Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan membolehkan becak beroperasi di jalur khusus perkampungan. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengatakan itu masuk ke dalam salah satu poin kontrak politik Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017 lalu.
Sandiaga mengatakan, Anies pernah menandatangani kontrak politik dengan Forum Komuniaksi Tanah Merah Bersatu. Pada kontrak politik tersebut di poin satu butir C menyebabkan: perlindungan dan penataan ekonomi informal, PKL, becak, dan nelayan.
"Kontrak politik ini kami disosodorkan oleh masyarakat untuk Pak Anies, dan ternyata ini kontrak politik pemerintah dulu juga," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Menurut Sandiaga, warga Tanah Merah sebelumnya juga memiliki kontrak politik dengan pemerintah sebelumnya. Ia dan Anies hanya meneruskan kontrak politik yang sudah ada.
"Mereka memiliki berapa kontrak politik, jadi ini yang mau kita lakukan dalam bentuk satu kesatuan. Ada (kontrak politik) pemrintah sebelumnya sebelum kita," kata Sandiaga.
Politikus Partai Gerindra ini memastikan seluruh kontrak politik yang pernah ditandangani Anies atau Sandiaga akan dilaksanakan satu persatu.
"Jadi tidak memilah milah mana kontrak politik. Yang untuk becak ternyata ada kontrak politik pemerintah sebelumnya juga," katanya.
Sandiaga memastikan becak tidak akan beroperasi di jalan raya, apalagi di jalur protokol. Nantinya, becak khusus ada di perkampungan dan beroperasi sebagai angkutan lingkungan. Salah satunya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Hanya dibuat di lingkungan saja, dibuat cantik, kayak di Amsterdam," katanya.
Baca Juga: Cerita Kejayaan Becak hingga Diberangus dari Jakarta
Untuk diketahui, keberadaan becak di Jakarta dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sandiaga mengatakan akan melakukan komunikasi dengan DPRD Jakarta. Ia memastikan kebijakan yang akan dibuat pemerintah DKI tidak akan menabrak aturan.
"Kita bikin sebuah kebijakan yang berpihak pada masyarakat, tapi nggak menabrak aturan atau hukum. Nanti lagi dikaji," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?