Suara.com - KPK baru menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Daerah (LHKPN) yang diajukan sebagai syarat pendaftaran untuk menjadi kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2018, KPK membuka posko LHKPN, ada sekitar 20 pos dibuka untuk menerima LHKPN, sampai saat ini ada 395 orang yang melaporkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Per 9 Januari 2018, KPK menerima LHKPN dari 23 orang calon gubernur, 19 orang calon wakil gubernur, 139 orang calon bupati, 121 orang calon wakil bupati, 50 orang calon wali kota dan 44 orang calon wakil wali kota.
Daerah terbanyak yang melaporkan adalah Sumatera Selatan dengan 40 laporan disusul daerah Kalimantan Tengah dengan 30 laporan.
"KPK mengingatkan seluruh calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK karena hal itu merupakan syarat dalam penyelenggaraan pilkada serentak," jelas Febri.
"Persyaratan ini juga penting bagi publik agar masyarakat tahu harta kekayaan para calon kepala daerah dan bagi calon kepala daerah, hal ini merupakan tes kejujuran mereka, seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah kekayaan mereka," tambah dia.
Kedua puluh posko tersebut adalah penambahan 10 kali lipat dari normalnya KPK hanya menyediakan 2-3 meja pelaporan LHKPN.
"Kami yakin para calon kepala daerah punya niat untuk melaporkan dengan benar aset-aset yang mereka miliki," ungkap Febri.
Berdasarkan Peratuan Komisi Pemilihan Umum No 5 taun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 41 ayat l dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (Antara)
Baca Juga: Ganjar Pranowo Hanya Didukung 4 Partai di Pilkada Jawa Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen