Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, mengaku hidupnya sudah tidak aman sejak dikait-kaitkan kasus korupsi e-KTP.
"Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," katanya dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan memanggil adiknya, Azmin Aulia, terkait informasi penerimaan aset dari Paulus Tannos. Dalam kasus ini, Azmin disebut-sebut menerima sebuah ruko dan sebidang tanah kosong Jakarta Selatan dari Direktur Sandipala Arthapura itu.
"Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener nggak sama Paulus Tannos," kata Gamawan.
Azmin kemudian menjelaskan jual beli tanah dan ruko. Dia menegaskan itu bukan pemberian terkait proyek e-KTP.
"Dia (Paulus Tannos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," katanya.
Gamawan mengatakan semua bukti transaksi jual beli tanah dan ruko ada dan sudah diserahkan ke KPK.
Gamawan kembali bersumpah di hadapan majelis hakim dan jaksa serta pengunjung sidang bahwa dia tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Satu sen pun saya tak pernah (terima), demi Allah, saya ini anak ulama," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim.
Setelah mendengar jawaban mantan Bupati Solok, hakim kembali bertanya. Hakim menanyakan hubungan Gamawan dengan adiknya, Azmin Aulia. Aulia diduga ikut menerima aset dari pemenang tender proyek e-KTP Paulus Tannos.
"Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar, sirik, durhaka pada orangtua, dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," katanya.
Azmin Aulia sebagaimana putusan pengadilan terhadap Andi Narogong disebutkan mendapat sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tannos. Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP tahun 2011.
Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang senilai 4,5 juta dollar AS. Namun, terhadap dakwaan tersebut, Gamawan telah berulangkali membantahnya.
"Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," katanya dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan memanggil adiknya, Azmin Aulia, terkait informasi penerimaan aset dari Paulus Tannos. Dalam kasus ini, Azmin disebut-sebut menerima sebuah ruko dan sebidang tanah kosong Jakarta Selatan dari Direktur Sandipala Arthapura itu.
"Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener nggak sama Paulus Tannos," kata Gamawan.
Azmin kemudian menjelaskan jual beli tanah dan ruko. Dia menegaskan itu bukan pemberian terkait proyek e-KTP.
"Dia (Paulus Tannos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," katanya.
Gamawan mengatakan semua bukti transaksi jual beli tanah dan ruko ada dan sudah diserahkan ke KPK.
Gamawan kembali bersumpah di hadapan majelis hakim dan jaksa serta pengunjung sidang bahwa dia tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Satu sen pun saya tak pernah (terima), demi Allah, saya ini anak ulama," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim.
Setelah mendengar jawaban mantan Bupati Solok, hakim kembali bertanya. Hakim menanyakan hubungan Gamawan dengan adiknya, Azmin Aulia. Aulia diduga ikut menerima aset dari pemenang tender proyek e-KTP Paulus Tannos.
"Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar, sirik, durhaka pada orangtua, dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," katanya.
Azmin Aulia sebagaimana putusan pengadilan terhadap Andi Narogong disebutkan mendapat sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tannos. Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP tahun 2011.
Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang senilai 4,5 juta dollar AS. Namun, terhadap dakwaan tersebut, Gamawan telah berulangkali membantahnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai