Suara.com - Militer Myanmar akhirnya mengakui membantai 10 warga komunitas Rohingya di Negara Bagian Rakhine, pada September 2017.
Pernyataan resmi militer Myanmar yang dilansir Channel News Asia, Rabu (10/1/2018), menyebutkan 10 warga Rohingya itu dibunuh karena diduga menjadi bagian kelompok Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) yang dianggap teroris.
Pembantaian itu terjadi di Desa Inn Din, 2 September 2017. Pembunuhan itu dipicu terbunuhnya warga Rakhine non-Rohingya yang diduga dilakukan oleh 10 orang tersebut.
"Sejumlah warga desa dan militer mengakui membunuh 10 teroris Bengali (sebutan resmi Myanmar untuk komunitas Rohingya)," tulis militer Myanmar dalam pernyataan resminya.
Pernyataan resmi itu juga merupakan konfirmasi pertama dari penemuan kuburan massal warga Rohingya, yang ditemukan di Rakhine setelah militer Myanmar melakukan persekusi sejak 25 Agustus tahun lalu.
"Keputusan untuk membunuh 10 orang Bengali itu dilakukan setelah kekerasan di Desa Inn Din semakin tak terkendali."
Sedikitnya ratusan ribu warga Rohingya melarikan diri ke daerah Bangladesh sejak pertengahan tahun 2017.
Militer Myanmar melakukan pengejaran terhadap mereka setelah kelompok ARSA menyerang puluhan pos penjagaan yang menewaskan aparat kepolisian.
Baca Juga: Bank Danamon Buka Sembilan Kantor Kas Baru
Akibatnya, Myanmar dituduh melakukan pembersihan etnis Rohingya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun, militer Myanmar hingga kekinian membantah melakukan pembersihan etnis. Mereka mengklaim melakukan operasi militer sebagai respons atas serangan kelompok teroris ARSA.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis