Suara.com - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Dian Adiana Rae menyarankan perlunya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Ia pun mencontohkan pada kasus korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat sejumlah politisi. Pelaku korupsi proyek KTP elektronik perlu dijerat Pasal TPPU.
"Kasus e-KTP kalau tidak diikuti dengan tindak pidana money laundry ini, kurang greget," ujar Dian di Bidakara Hotel, Pancoran, Jakarta (16/1/2018).
Tak hanya itu, Dian menuturkan bagaimana memberi efek jera pelaku korupsi jika tidak dikenakan pasal TPPU.
"Persoalan ini saling terkait bisa menentukan apakah ke depan upaya kita berhasil atau tidak berhasil. Kalau seorang koruptor, Rp 10 miliar sampai Rp20 miliar bagaimana kita bisa buat orang lain jera atau deterence . Berhasil kalau bisa buat orang lain deter, ketakutan agar tidak lakukan itu," kata dia.
Ia menambahkan, pasal TPPU yang diterapkan juga bertujuan agar penyelenggara negara kembali berpikir untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya jika dijerat pasal tersebut, dapat memiskinkan para pelaku tindak korupsi.
"Sekarang koruptor dihukum lima tahun. Mendapatkan remisi dan sebagainya, hanya menjadi tiga tahun, kemudian lepas (bebas). Uangnya masih ada, bisa dinikmati, orangnya tetap kaya. Dengan money laundry itu bisa dimiskinkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Berantas Terorisme hingga TPPU, PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar ke DPR
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening
-
'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!