Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, mengaku hidupnya sudah tidak aman sejak dikait-kaitkan kasus korupsi e-KTP.
"Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," katanya dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan memanggil adiknya, Azmin Aulia, terkait informasi penerimaan aset dari Paulus Tannos. Dalam kasus ini, Azmin disebut-sebut menerima sebuah ruko dan sebidang tanah kosong Jakarta Selatan dari Direktur Sandipala Arthapura itu.
"Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener nggak sama Paulus Tannos," kata Gamawan.
Azmin kemudian menjelaskan jual beli tanah dan ruko. Dia menegaskan itu bukan pemberian terkait proyek e-KTP.
"Dia (Paulus Tannos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," katanya.
Gamawan mengatakan semua bukti transaksi jual beli tanah dan ruko ada dan sudah diserahkan ke KPK.
Gamawan kembali bersumpah di hadapan majelis hakim dan jaksa serta pengunjung sidang bahwa dia tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Satu sen pun saya tak pernah (terima), demi Allah, saya ini anak ulama," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim.
Setelah mendengar jawaban mantan Bupati Solok, hakim kembali bertanya. Hakim menanyakan hubungan Gamawan dengan adiknya, Azmin Aulia. Aulia diduga ikut menerima aset dari pemenang tender proyek e-KTP Paulus Tannos.
"Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar, sirik, durhaka pada orangtua, dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," katanya.
Azmin Aulia sebagaimana putusan pengadilan terhadap Andi Narogong disebutkan mendapat sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tannos. Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP tahun 2011.
Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang senilai 4,5 juta dollar AS. Namun, terhadap dakwaan tersebut, Gamawan telah berulangkali membantahnya.
"Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," katanya dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan memanggil adiknya, Azmin Aulia, terkait informasi penerimaan aset dari Paulus Tannos. Dalam kasus ini, Azmin disebut-sebut menerima sebuah ruko dan sebidang tanah kosong Jakarta Selatan dari Direktur Sandipala Arthapura itu.
"Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener nggak sama Paulus Tannos," kata Gamawan.
Azmin kemudian menjelaskan jual beli tanah dan ruko. Dia menegaskan itu bukan pemberian terkait proyek e-KTP.
"Dia (Paulus Tannos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," katanya.
Gamawan mengatakan semua bukti transaksi jual beli tanah dan ruko ada dan sudah diserahkan ke KPK.
Gamawan kembali bersumpah di hadapan majelis hakim dan jaksa serta pengunjung sidang bahwa dia tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Satu sen pun saya tak pernah (terima), demi Allah, saya ini anak ulama," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim.
Setelah mendengar jawaban mantan Bupati Solok, hakim kembali bertanya. Hakim menanyakan hubungan Gamawan dengan adiknya, Azmin Aulia. Aulia diduga ikut menerima aset dari pemenang tender proyek e-KTP Paulus Tannos.
"Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar, sirik, durhaka pada orangtua, dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," katanya.
Azmin Aulia sebagaimana putusan pengadilan terhadap Andi Narogong disebutkan mendapat sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tannos. Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP tahun 2011.
Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang senilai 4,5 juta dollar AS. Namun, terhadap dakwaan tersebut, Gamawan telah berulangkali membantahnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi