Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi III DPR RI gelar rapat kerja bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan jajaran di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (31/1/2018). Salah satu topik pembahasannya hukum mati.
Prasetyo mendapat banyak pertanyaan mengenai hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba yang tidak kunjung dilaksanakan.
"Saya tanya masalah perkembangan terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ke empat terhadap tindak pidana narkotika dan apa yang masih menjadi kendala atau hambatan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama.
Bambang juga menanyakan apakah penundaan eksekusi hukuman mati jilid empat ada hubungannya dengan pengajuan peninjauan kembali atau ada intervensi dari dunia internasional.
Pertanyaan Bambang disambung anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Erwin Tobing. Ia juga bertanya kenapa eksekusi tak kunjung terjadi, padahal Presiden Joko Widodo punya komitmen melawan narkoba.
"Bagaimana terkait perkembangan eksekusi mati terpidana narkoba? Pak Jokowi jelas menyebutkan bahwa perang melawan narkoba. Dia katakan harus berani dan gila. Ini tidak ke BNN. Tapi berani dan gila ke polisi, ke kejaksaan, kepada karang taruna, kepada semua elemen masyarakat menghadapi ini," ujar Erwin.
Prasetyo menjelaskan bangsa ini sedang menghadapi persoalan penting yang perlu diprioritaskan.
Prasetyo menambahkan kejaksaan masih terkendala dengan adanya keinginan pemerintah untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sedangkan hukuman mati ditentang sejumlah negara yang sudah meniadakan hukuman ini.
"Kita sedang berusaha untuk menjadi anggota dewan keamanan tidak tetap PBB. Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik, sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," kata Prasetyo.
Kendala lain yakni adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu. Padahal sebelum putusan MK diketok, grasi maksimal diajukan oleh terpidana satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.
"Adanya putusan MK yang justru sekarang pembatasan pengajuan grasi itu dihapuskan, sehingga orang bisa kapan saja mengulur waktu untuk mengajukan grasi termasuk PK dilakukan beberapa kali," tutur Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo nyatakan pihaknya tetap berkomitmen perangi narkoba. Ia juga mengklaim Kejaksaan secara teknis sudah siap melaksanakan hukuman mati.
"Kalau teknis sih mudah. Ketika problem yuridisnya sudah terpenuhi, semua aspek teknisnya, tinggal kita minta polisi siapkan regu tembak. Disiapkan tempatnya, tinggal di dor saja," kata Prasetyo.
Prasetyo mendapat banyak pertanyaan mengenai hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba yang tidak kunjung dilaksanakan.
"Saya tanya masalah perkembangan terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ke empat terhadap tindak pidana narkotika dan apa yang masih menjadi kendala atau hambatan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama.
Bambang juga menanyakan apakah penundaan eksekusi hukuman mati jilid empat ada hubungannya dengan pengajuan peninjauan kembali atau ada intervensi dari dunia internasional.
Pertanyaan Bambang disambung anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Erwin Tobing. Ia juga bertanya kenapa eksekusi tak kunjung terjadi, padahal Presiden Joko Widodo punya komitmen melawan narkoba.
"Bagaimana terkait perkembangan eksekusi mati terpidana narkoba? Pak Jokowi jelas menyebutkan bahwa perang melawan narkoba. Dia katakan harus berani dan gila. Ini tidak ke BNN. Tapi berani dan gila ke polisi, ke kejaksaan, kepada karang taruna, kepada semua elemen masyarakat menghadapi ini," ujar Erwin.
Prasetyo menjelaskan bangsa ini sedang menghadapi persoalan penting yang perlu diprioritaskan.
Prasetyo menambahkan kejaksaan masih terkendala dengan adanya keinginan pemerintah untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sedangkan hukuman mati ditentang sejumlah negara yang sudah meniadakan hukuman ini.
"Kita sedang berusaha untuk menjadi anggota dewan keamanan tidak tetap PBB. Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik, sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," kata Prasetyo.
Kendala lain yakni adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu. Padahal sebelum putusan MK diketok, grasi maksimal diajukan oleh terpidana satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.
"Adanya putusan MK yang justru sekarang pembatasan pengajuan grasi itu dihapuskan, sehingga orang bisa kapan saja mengulur waktu untuk mengajukan grasi termasuk PK dilakukan beberapa kali," tutur Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo nyatakan pihaknya tetap berkomitmen perangi narkoba. Ia juga mengklaim Kejaksaan secara teknis sudah siap melaksanakan hukuman mati.
"Kalau teknis sih mudah. Ketika problem yuridisnya sudah terpenuhi, semua aspek teknisnya, tinggal kita minta polisi siapkan regu tembak. Disiapkan tempatnya, tinggal di dor saja," kata Prasetyo.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang