Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan membolehkan becak beroperasi di jalur khusus perkampungan. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengatakan itu masuk ke dalam salah satu poin kontrak politik Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017 lalu.
Sandiaga mengatakan, Anies pernah menandatangani kontrak politik dengan Forum Komuniaksi Tanah Merah Bersatu. Pada kontrak politik tersebut di poin satu butir C menyebabkan: perlindungan dan penataan ekonomi informal, PKL, becak, dan nelayan.
"Kontrak politik ini kami disosodorkan oleh masyarakat untuk Pak Anies, dan ternyata ini kontrak politik pemerintah dulu juga," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Menurut Sandiaga, warga Tanah Merah sebelumnya juga memiliki kontrak politik dengan pemerintah sebelumnya. Ia dan Anies hanya meneruskan kontrak politik yang sudah ada.
"Mereka memiliki berapa kontrak politik, jadi ini yang mau kita lakukan dalam bentuk satu kesatuan. Ada (kontrak politik) pemrintah sebelumnya sebelum kita," kata Sandiaga.
Politikus Partai Gerindra ini memastikan seluruh kontrak politik yang pernah ditandangani Anies atau Sandiaga akan dilaksanakan satu persatu.
"Jadi tidak memilah milah mana kontrak politik. Yang untuk becak ternyata ada kontrak politik pemerintah sebelumnya juga," katanya.
Sandiaga memastikan becak tidak akan beroperasi di jalan raya, apalagi di jalur protokol. Nantinya, becak khusus ada di perkampungan dan beroperasi sebagai angkutan lingkungan. Salah satunya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Hanya dibuat di lingkungan saja, dibuat cantik, kayak di Amsterdam," katanya.
Baca Juga: Cerita Kejayaan Becak hingga Diberangus dari Jakarta
Untuk diketahui, keberadaan becak di Jakarta dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sandiaga mengatakan akan melakukan komunikasi dengan DPRD Jakarta. Ia memastikan kebijakan yang akan dibuat pemerintah DKI tidak akan menabrak aturan.
"Kita bikin sebuah kebijakan yang berpihak pada masyarakat, tapi nggak menabrak aturan atau hukum. Nanti lagi dikaji," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga