Suara.com - Video mengenai Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia di Gelora Bung Karno, Jakarta, diputar dalam sidang gugatan terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Kamis.
Rekaman kegiatan HTI menjadi salah satu barang bukti yang dihadirkan tergugat, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam sidang gugatan tentang pencabutan status badan hukum HTI.
"Ini salah satu rekaman yang memperlihatkan HTI menyerukan tentang khilafah yang mulia," ujar salah satu kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher dalam persidangan.
Cuplikan gambar berdurasi dua menit, yang diambil pada 2013 itu, berisi pernyataan salah satu orator HTI yang menyatakan bahwa nasionalisme telah memecah belah umat.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga menyerukan agar anggota HTI mengangkat satu orang di antara mereka untuk menjadi khilafah.
Pernyataan untuk menjalankan hukum Islam dan meninggalkan sistem perundang-undangan, juga disampaikan dalam rekaman tersebut.
Rekaman tersebut juga pernah diputar menteri dalam negeri, saat memberikan keterangan dari pihak pemerintah, dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Perppu Ormas yang juga diajukan HTI pada 2017, kata dia.
"Kami mohon video ini dapat menjadi perhatian dan menjadi bahan pertimbangan yang mulia," kata Hafzan.
Sidang dengan agenda penyampaian barang bukti oleh pihak tergugat dan bukti tambahan oleh pihak penggugat itu juga dihadiri Teguh Samudera dan I Wayan Sudirta sebagai kuasa hukum Kemenkumham.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto juga tampak hadir dalam sidang terbuka itu.
Berita Terkait
-
Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi
-
Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi
-
Bendera HTI Berkibar di Deklarasi Dukungan Anies Capres, PA 212: Ada Narasi Islamofobia dan Adu Domba
-
Eks Jubir HTI Duga ada Kampanye Hitam Saat Acara Deklarasi Dukung Anies Calon Presiden
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal