Suara.com - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Dian Adiana Rae menyarankan perlunya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Ia pun mencontohkan pada kasus korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat sejumlah politisi. Pelaku korupsi proyek KTP elektronik perlu dijerat Pasal TPPU.
"Kasus e-KTP kalau tidak diikuti dengan tindak pidana money laundry ini, kurang greget," ujar Dian di Bidakara Hotel, Pancoran, Jakarta (16/1/2018).
Tak hanya itu, Dian menuturkan bagaimana memberi efek jera pelaku korupsi jika tidak dikenakan pasal TPPU.
"Persoalan ini saling terkait bisa menentukan apakah ke depan upaya kita berhasil atau tidak berhasil. Kalau seorang koruptor, Rp 10 miliar sampai Rp20 miliar bagaimana kita bisa buat orang lain jera atau deterence . Berhasil kalau bisa buat orang lain deter, ketakutan agar tidak lakukan itu," kata dia.
Ia menambahkan, pasal TPPU yang diterapkan juga bertujuan agar penyelenggara negara kembali berpikir untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya jika dijerat pasal tersebut, dapat memiskinkan para pelaku tindak korupsi.
"Sekarang koruptor dihukum lima tahun. Mendapatkan remisi dan sebagainya, hanya menjadi tiga tahun, kemudian lepas (bebas). Uangnya masih ada, bisa dinikmati, orangnya tetap kaya. Dengan money laundry itu bisa dimiskinkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
PPATK Klaim Berhasil Tekan Judi Online! Triliunan Rupiah Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029