Suara.com - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Dian Adiana Rae menyarankan perlunya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Ia pun mencontohkan pada kasus korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat sejumlah politisi. Pelaku korupsi proyek KTP elektronik perlu dijerat Pasal TPPU.
"Kasus e-KTP kalau tidak diikuti dengan tindak pidana money laundry ini, kurang greget," ujar Dian di Bidakara Hotel, Pancoran, Jakarta (16/1/2018).
Tak hanya itu, Dian menuturkan bagaimana memberi efek jera pelaku korupsi jika tidak dikenakan pasal TPPU.
"Persoalan ini saling terkait bisa menentukan apakah ke depan upaya kita berhasil atau tidak berhasil. Kalau seorang koruptor, Rp 10 miliar sampai Rp20 miliar bagaimana kita bisa buat orang lain jera atau deterence . Berhasil kalau bisa buat orang lain deter, ketakutan agar tidak lakukan itu," kata dia.
Ia menambahkan, pasal TPPU yang diterapkan juga bertujuan agar penyelenggara negara kembali berpikir untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya jika dijerat pasal tersebut, dapat memiskinkan para pelaku tindak korupsi.
"Sekarang koruptor dihukum lima tahun. Mendapatkan remisi dan sebagainya, hanya menjadi tiga tahun, kemudian lepas (bebas). Uangnya masih ada, bisa dinikmati, orangnya tetap kaya. Dengan money laundry itu bisa dimiskinkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Setoran Judol 1.900 Pegawai Kemensos Tembus Rp8,6 Miliar, Rata-rata Lampaui Gaji Awal ASN
-
1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp8,6 Miliar
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Eks Waka PPATK Desak Tim 9 Usut Asal-usul Emas 74 Kg Milik Febrie Adriansyah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali