Suara.com - Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar menyindir sikap Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Menurut dia, secara psikologis seseorang tidak akan memikirkan dampak dari suatu hal sebelum dirinya sendiri yang menjadi korban dari hal tersebut.
"Untuk para hakim yang tidak menyetujui ini, secara psikologis orang itu masih tertidur karena belum kena ke diri dia, keluarga atau orang terdekat. Kalau itu kejadian, maka secara psikologis orang itu baru akan bangun," katanya dalam acara diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Ikhsan mengaku sangat menyayangkan sikap MK tersebut. Ia tak mau negara ini baru kelabakan ketika fenomena LGBT telah merajalela di Indonesia. Mengingat, penolakan atas uji materi tersebut dapat dijadikan angin segar bagi kelompok LGBT untuk menunjukan eksistensinya.
"Oleh karena itu, Jangan kita baru bisa bangun disaat kita sudah gabisa bergerak. Lakukan proteksi sejak dini untuk keluarga anda, jadilah kita warga yang terdidik dan sadar kalau ini penyakit mental yang berbahaya," jelasnya.
Selain itu, Ikhsan juga menyebut bila kekebasan ekspresi seks remaja bisa menjadi nilai yang mempengaruhi perilaku remaja.
"Kemudian LGBT akan dianggap wajar, padahal jelas itu adalah perilaku yang menyimpang," tandasnya.
Diketahui, pemohon uji materi meminta MK memperluas ruang lingkup kategori zina dan LGBT karena yang ada di Pasal KUHP dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Namun, Hakim MK menolak permintaan tersebut dan menganggap bahwa pengajuan uji materi tersebut tidaklah beralasan hukum. Menurut MK, secara substansial pemohon meminta MK untuk merumuskan tindak pidana baru.
MK mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kewenangan tersebut ada di tangan Presiden dan DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno
-
Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku