Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan barang bukti dan tersangka Sigit Yugoharto ke tahap kedua (tahap penuntutan), Selasa (16/1/2018).
Pelimpahan barang bukti terhadap Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut dilakukan KPK setelah memeriksa 53 saksi dalam kasus suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
"Unsur saksi dari Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Asisten Manager Maintenance Service PT Jasa Marga (Persero), Vice President Finance Accounting PT Jasa Marga (Persero) Tbk, VP Finance PT Jasa Marga, dan Asmen MSE PT Jasa Marga (Persero) Tbk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain itu KPK juga telah memeriksa General Manager dan Karyawan PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Cabang CTC dan Cabang Japek. Lalu diperiksa juga Head of Internal Audit PT Jasa Marga (Persero), Karyawan dan Direktur PT. Marga Maju Mapan, serta pegawai BPK RI Sub Auditorat VII dan pihak swasta.
"SGY sebagai tersangka juga telah diperiksa sebanyak 5 kali pada 20 September, 9 dan 19 Oktober, 17 November dan 18 Desember 2017," katanya.
Febri mengatakan Sigit akan menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat. Hal itu juga berlaku untuk tersangka dalam kasus yang sama seperti Ali Sadli dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.
"Sama seperti tersangka sebelumnya, sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta," kata Febri.
Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Setia Budi dalam kasus ini. Setia Budi sendiri sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Pada tahun 2017, BPK melakukan pemeriksaan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi. Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi yang langsung diantarkan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Bila dirupiahkan, motor tersebut senilai Rp 115 juta.
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, KPK menjerat Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: BPK Kasih Pilihan Saran Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya