Mantan Sekretaris Jenderal Partau Hanura Sarifudin Sudding dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan di kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan polisi telah menerima laporan yang disampaikan Serfasius Serbaya Manek selaku penerima kuasa dari DPP Hanura.
"Pelapor selaku yang diberi kuasa oleh korban (DPP Partai Hanura)," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2018).
Berdasarkan laporan bernomor LP/338/ I/2018/ PMJ/Dit. Reskrimum, Sudding diduga telah melakukan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura. Dari laporan yang diterima, kata Argo, Sudding sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekjen DPP Partai terhitung sejak tanggal 14 Januari 2018.
Hal itu juga tertuang berdasarkan SKEP Nomor: 356/DPP Hanura/I/2018.
"Terlapor (Sudding) juga telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa seizin dan sepengetahuan dari DPP Partai Hanura.," kata Argo.
Dari kasus ini, Sudding dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 266 KUHP tentang Penempatan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 374 tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Berita Terkait
-
Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan
-
Usulan Anggota DPR SIM Seumur Hidup Bikin Driver Ojol dan Sopir Taksi Senang, Berharap Segera Terealisasi
-
Pramono-Rano Dapat Tambahan Dukungan Partai Hanura, RK-Suswono Didukung PKN
-
Sudah Meninggal, Ketua DPRD Sumut dan Sekjen Hanura Masih Raih Suara, Berikut Jumlahnya
-
Bus Brigade Hanura Kecelakaan, Ini Kata Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!