Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan, Jawa Barat untuk memberikan pendampingan psikologi kepada B (8), bocah laki-laki yang dianiaya rekan ibu kandungnya sendiri.
Anak kandung Saptinah itu masih mengalami trauma, karena kerap dianiaya selama dititipkan kepada tersangka bernama Linda Susanti (45).
"Jadi nanti kami akan bekerja sama dengan RSUD Kuningan, karena mereka yang terdekat ya untuk menurunkan tim trauma healing. Terutama kami ingin mengembalikan si korban B dalam kondisi semula. Karena saat ini, dia mengalami trauma," kata Kepala Unit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Minggu (4/2/2018).
James menyampaikan, polisi juga akan akan melibatkan lembaga-lembaga perlindungan anak untuk bisa menyembuhkan rasa trauma yang dialami korban.
"Bisa juga kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan anak," tuturnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, anggota polisi setempat terus memantau kegiatan B setelah dibawa kembali ke rumah neneknya di Kuningan, Jabar.
"Kami juga sudah meminta agar anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di sana memantau aktivitas korban," kata Argo.
Dalam kasus ini, Saptinah telah ditetapkan tersangka karena dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan yang diakukan Linda.
Baca Juga: Dipolisikan Kasus Sindir Gigolo, Anggita Sari: Gue Nggak Takut!
Saptinah telah menelantarkan anaknya dan meminta orang lain untuk merawatnya. Polisi juga menetapkan rekan Saptinah bernama Mariyam (43) karena dianggap turut membawa B tanpa sepengetahuan keluarga yang mengasuh korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami video viral yang menunjukkan kondisi bekas luka di sekujur tubuh B karena dugaan penganiayaan. Dari video tersebut, polisi langsung menangkap ketiga tersangka di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (2/2/2018).
Atas perbuatannya itu, ketiga perempuan harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 330 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Telan 4 Korban Jiwa, Polisi Usut SOP Proyek DDT Kereta Manggarai
-
Buah Hatinya Disiram Air Panas oleh Teman, Saptinah Hanya Diam
-
Pelaku Penganiaya Bocah SD yang Viral Ditangkap, Ini Kisahnya
-
Gaji Kecil, Satpam di Tangsel Bisnis Uang Dolar Palsu
-
Soal Rekomendasi Penataan PKL Jatibaru, Polda Optimis Disetujui
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek