Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menyita 17 unit sepeda motor dan mengamankan puluhan orang yang dianggap meresahkan masyarakat dalam Operasi Cipta Kondisi, Sabtu dini hari.
"Operasi ini kami gelar di wilayah hukum Polrestro Bekasi Kota pukul 01.30-03.20 WIB dengan melibatkan 56 personel gabungan," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Sabtu (13/1/2017).
Operasi tersebut menyasar sejumlah kawasan di antaranya Jalan KH Noer Alie Kalimalang, Perumahan Galaxy Bekasi Selatan, Jalan Ratna Jatiasih, Pekayon Bekasi Selatan.
Hasilnya, kata dia, sebanyak 40 orang yang diduga berniat tawuran berhasil diantisipasi pihaknya dari Jalan Baru Underpass, Bekasi Timur.
Satu di antaranya kami tangkap berinisial BI (22) warga Bekasijaya, Bekasi Timur, karena membawa senjata tajam jenis pedang tanpa gagang dengan ukuruan 75 centimeter," katanya.
Selain itu, kata Erna, polisi juga menyita 17 unit sepeda motor berbagai jenis dari lokasi tersebut yang merupakan milik dari para pelaku tawuran.
"Kami keluarkan 16 surat tilang karena diketahui tidak bisa menunjukan sejumlah kelengkapan surat," katanya.
Terhadap tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Erna menambahkan, operasi di wilayah hukum Bekasi Barat berhasil menangkap tiga orang yang diduga mengonsumsi minuman keras, Polsek Bekasi Timur menyita 140 botol minuman keras, dua botol oplosan dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: MA Batalkan Larangan Sepeda Motor, Anies Diminta Buat Aturan Baru
Hasil operasi di Kecamatan Medansatria menangkap tiga orang yang mengonsumsi minuman keras, Kecamatan Pondokgede menyita tiga unit sepeda motor berikut lima orang yang mengonsumsi minuman keras.
"Untuk di Bantargebang, kita menyita empat unit sepeda motor tanpa surat yang sah, begitu pula di wilayah Bekasi Selatan ada empat pengendara yang kita tilang," katanya.
Berita Terkait
-
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang