Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan membolehkan becak beroperasi di jalur khusus perkampungan. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengatakan itu masuk ke dalam salah satu poin kontrak politik Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017 lalu.
Sandiaga mengatakan, Anies pernah menandatangani kontrak politik dengan Forum Komuniaksi Tanah Merah Bersatu. Pada kontrak politik tersebut di poin satu butir C menyebabkan: perlindungan dan penataan ekonomi informal, PKL, becak, dan nelayan.
"Kontrak politik ini kami disosodorkan oleh masyarakat untuk Pak Anies, dan ternyata ini kontrak politik pemerintah dulu juga," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Menurut Sandiaga, warga Tanah Merah sebelumnya juga memiliki kontrak politik dengan pemerintah sebelumnya. Ia dan Anies hanya meneruskan kontrak politik yang sudah ada.
"Mereka memiliki berapa kontrak politik, jadi ini yang mau kita lakukan dalam bentuk satu kesatuan. Ada (kontrak politik) pemrintah sebelumnya sebelum kita," kata Sandiaga.
Politikus Partai Gerindra ini memastikan seluruh kontrak politik yang pernah ditandangani Anies atau Sandiaga akan dilaksanakan satu persatu.
"Jadi tidak memilah milah mana kontrak politik. Yang untuk becak ternyata ada kontrak politik pemerintah sebelumnya juga," katanya.
Sandiaga memastikan becak tidak akan beroperasi di jalan raya, apalagi di jalur protokol. Nantinya, becak khusus ada di perkampungan dan beroperasi sebagai angkutan lingkungan. Salah satunya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Hanya dibuat di lingkungan saja, dibuat cantik, kayak di Amsterdam," katanya.
Baca Juga: Cerita Kejayaan Becak hingga Diberangus dari Jakarta
Untuk diketahui, keberadaan becak di Jakarta dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sandiaga mengatakan akan melakukan komunikasi dengan DPRD Jakarta. Ia memastikan kebijakan yang akan dibuat pemerintah DKI tidak akan menabrak aturan.
"Kita bikin sebuah kebijakan yang berpihak pada masyarakat, tapi nggak menabrak aturan atau hukum. Nanti lagi dikaji," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG