Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi III DPR RI gelar rapat kerja bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan jajaran di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (31/1/2018). Salah satu topik pembahasannya hukum mati.
Prasetyo mendapat banyak pertanyaan mengenai hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba yang tidak kunjung dilaksanakan.
"Saya tanya masalah perkembangan terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ke empat terhadap tindak pidana narkotika dan apa yang masih menjadi kendala atau hambatan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama.
Bambang juga menanyakan apakah penundaan eksekusi hukuman mati jilid empat ada hubungannya dengan pengajuan peninjauan kembali atau ada intervensi dari dunia internasional.
Pertanyaan Bambang disambung anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Erwin Tobing. Ia juga bertanya kenapa eksekusi tak kunjung terjadi, padahal Presiden Joko Widodo punya komitmen melawan narkoba.
"Bagaimana terkait perkembangan eksekusi mati terpidana narkoba? Pak Jokowi jelas menyebutkan bahwa perang melawan narkoba. Dia katakan harus berani dan gila. Ini tidak ke BNN. Tapi berani dan gila ke polisi, ke kejaksaan, kepada karang taruna, kepada semua elemen masyarakat menghadapi ini," ujar Erwin.
Prasetyo menjelaskan bangsa ini sedang menghadapi persoalan penting yang perlu diprioritaskan.
Prasetyo menambahkan kejaksaan masih terkendala dengan adanya keinginan pemerintah untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sedangkan hukuman mati ditentang sejumlah negara yang sudah meniadakan hukuman ini.
"Kita sedang berusaha untuk menjadi anggota dewan keamanan tidak tetap PBB. Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik, sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," kata Prasetyo.
Kendala lain yakni adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu. Padahal sebelum putusan MK diketok, grasi maksimal diajukan oleh terpidana satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.
"Adanya putusan MK yang justru sekarang pembatasan pengajuan grasi itu dihapuskan, sehingga orang bisa kapan saja mengulur waktu untuk mengajukan grasi termasuk PK dilakukan beberapa kali," tutur Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo nyatakan pihaknya tetap berkomitmen perangi narkoba. Ia juga mengklaim Kejaksaan secara teknis sudah siap melaksanakan hukuman mati.
"Kalau teknis sih mudah. Ketika problem yuridisnya sudah terpenuhi, semua aspek teknisnya, tinggal kita minta polisi siapkan regu tembak. Disiapkan tempatnya, tinggal di dor saja," kata Prasetyo.
Prasetyo mendapat banyak pertanyaan mengenai hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba yang tidak kunjung dilaksanakan.
"Saya tanya masalah perkembangan terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ke empat terhadap tindak pidana narkotika dan apa yang masih menjadi kendala atau hambatan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama.
Bambang juga menanyakan apakah penundaan eksekusi hukuman mati jilid empat ada hubungannya dengan pengajuan peninjauan kembali atau ada intervensi dari dunia internasional.
Pertanyaan Bambang disambung anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Erwin Tobing. Ia juga bertanya kenapa eksekusi tak kunjung terjadi, padahal Presiden Joko Widodo punya komitmen melawan narkoba.
"Bagaimana terkait perkembangan eksekusi mati terpidana narkoba? Pak Jokowi jelas menyebutkan bahwa perang melawan narkoba. Dia katakan harus berani dan gila. Ini tidak ke BNN. Tapi berani dan gila ke polisi, ke kejaksaan, kepada karang taruna, kepada semua elemen masyarakat menghadapi ini," ujar Erwin.
Prasetyo menjelaskan bangsa ini sedang menghadapi persoalan penting yang perlu diprioritaskan.
Prasetyo menambahkan kejaksaan masih terkendala dengan adanya keinginan pemerintah untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sedangkan hukuman mati ditentang sejumlah negara yang sudah meniadakan hukuman ini.
"Kita sedang berusaha untuk menjadi anggota dewan keamanan tidak tetap PBB. Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik, sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," kata Prasetyo.
Kendala lain yakni adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu. Padahal sebelum putusan MK diketok, grasi maksimal diajukan oleh terpidana satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.
"Adanya putusan MK yang justru sekarang pembatasan pengajuan grasi itu dihapuskan, sehingga orang bisa kapan saja mengulur waktu untuk mengajukan grasi termasuk PK dilakukan beberapa kali," tutur Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo nyatakan pihaknya tetap berkomitmen perangi narkoba. Ia juga mengklaim Kejaksaan secara teknis sudah siap melaksanakan hukuman mati.
"Kalau teknis sih mudah. Ketika problem yuridisnya sudah terpenuhi, semua aspek teknisnya, tinggal kita minta polisi siapkan regu tembak. Disiapkan tempatnya, tinggal di dor saja," kata Prasetyo.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Video Pejabat Korupsi Dijemput Paksa Lalu Dihukum Mati? Fakta Aslinya Justru Bikin Hati Miris
-
Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS
-
Wamenaker Noel Ditangkap, Senin Harusnya Jadi Pembicara Talkshow 'Hukuman Mati Koruptor'
-
Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Adian PDIP: Bagaimana Kelanjutan Talk Show 'Hukuman Mati Koruptor'?
-
Ditangkap KPK, Wamen Immanuel Pernah Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini