Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, mengaku hidupnya sudah tidak aman sejak dikait-kaitkan kasus korupsi e-KTP.
"Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," katanya dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan memanggil adiknya, Azmin Aulia, terkait informasi penerimaan aset dari Paulus Tannos. Dalam kasus ini, Azmin disebut-sebut menerima sebuah ruko dan sebidang tanah kosong Jakarta Selatan dari Direktur Sandipala Arthapura itu.
"Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener nggak sama Paulus Tannos," kata Gamawan.
Azmin kemudian menjelaskan jual beli tanah dan ruko. Dia menegaskan itu bukan pemberian terkait proyek e-KTP.
"Dia (Paulus Tannos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," katanya.
Gamawan mengatakan semua bukti transaksi jual beli tanah dan ruko ada dan sudah diserahkan ke KPK.
Gamawan kembali bersumpah di hadapan majelis hakim dan jaksa serta pengunjung sidang bahwa dia tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Satu sen pun saya tak pernah (terima), demi Allah, saya ini anak ulama," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim.
Setelah mendengar jawaban mantan Bupati Solok, hakim kembali bertanya. Hakim menanyakan hubungan Gamawan dengan adiknya, Azmin Aulia. Aulia diduga ikut menerima aset dari pemenang tender proyek e-KTP Paulus Tannos.
"Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar, sirik, durhaka pada orangtua, dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," katanya.
Azmin Aulia sebagaimana putusan pengadilan terhadap Andi Narogong disebutkan mendapat sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tannos. Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP tahun 2011.
Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang senilai 4,5 juta dollar AS. Namun, terhadap dakwaan tersebut, Gamawan telah berulangkali membantahnya.
"Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," katanya dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan memanggil adiknya, Azmin Aulia, terkait informasi penerimaan aset dari Paulus Tannos. Dalam kasus ini, Azmin disebut-sebut menerima sebuah ruko dan sebidang tanah kosong Jakarta Selatan dari Direktur Sandipala Arthapura itu.
"Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener nggak sama Paulus Tannos," kata Gamawan.
Azmin kemudian menjelaskan jual beli tanah dan ruko. Dia menegaskan itu bukan pemberian terkait proyek e-KTP.
"Dia (Paulus Tannos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," katanya.
Gamawan mengatakan semua bukti transaksi jual beli tanah dan ruko ada dan sudah diserahkan ke KPK.
Gamawan kembali bersumpah di hadapan majelis hakim dan jaksa serta pengunjung sidang bahwa dia tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Satu sen pun saya tak pernah (terima), demi Allah, saya ini anak ulama," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim.
Setelah mendengar jawaban mantan Bupati Solok, hakim kembali bertanya. Hakim menanyakan hubungan Gamawan dengan adiknya, Azmin Aulia. Aulia diduga ikut menerima aset dari pemenang tender proyek e-KTP Paulus Tannos.
"Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar, sirik, durhaka pada orangtua, dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," katanya.
Azmin Aulia sebagaimana putusan pengadilan terhadap Andi Narogong disebutkan mendapat sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tannos. Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP tahun 2011.
Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang senilai 4,5 juta dollar AS. Namun, terhadap dakwaan tersebut, Gamawan telah berulangkali membantahnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting