Suara.com - Bayi yang dilahirkan Lina Rahmawati (21) meninggal dunia sebelum sempat memunyai nama dan baru sehari menghidu udara dunia.
Si jabang bayi meninggal dunia setelah berhasil dilahirkan melalui operasi sesar di Rumah SAkit Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Minggu (7/1) akhir pekan lalu.
Ia meninggal karena membawa cacat fisik akibat sang ayah, Kasdi (21), menganiaya ibunya sehari sebelum dia dilahirkan.
Saat dilahirkan, buah hati pertama Lina itu terbilang memprihatinkan karena detak jantungnya tak normal.
Alhasil, tim dokter harus membawa bayi malang itu ke ruang Intensive Care Unit (ICU) untuk dilakukan tindakan medis.
Karena kondisi makin memburuk, bayi yang dilahirkan Lina akhirnya meninggal dunia pada Senin (8/1/2018) dini hari.
"Ternyata bayinya jantungnya lemah, plasentanya putus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018).
Tindakan penganiayaan Kasdi terhadap istrinya bukan kali pertama terjadi, selama enam bulan keduanya menjalani rumah tangga.
Baca Juga: Ini Regulasi Pemain untuk Piala Presiden 2018
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu sering menganiaya Lina karena mempertanyakan bayi yang dikandung istrinya.
"Sudah ada beberapa kali (menganiaya istrinya) sejak awal menikah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta.
Puncak penganiayaan itu terjadi pada Kamis (4/1/2018) di kediaman Kasdi di Jalan Tanah Tinggi Gang 12, RT 9, RW 7, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.
Kasdi menendang bagian perut Lina ketika sedang duduk bersandar di tembok kamar. Kasdi juga menginjak-ijak perut bagian kanan istrinya dan juga mengajar wajah Lina.
Kekerasan itu dilakukan Kasdi karena menduga istrinya telah berhubungan badan dengan pria lain.
"Tersangka perkirakan cemburu, korban itu berhubungan dengan orang lain, sehingga meragukan anak yang dikandung kalau anak itu bukan anaknya," kata Nico.
Akibat tindakan biadab itu, Kasdi harus menjalani proses hukum dan kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Pelaku kami jerat lasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Nico.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya