Suara.com - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Dian Adiana Rae menyarankan perlunya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Ia pun mencontohkan pada kasus korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat sejumlah politisi. Pelaku korupsi proyek KTP elektronik perlu dijerat Pasal TPPU.
"Kasus e-KTP kalau tidak diikuti dengan tindak pidana money laundry ini, kurang greget," ujar Dian di Bidakara Hotel, Pancoran, Jakarta (16/1/2018).
Tak hanya itu, Dian menuturkan bagaimana memberi efek jera pelaku korupsi jika tidak dikenakan pasal TPPU.
"Persoalan ini saling terkait bisa menentukan apakah ke depan upaya kita berhasil atau tidak berhasil. Kalau seorang koruptor, Rp 10 miliar sampai Rp20 miliar bagaimana kita bisa buat orang lain jera atau deterence . Berhasil kalau bisa buat orang lain deter, ketakutan agar tidak lakukan itu," kata dia.
Ia menambahkan, pasal TPPU yang diterapkan juga bertujuan agar penyelenggara negara kembali berpikir untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya jika dijerat pasal tersebut, dapat memiskinkan para pelaku tindak korupsi.
"Sekarang koruptor dihukum lima tahun. Mendapatkan remisi dan sebagainya, hanya menjadi tiga tahun, kemudian lepas (bebas). Uangnya masih ada, bisa dinikmati, orangnya tetap kaya. Dengan money laundry itu bisa dimiskinkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Memanas, Nikita Mirzani Semprot Ahli dari PPATK
-
CEK FAKTA: Benarkah Buka Rekening yang Diblokir PPATK Harus Bayar Rp 100 Ribu?
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
CEK FAKTA: Benarkah Harus Daftar Rekening Aktif agar Tak Diblokir PPATK?
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka