Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan perawat berinisial Jun sebagai tersangka kasus dugaan pelecehaan pasien di National Hospital Surabaya.
Pria berusia 30 tahun, warga Bebekan Jagalan, Sidoarjo, Jawa Timur, itu ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang kami lakukan tadi malam telah menemukan unsur pidana. Sehingga kami langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Surabaya, Sabtu.
Dia menjelaskan gelar perkara dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Jun sejak Jumat (26/1) pagi.
"Ini adalah prosedur yang harus kami lalui. Kami lakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka," katanya.
Rudi menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, polisi telah mengantongi dua alat bukti.
"Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, sebagaimana diatur dalam KUHAP, kami boleh menetapkan tersangka jika mengantongi minimal dua alat bukti," ujarnya.
Dia mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi polisi dalam perkara ini, salah satunya adalah tayangan video.
Tayangan video tersebut menayangkan korban pasien berinisial W, warga Jalan Darmo Indah Timur Surabaya, yang sambil menangis menuduh perawat Jun telah melakukan pelecehan seksual saat dalam kondisi terbius usai menjalani operasi.
Baca Juga: Menteri Yohana Minta Perawat Cabuli Pasien Dihukum
Dalam tayangan video yang menjadi viral di media sosial itu, Jun sebagai tertuduh tampak mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban beserta seluruh pihak keluarganya yang saat itu terlihat mendampigi di Rumah Sakit National Hospital.
Suara.com -
"Keterangan tersangka kepada penyidik juga mengakui peristiwa sebagaimana yang dituduhkan korban dalam tayangan video itu memang benar terjadi. Tersangka mengaku melakukan tindakan itu saat korban masih dalam pengaruh obat bius di ruang 'recovery' National Hospital," ujar Rudi.
Alat bukti lainnya yang telah dikantongi polisi, lanjut dia, adalah keterangan dari salah seorang saksi.
Dia menambahkan, hari Selasa (30/1), penyidik Polrestabes Surabaya masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang didatangkan dari Rumah Sakit National Hospital Surabaya terkait kasus dugaan pelecehan pasien cantik tersebut.
"Tentu kami masih akan mencari alat bukti lainnya demi memperkuat pemberkasan agar dapat disidangkan ke pengadilan," katanya. (Antara)
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi
-
Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
AS Diduga Serang SD Putri di Iran Tewaskan 168 Orang, Donald Trump Justru Salahkan Teheran
-
Jakarta Siaga Banjir Kiriman, 1.200 Pompa Disiapkan Hadapi Air dari Bogor-Tangerang
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir