Suara.com - Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri perihal robohnya bangunan plafon apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017) malam. Kejadian itu menewaskan 3 pekerja bangunan dan korban lainnya luka-luka.
"Berkaitan dengan kecelakaan ini, Polres Metro Jaksel tadi pagi masih olah TKP dan masih menunggu dari Labfor, jadi nanti dari labfor kami mengecek di sana, berkaitan dengan robohnya bangunan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (27/12/2017).
Polisi akan menelusuri perihal struktur bangunan hingga aturan keselamatan kerja terhadap penggerjaan proyek pembangunan di apartemen tersebut. Kecelakaan yang terjadi pada saat pengecatan di area podium apartemen yang dilakukan pada malam hari itu apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
"Kita akan cek tentang strukturnya, speknya, keselamatan kerjanya, kita cek semua, itu kan pekerjaannya sampai malam," kata Argo.
Dalam insiden robohnya bangunan plafon itu, polisi sudah memeriksa dua orang saksi. Argo menambahkan, apabila ditemukam ada unsur kelalaian, polisi akan menerapkan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"Makanya kita cek nanti. Makanya pasalnya tentang kelalaian, apakah ada unsur kelalaian di sana, tapi tetap harus kita lakukan pembuktian di situ," kata Argo.
Akibat robohnya bangunan tersebut, 3 pekerja bangunan meninggal dunia. Korban yang tewas yakni Adi alias Bima (30), Khoiru Ma'sum (35) dan Dedi Iriawan. Sedangkan tiga korban luka-luka akibat terkena runtuhan bangunan adalah Aris Suryanto (34), Muklas (44) dan Idris bin Sohari (28).
Ketiga korban luka-luka sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat.
Baca Juga: Plafon Apartemen Pakubuwono Rubuh Tiga Tewas, Polisi olah TKP
Berita Terkait
-
Cekatan Tangani Pasien Kecelakaan Kerja, RS Ini Raih Penghargaan
-
Selidiki Runtuhnya Tangga Apartemen Lagoon Butuh Tiga Pekan
-
Pekerja Apartemen Lagoon Bekasi Terjebak Runtuhan Tangga Darurat
-
Gondola Jatuh Makan Korban Jiwa, Diduga Tali Sling Terputus
-
Tiang Pancang di Bukit Duri Menimpa Pekerja, Ahok: Sudah Diurus
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!