Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, mengaku hidupnya sudah tidak aman sejak dikait-kaitkan kasus korupsi e-KTP.
"Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," katanya dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan memanggil adiknya, Azmin Aulia, terkait informasi penerimaan aset dari Paulus Tannos. Dalam kasus ini, Azmin disebut-sebut menerima sebuah ruko dan sebidang tanah kosong Jakarta Selatan dari Direktur Sandipala Arthapura itu.
"Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener nggak sama Paulus Tannos," kata Gamawan.
Azmin kemudian menjelaskan jual beli tanah dan ruko. Dia menegaskan itu bukan pemberian terkait proyek e-KTP.
"Dia (Paulus Tannos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," katanya.
Gamawan mengatakan semua bukti transaksi jual beli tanah dan ruko ada dan sudah diserahkan ke KPK.
Gamawan kembali bersumpah di hadapan majelis hakim dan jaksa serta pengunjung sidang bahwa dia tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Satu sen pun saya tak pernah (terima), demi Allah, saya ini anak ulama," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim.
Setelah mendengar jawaban mantan Bupati Solok, hakim kembali bertanya. Hakim menanyakan hubungan Gamawan dengan adiknya, Azmin Aulia. Aulia diduga ikut menerima aset dari pemenang tender proyek e-KTP Paulus Tannos.
"Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar, sirik, durhaka pada orangtua, dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," katanya.
Azmin Aulia sebagaimana putusan pengadilan terhadap Andi Narogong disebutkan mendapat sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tannos. Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP tahun 2011.
Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang senilai 4,5 juta dollar AS. Namun, terhadap dakwaan tersebut, Gamawan telah berulangkali membantahnya.
"Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," katanya dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan memanggil adiknya, Azmin Aulia, terkait informasi penerimaan aset dari Paulus Tannos. Dalam kasus ini, Azmin disebut-sebut menerima sebuah ruko dan sebidang tanah kosong Jakarta Selatan dari Direktur Sandipala Arthapura itu.
"Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener nggak sama Paulus Tannos," kata Gamawan.
Azmin kemudian menjelaskan jual beli tanah dan ruko. Dia menegaskan itu bukan pemberian terkait proyek e-KTP.
"Dia (Paulus Tannos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," katanya.
Gamawan mengatakan semua bukti transaksi jual beli tanah dan ruko ada dan sudah diserahkan ke KPK.
Gamawan kembali bersumpah di hadapan majelis hakim dan jaksa serta pengunjung sidang bahwa dia tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Satu sen pun saya tak pernah (terima), demi Allah, saya ini anak ulama," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim.
Setelah mendengar jawaban mantan Bupati Solok, hakim kembali bertanya. Hakim menanyakan hubungan Gamawan dengan adiknya, Azmin Aulia. Aulia diduga ikut menerima aset dari pemenang tender proyek e-KTP Paulus Tannos.
"Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar, sirik, durhaka pada orangtua, dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," katanya.
Azmin Aulia sebagaimana putusan pengadilan terhadap Andi Narogong disebutkan mendapat sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tannos. Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP tahun 2011.
Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang senilai 4,5 juta dollar AS. Namun, terhadap dakwaan tersebut, Gamawan telah berulangkali membantahnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar