Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu mencabut hak politik Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti. Ridwan tidak punyak politik untuk dipilih di pemilihan umum.
Pencabutan hak politik itu sebagai hukuman tambahan.
"Selain pidana kurungan selama delapan tahun, juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih selama dua tahun seusai menjalani masa tahanan," kata Ketua majelis hakim, Admiral di Bengkulu, Kamis (11/1/2017).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta pencabutan hak politik dipilih, sebagai efek jera dari tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa.
Hukuman tambahan ini disebabkan terdakwa merupakan kepada daerah dan terbukti menerima suap dari kontraktor proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu senilai Rp1 miliar.
"Untuk pencabutan hak dipilih hanya bagi terdakwa I (Ridwan Mukti), untuk terdakwa II (istri gubernur nonaktif, Lily Martiani Maddari) tidak," kata majelis hakim.
Ridwan Mukti menjalani persidangan putusan pada Kamis sore 11/1 di Pengadilan Tipikor Bengkulu, sidang dijaga ketat aparat kepolisian baik di dalam maupun di luar ruangan sidang.
Hakim menjatuhkan vonis untuk mengganjar perbuatan terdakwa masing-masing dengan pidana selama delapan tahun kurungan, denda sebesar Rp400 juta atau hukuman pengganti dua bulan kurungan.
Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ayah-Ibunya Ditangkap KPK, Anak Ridwan Mukti Sungkem ke Tahanan
Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 10 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Riset Ungkap Risiko Kesehatan dari Talenan Plastik yang Sering Dipakai di Rumah
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua
-
Teknis Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said: Mulai Jam 11 Malam, Tak Perlu Tutup Jalan
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
-
Alarm Keamanan di Yahukimo, Pangdam Minta Gibran Tak Mendarat: Ada Gerakan Misterius
-
Geledah Kantor PT Wanatiara Persada dalam Kasus Pajak, KPK Amankan Dokumen Kontrak hingga HP
-
Horor PPDS Mata Unsri: Dipalak Senior Sampai Coba Bunuh Diri, Kemenkes Turun Tangan
-
Tiang Monorel Kuningan Akhirnya Dibongkar, Sutiyoso: Semoga Nggak Sakit Mata Lagi Kalau Lewat Sini