Suara.com - Imam masjid membayar denda seorang lelaki yang menyemprotkan cat di masjid dengan kata-kata kasar. Abraham Davis (20), tertangkap di CCTV bersama seorang teman merusak Masjid Al Salam di Fort Smith, Arkansas, dengan grafiti rasis pada bulan Oktober 2016 lalu.
Davis dijatuhi hukuman dinas komunitas dan wajib menyerahkan denda dan restitusi sebesar 3.200 dolar (Rp43 jutaan). Namun, dia tidak punya uang untuk membayar dan di Arkansas jika Anda tidak membayar denda, maka akan diganjar hukuman tambahan enam tahun penjara secara otomatis.
Louay Nassri, imam masjid Al Salam, mengatakan kepada Arkansas Matters, "Kami mendengar bahwa dia mengalami masalah keuangan. Sekarang jika Anda tidak membayar denda, itu otomatis enam tahun di penjara. Kami tidak ingin dia dipenjara selama enam tahun."
Davis telah menghabiskan tiga bulan di penjara, dan saat berada di sana dia menulis sebuah surat ke masjid yang mengungkapkan penyesalannya. Karena menganggur, dia menduga akan menghabiskan enam tahun lagi di balik jeruji besi tapi sebelum Tahun Baru, Nassri membayar denda sebesar 1.700 dolar AS (Rp22 jutaan).
"Setelah semua yang dia alami, kami tidak ingin dia duduk dalam tekanan finansial yang parah. Dan seperti yang saya katakan kepadanya, kami ingin dia memiliki masa depan yang jauh lebih baik," kata Nassri.
Uang yang mereka sumbangkan pada awalnya telah disisihkan untuk membayar renovasi ke masjid.
"Kami pikir ini hal yang tepat untuk dilakukan. Kami pikir jika seseorang melakukan sesuatu yang buruk dan datang dan meminta maaf, Anda hanya memaafkan mereka. Itu harus menjadi hal yang wajar. Kami tidak tahu bahwa pengampunan ini akan menjadi cerita internasional," Nassri menambahkan.
Dia menambahkan bahwa 'Al Salam' berarti 'kedamaian', dan dia berusaha untuk mempertahankan makna itu.
"Jika dia tahu siapa kami, dia tidak akan melakukan ini. Jika kita sudah tahu masalahnya dengan kita, kita pasti sudah berusaha membantunya. Komunikasi sangat penting. Pendidikan sangat penting," kata Nassri.
Baca Juga: Abdul Somad akan Ceramah di Jami Al Jihad, Masjid Dibanjiri Umat
Setelah itu, Davis mengatakan bahwa dia kagum bahwa tindakan kebaikan yang luar biasa semacam itu bisa terjadi dari orang-orang yang paling dia cintai dengan tindakannya.
"Berat sekali diangkat dari pundak saya. Dan saya tidak pantas mendapatkannya, tapi tindakan kebaikan ini, hanya saja, wow," katanya kepada New York Times dikutip dari Metro.
Davis sekarang bekerja penuh waktu di stasiun bensin Hydration Station di dekat rumahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025