Suara.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim sudah memberhentikan 31 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ke-31 hakim yang diberhentikan tersebut terhitung sejak sidang MKH digelar dari tahun 2009 hingga 2017.
"Sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap," kata Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
Selain itu sidang MKH juga mengahsilkan beberapa sanksi tanpa pemberhentian kepada hakim. Sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu selama 3 bulan sampai dengan 2 tahun. Satu orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan, dan satu orang mengundurkan diri sebelum sidang MKH digelar.
"Dengan adanya penjatuhan sanksi ini sebagai upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, maka layak diberikan sanksi untuk menjerakan," katanya.
Farid mengatakan penjatuhan sanksi tersebut menggambarkan tidak ada toleransi atas perilaku curang sekaligus upaya memperbaiki dan membersihkan lembaga peradilan tersebut.
"Apapun jenis atau tingkatan sanksi, sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim," kata Farid.
Lebih lanjut Farid menegaskan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terus terjadi harus dipangkas dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif. Hal ini mengingat hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh kode etik sebagai pedoman.
"Perlu dipahami persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana. Aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang kadangkala jauh dari nilai-nilai etis," kata Farid.
Menurutnya, hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum (transfer of value). Independensi peradilan harus diikat dengan pertanggungan-jawab, yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani dan kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Baca Juga: Kasus Saipul Jamil Jadi Perhatian Serius Komisi Yudisial
"Pengawasan juga tentu lebih efektif apabila MA bersinergi dengan KY dalam upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pemberian sanksi hendaknya tanpa diskriminasi dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembinaan dan pengawasan yang efektif ini sebagai pintu masuk mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kos di Tebet Terbakar Dini Hari: 4 Orang Tewas, Pemicu Korsleting Mesin Fotokopi
-
Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung
-
Anime ONE PIECE Resmi Umumkan Dua Film Baru yang Tayang pada 2027 dan 2029
-
Harga Emas di Pegadaian 24 Agustus Kompak Meroket
-
17 Pesawat dan 1.500 Prajurit Tambahan Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan
-
IHSG Diborong Asing, Cek Saham-saham Rekomendasi Pengamat Hari Ini
-
Gen Z dan Milenial Punya Peran Kuat , Ini Pesan dari Keponakan Prabowo
-
Apa Bedanya Luas dan Keliling? Ini Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya
-
Ulasan Tunggu Aku Sukses Nanti: Ketika Arti Kesuksesan Bukan Sekadar Materi
-
IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Saham Ini Diramal Tahan Banting