Suara.com - "Saya mau tamasya, berkeliling-keliling kota. Hendak melihat-lihat keramaian yang ada. Saya panggilkan becak, kereta tak berkuda. Becak.. becak.. tolong bawa saya".
Salah satu bait lagu berjudul "Naik Becak" ciptaan Ibu Soed itu, mungkin tidak lagi dikenal oleh anak-anak Jakarta kaekinian. Jangankan mengenal lagunya, melihat wujud becak saja mungkin mereka juga tidak pernah.
Becak memang sudah cukup lama dilarang di ibu kota. Kalaupun anak-anak Jakarta ada yang pernah melihat atau menaiki becak, kemungkinan saat bepergian ke daerah lain.
Di beberapa daerah di Jawa Tengah, becak masih mudah ditemui. Keberadaan mereka sudah mulai tergusur, tidak hanya karena aturan pemerintah yang melarang mereka, tetapi juga mulai digantikan oleh ojek bersepeda motor.
Namun, anak-anak Jakarta kemungkinan akan berkesempatan melihat dan naik becak. Hal itu bisa terlaksana, bila wacana yang dilempar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan mengizinkan kembali becak beroperasi di ibu kota jadi digeber.
Anies mengatakan, pengoperasian becak di Jakarta akan disesuaikan dengan kebutuhan warga. Becak tidak akan dioperasikan di setiap jalan, tetapi hanya di wilayah permukiman atau perkampungan.
"Jadi, becak akan dioperasikan di wilayah yang memang warganya masih membutuhkan sebagai transportasi. Dengan kata lain, akan menjadi semacam angkutan lingkungan," katanya.
Anies menyebut sebagian warga Jakarta ada yang masih membutuhkan becak. Karena itu, dia meyakini bila pengoperasian becak di ibu kota diatur dengan baik, Jakarta akan menjadi kota yang lebih baik.
Baca Juga: Zidane: Kalau Pemain Tak Lagi Percaya, Aku Bakal Mundur
"Kota ini bisa terasa sebagai tempat untuk semua," ujarnya.
Meskipun secara resmi sudah dilarang, Anies mengatakan masih ada becak yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Jakarta. Jumlahnya tidak sedikit karena mencapai 1.000 unit.
Pelarangan Becak Becak kali pertama dilarang di Jakarta pada 1989 oleh Gubernur Wiyogo Admodarminto.
Pada 1998, Gubernur Sutiyoso kembali memperbolehkan becak dengan alasan memberi salah satu alternatif pekerjaan kaum miskin pada masa krisis ekonomi.
Sekitar 2001, becak kembali dilarang di Jakarta oleh Sutiyoso. Saat itu, keberadaan becak di Jakarta memang sudah hampir habis.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, merupakan salah satu orang yang saat itu mengikuti perkembangan pelarangan becak di ibu kota. Sebagai pengacara, dia bahkan pernah menjadi kuasa hukum para abang becak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin