Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu mencabut hak politik Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti. Ridwan tidak punyak politik untuk dipilih di pemilihan umum.
Pencabutan hak politik itu sebagai hukuman tambahan.
"Selain pidana kurungan selama delapan tahun, juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih selama dua tahun seusai menjalani masa tahanan," kata Ketua majelis hakim, Admiral di Bengkulu, Kamis (11/1/2017).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta pencabutan hak politik dipilih, sebagai efek jera dari tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa.
Hukuman tambahan ini disebabkan terdakwa merupakan kepada daerah dan terbukti menerima suap dari kontraktor proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu senilai Rp1 miliar.
"Untuk pencabutan hak dipilih hanya bagi terdakwa I (Ridwan Mukti), untuk terdakwa II (istri gubernur nonaktif, Lily Martiani Maddari) tidak," kata majelis hakim.
Ridwan Mukti menjalani persidangan putusan pada Kamis sore 11/1 di Pengadilan Tipikor Bengkulu, sidang dijaga ketat aparat kepolisian baik di dalam maupun di luar ruangan sidang.
Hakim menjatuhkan vonis untuk mengganjar perbuatan terdakwa masing-masing dengan pidana selama delapan tahun kurungan, denda sebesar Rp400 juta atau hukuman pengganti dua bulan kurungan.
Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ayah-Ibunya Ditangkap KPK, Anak Ridwan Mukti Sungkem ke Tahanan
Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 10 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Polisi Temukan Uang Rp1,9 M di Rumah Sika Ae Wanita di Video Viral Biksu Thailand
-
Karhutla Meluas ke Bukit Teletubies, Akses Wisata Bromo Ditutup
-
Wuling Boyong Jajaran Kendaraan Elektrifikasi di Pameran Otomotif Akhir Tahun
-
Anak Krakatau Masih Siaga, Suplai Magma dari Kedalaman Meningkat
-
Spesial Nasabah BRI! Nikmati Diskon Perawatan di Befabs Clinic hingga Akhir Tahun
-
Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!
-
Purbaya Bantah Kantongi Rp 100 Miliar dari Jual Beli Jabatan Kemenkeu
-
Pelampung yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1, 5 Jurnalis Masih Dicari
-
Bikin Siswa Makin Bodoh, Denmark Larang HP di Sekolah
-
Ngopi di Excelso Dapat Cashback Rp50.000 dari BRI, Begini Caranya!