Suara.com - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Dian Adiana Rae menyarankan perlunya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Ia pun mencontohkan pada kasus korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat sejumlah politisi. Pelaku korupsi proyek KTP elektronik perlu dijerat Pasal TPPU.
"Kasus e-KTP kalau tidak diikuti dengan tindak pidana money laundry ini, kurang greget," ujar Dian di Bidakara Hotel, Pancoran, Jakarta (16/1/2018).
Tak hanya itu, Dian menuturkan bagaimana memberi efek jera pelaku korupsi jika tidak dikenakan pasal TPPU.
"Persoalan ini saling terkait bisa menentukan apakah ke depan upaya kita berhasil atau tidak berhasil. Kalau seorang koruptor, Rp 10 miliar sampai Rp20 miliar bagaimana kita bisa buat orang lain jera atau deterence . Berhasil kalau bisa buat orang lain deter, ketakutan agar tidak lakukan itu," kata dia.
Ia menambahkan, pasal TPPU yang diterapkan juga bertujuan agar penyelenggara negara kembali berpikir untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya jika dijerat pasal tersebut, dapat memiskinkan para pelaku tindak korupsi.
"Sekarang koruptor dihukum lima tahun. Mendapatkan remisi dan sebagainya, hanya menjadi tiga tahun, kemudian lepas (bebas). Uangnya masih ada, bisa dinikmati, orangnya tetap kaya. Dengan money laundry itu bisa dimiskinkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!