Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Fredrich Yunadi pada Sabtu (13/1/2018). Penahanan mantan pengacara Setya Novanto itu dilakukan usai KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi-halangi penyidikan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich mengatakan terkait pengajuan praperadilan, ia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada kuasa hukumnya.
"(Mau praperadilan)Tanya pengacara saya," ujar Fredrich di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Fredrich pun mempertanyakan keputusan KPK menangkap dirinya lantaran baru pemanggilan pertama. Seharusnya, kata dia, penangkapan dilakukan setelah dua kali panggilan.
"Yang jelas satu sekarang ya, saya memenuhi surat panggilan baru pertama kali. Tetapi dalam hal ini, baru di dalam hal ini, saya jam 08.00 (Jumat pukul 20.00 WIB malam--red) sudah datang untuk jemput paksa, belum sampai 24 jam (sudah ditahan)," ucap Fredrich.
"Penangkapan itu nggak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan saja belum selesai," kata dia.
Sementara itu pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan praperadilan Fredrich yang resmi ditahan KPK.
"Itu sedang kita pertimbangkan dulu, kemungkinan itu ada, tapi belum pasti yah," kata Sapriyanto di gedung KPK.
Lebih lanjut, ia mengaku belum membicarakan perihal pengajuan praperadilan dengan Fredrich. Sapriyanto menegaskan soal praperadilan akan dibicarakan pada Senin.
Baca Juga: Ditahan KPK, Fredrich Yunadi Mengaku Difitnah
"Karena hari ini cukup lelah itu semalem itu mendampingi, jadi belum sempat bicara panjang. waktu kan masih ada, paling nggak Senin lah," tandasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (12/1/2018) malam, KPK sudah menahan Bimanesh Sutarjo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Bimanesh ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.
Bimanesh diduga bekerja sama dengan Fredrich untuk menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Novanto.
Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
KPK 'Kuliti' Harta Ridwan Kamil, Dikejar Soal Dana Gelap BJB hingga Mercy BJ Habibie
-
Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
-
Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029