Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan barang bukti dan tersangka Sigit Yugoharto ke tahap kedua (tahap penuntutan), Selasa (16/1/2018).
Pelimpahan barang bukti terhadap Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut dilakukan KPK setelah memeriksa 53 saksi dalam kasus suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
"Unsur saksi dari Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Asisten Manager Maintenance Service PT Jasa Marga (Persero), Vice President Finance Accounting PT Jasa Marga (Persero) Tbk, VP Finance PT Jasa Marga, dan Asmen MSE PT Jasa Marga (Persero) Tbk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain itu KPK juga telah memeriksa General Manager dan Karyawan PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Cabang CTC dan Cabang Japek. Lalu diperiksa juga Head of Internal Audit PT Jasa Marga (Persero), Karyawan dan Direktur PT. Marga Maju Mapan, serta pegawai BPK RI Sub Auditorat VII dan pihak swasta.
"SGY sebagai tersangka juga telah diperiksa sebanyak 5 kali pada 20 September, 9 dan 19 Oktober, 17 November dan 18 Desember 2017," katanya.
Febri mengatakan Sigit akan menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat. Hal itu juga berlaku untuk tersangka dalam kasus yang sama seperti Ali Sadli dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.
"Sama seperti tersangka sebelumnya, sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta," kata Febri.
Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Setia Budi dalam kasus ini. Setia Budi sendiri sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Pada tahun 2017, BPK melakukan pemeriksaan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi. Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi yang langsung diantarkan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Bila dirupiahkan, motor tersebut senilai Rp 115 juta.
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, KPK menjerat Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: BPK Kasih Pilihan Saran Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026