Suara.com - Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar menyindir sikap Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Menurut dia, secara psikologis seseorang tidak akan memikirkan dampak dari suatu hal sebelum dirinya sendiri yang menjadi korban dari hal tersebut.
"Untuk para hakim yang tidak menyetujui ini, secara psikologis orang itu masih tertidur karena belum kena ke diri dia, keluarga atau orang terdekat. Kalau itu kejadian, maka secara psikologis orang itu baru akan bangun," katanya dalam acara diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Ikhsan mengaku sangat menyayangkan sikap MK tersebut. Ia tak mau negara ini baru kelabakan ketika fenomena LGBT telah merajalela di Indonesia. Mengingat, penolakan atas uji materi tersebut dapat dijadikan angin segar bagi kelompok LGBT untuk menunjukan eksistensinya.
"Oleh karena itu, Jangan kita baru bisa bangun disaat kita sudah gabisa bergerak. Lakukan proteksi sejak dini untuk keluarga anda, jadilah kita warga yang terdidik dan sadar kalau ini penyakit mental yang berbahaya," jelasnya.
Selain itu, Ikhsan juga menyebut bila kekebasan ekspresi seks remaja bisa menjadi nilai yang mempengaruhi perilaku remaja.
"Kemudian LGBT akan dianggap wajar, padahal jelas itu adalah perilaku yang menyimpang," tandasnya.
Diketahui, pemohon uji materi meminta MK memperluas ruang lingkup kategori zina dan LGBT karena yang ada di Pasal KUHP dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Namun, Hakim MK menolak permintaan tersebut dan menganggap bahwa pengajuan uji materi tersebut tidaklah beralasan hukum. Menurut MK, secara substansial pemohon meminta MK untuk merumuskan tindak pidana baru.
MK mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kewenangan tersebut ada di tangan Presiden dan DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tanpa Sertifikasi, Ali Tatto Sulam Sebut Pesolek Talenta Lokal Susah Tembus Pasar Global
-
Rektor Ditangkap KPK: Maba Korban Pemerasan Harus Diselamatkan?
-
Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
-
Karhutla Kembali Kepung Kalimantan, Ini Dampaknya bagi Iklim
-
Kabut Asap Selimuti Palembang, Warga Tetap CFD: Sehat atau Malah Berisiko?
-
Bruno Fernandes Banjir Kritik Usai Manchester United Dipermalukan Hull City
-
Inter Milan Kunci Lautaro Martinez, Barcelona Harus Gigit Jari
-
AMAN Kalbar Minta Karhutla Ditangani Objektif, Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat
-
Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan
-
Viral Catatan Seskab Teddy Soal Karhutla Bikin Publik Geram: Siapa yang Gak Beradab?