Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang diusulkan mendapatkan asimilasi.
"Untuk proses pembebasan bersyarat, asimilasi, pengurangan hukuman, dan lain-lain hak narapidana tersebut tentu saja dalam domain Lembaga Permasyarakatan karena itu prosesnya seteleh eksekusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Menurut Febri, seperti dikutip dari Antara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 memang disebutkan bahwa proses asimilasi itu mewajibkan agar meminta pertimbangan atau rekomendasi dari penegak hukum yang menangani dalam hal ini KPK.
"Karena itu kalau nanti ada surat yang disampaikan ke KPK tentu kami akan sampaikan secara normatif fakta-fakta yang ada misalnya, kami bisa sampaikan yang bersangkutan itu divonis untuk kasus apa saja kemudian apakah sudah membayar denda, membayar uang pengganti atau belum," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses asimilasi tersebut tidak mensyarakatkan posisi seseorang sebagai "justice collaborator" (JC).
"Yang mensyarakatkan posisi sebagai JC adalah pembebasan bersyarat atau remisi pemotongan masa hukuman, jadi memang harus kami pilah secara hati-hati," kata Febri.
Pihaknya pun kata dia, akan mencermati soal usulan asimilasi karena Nazaruddin dikenakan untuk dua perkara tindak pidana korupsi, yaitu terkait korupsi Wisma Atlet dan proyek-proyek di PT Duta Graha Indah (DGI).
"Jadi, tidak hanya satu kasus, ada kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang sebenarnya merupakan bagian dari strategi penegak hukum, TPPU itu kami tangani meskipun satu berkas tetapi diduga berasal dari banyak proyek. Jadi hasil-hasil tindak pidana itu lah yang jadi fokus kami dan sudah terbukti," ucap Febri.
Sementara itu, Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto juga telah membenarkan soal pemberian asimilasi kepada Nazaruddin itu.
Baca Juga: Wenger Ungkap Alasannya Lepas Olivier Giroud ke Chelsea
"M Nazaruddin narapidana kasus korupsi saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin. Saat ini yang bersangkutan sedang diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin melalui Kakanwil Jabar diteruskan kepada Dirjen Pemasyarakatan," kata Ade.
Ia menyatakan pihak Ditjen Pemasyarakatan sedang memeriksa dan memverifikasi berkas asimilasi Nazaruddin itu.
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 30 Januari 2018.
Selanjutnya, pihaknya akan meminta rekomendasi kepada KPK sesuai PP Nomor 99 Tahub 2012 Pasal 36A ayat 1 bahwa pertama asimilasi diberikan Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan Dirjen PAS.
Kedua, kata dia, Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan keadilan masyarakat.
"Ketiga, Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada instansi penegak hukum Kepolisian, Jaksa Agung, dan atau KPK," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, Dirjen PAS akan menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kepada Menteri Hukum dan HAM berdasarkan rekomedasi TPP Pusat dan rekomendasi instansi terkait untuk mendapat persetujuan.
"Proses asimilasi dan pembebasan bersyarat ini dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yangg terintegrasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kanwil dan Ditjen PAS. Asimilasi tersebut jika disetujui akan dijadikan dasar untuk pemberian program pembebasan bersyarat M Nazaruddin," ungkap Ade.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus
-
AIESEC in UI Hadirkan Global Village Summer 2026, Kenalkan Keberagaman dan Peduli Lingkungan
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Wanita Usia 40 Tahun ke Atas yang Tidak Memperjelas Kerutan sesuai Review
-
Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus
-
Apa Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Mengukur Tekanan Darah? Ini 3 Pilihan Mulai Rp2 Jutaan
-
45 Persen Konsumsi Nasional Dikuasai 20 Persen Orang Kaya, Sisanya Tetap Hidup Miskin
-
Jangan Cuma Mengeluh, GSI Dorong Generasi Muda Jadi Solusi bagi Daerah
-
Marc Marquez Waspadai Tantangan Besar di GP Inggris 2026, Ini Penyebabnya
-
Penembakan Brutal Sekolah Nonthaburi Thailand, 7 Orang Tewas
-
Nama Norman Joesoef Menguat Jadi Wamenhan, Komisi I DPR: Tunggu Pengumuman Presiden