Suara.com - Video mengenai Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia di Gelora Bung Karno, Jakarta, diputar dalam sidang gugatan terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Kamis.
Rekaman kegiatan HTI menjadi salah satu barang bukti yang dihadirkan tergugat, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam sidang gugatan tentang pencabutan status badan hukum HTI.
"Ini salah satu rekaman yang memperlihatkan HTI menyerukan tentang khilafah yang mulia," ujar salah satu kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher dalam persidangan.
Cuplikan gambar berdurasi dua menit, yang diambil pada 2013 itu, berisi pernyataan salah satu orator HTI yang menyatakan bahwa nasionalisme telah memecah belah umat.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga menyerukan agar anggota HTI mengangkat satu orang di antara mereka untuk menjadi khilafah.
Pernyataan untuk menjalankan hukum Islam dan meninggalkan sistem perundang-undangan, juga disampaikan dalam rekaman tersebut.
Rekaman tersebut juga pernah diputar menteri dalam negeri, saat memberikan keterangan dari pihak pemerintah, dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Perppu Ormas yang juga diajukan HTI pada 2017, kata dia.
"Kami mohon video ini dapat menjadi perhatian dan menjadi bahan pertimbangan yang mulia," kata Hafzan.
Sidang dengan agenda penyampaian barang bukti oleh pihak tergugat dan bukti tambahan oleh pihak penggugat itu juga dihadiri Teguh Samudera dan I Wayan Sudirta sebagai kuasa hukum Kemenkumham.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto juga tampak hadir dalam sidang terbuka itu.
Berita Terkait
-
Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi
-
Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi
-
Bendera HTI Berkibar di Deklarasi Dukungan Anies Capres, PA 212: Ada Narasi Islamofobia dan Adu Domba
-
Eks Jubir HTI Duga ada Kampanye Hitam Saat Acara Deklarasi Dukung Anies Calon Presiden
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa