Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan, Jawa Barat untuk memberikan pendampingan psikologi kepada B (8), bocah laki-laki yang dianiaya rekan ibu kandungnya sendiri.
Anak kandung Saptinah itu masih mengalami trauma, karena kerap dianiaya selama dititipkan kepada tersangka bernama Linda Susanti (45).
"Jadi nanti kami akan bekerja sama dengan RSUD Kuningan, karena mereka yang terdekat ya untuk menurunkan tim trauma healing. Terutama kami ingin mengembalikan si korban B dalam kondisi semula. Karena saat ini, dia mengalami trauma," kata Kepala Unit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Minggu (4/2/2018).
James menyampaikan, polisi juga akan akan melibatkan lembaga-lembaga perlindungan anak untuk bisa menyembuhkan rasa trauma yang dialami korban.
"Bisa juga kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan anak," tuturnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, anggota polisi setempat terus memantau kegiatan B setelah dibawa kembali ke rumah neneknya di Kuningan, Jabar.
"Kami juga sudah meminta agar anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di sana memantau aktivitas korban," kata Argo.
Dalam kasus ini, Saptinah telah ditetapkan tersangka karena dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan yang diakukan Linda.
Baca Juga: Dipolisikan Kasus Sindir Gigolo, Anggita Sari: Gue Nggak Takut!
Saptinah telah menelantarkan anaknya dan meminta orang lain untuk merawatnya. Polisi juga menetapkan rekan Saptinah bernama Mariyam (43) karena dianggap turut membawa B tanpa sepengetahuan keluarga yang mengasuh korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami video viral yang menunjukkan kondisi bekas luka di sekujur tubuh B karena dugaan penganiayaan. Dari video tersebut, polisi langsung menangkap ketiga tersangka di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (2/2/2018).
Atas perbuatannya itu, ketiga perempuan harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 330 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Telan 4 Korban Jiwa, Polisi Usut SOP Proyek DDT Kereta Manggarai
-
Buah Hatinya Disiram Air Panas oleh Teman, Saptinah Hanya Diam
-
Pelaku Penganiaya Bocah SD yang Viral Ditangkap, Ini Kisahnya
-
Gaji Kecil, Satpam di Tangsel Bisnis Uang Dolar Palsu
-
Soal Rekomendasi Penataan PKL Jatibaru, Polda Optimis Disetujui
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta