepemilikan Nuklir?
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan