Suara.com - Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hery Murwono menegaskan Polda setempat konsisten dalam menegakkan aturan serta perundang-undangan yang berlaku terhadap kedua oknum polisi yang diduga telah melanggar susila di Kabupaten Buol.
"Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hery dalam siaran persnya yang diterima di Palu, Senin malam, menanggapi keterlibatan dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus asusila di daerah itu.
Dia mengakui dua personil Polri di jajaran Polda setempat terlibat kasus asusila di Kabupaten Buol pada Sabtu (3/2).
"Benar telah diamankan dua oknum anggota Polri laki-laki dan perempuan, yang diduga telah melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan," katanya.
Hery menjelaskan kasus itu bermula saat penggerebekan oleh anggota Propam Polres Buol, pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 10.00 Wita, setelah menerima informasi adanya oknum anggota Polri atas nama Bripka YBN jabatan Kanit Reskrim Sektor Momunu Resort Buol, membawa seorang perempuan ke dalam rumah dinasnya yang berada di asrama polisi Polsek Momunu.
Dari informasi itu, sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sipropam Polres Buol yang dipimpin Ipda Jaozi menggrebek rumah yang ditempati Bripka YBN.
Pada saat itulah, petugas menemukan oknum anggota Bripka YBN bersama dengan seorang perempuan yang diketahui bukan istri Bripka YBN, dalam keadaan tidak mengenakan pakaian sama sekali dan sedang berada di dalam kamar mandi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui perempuan itu seorang oknum Polwan bernama Bripda YM yang berdinas di Direktorat Tahti Polda Sulteng," ungkap Hery.
Dia mengatakan Polda Sulteng akan bertindak tegas terhadap kedua oknum tersebut, selain sebagai pembelajaran untuk yang lainnya, juga sebagai bentuk hukuman terhadap keduanya.
Hal itu kata dia sangat penting untuk disampaikan, mengingat bahwa segala upaya pembinaan telah dilakukan baik secara rutin maupun insidentil.
Menurut Hery, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kasus tersebut, dan Polda Sulteng tetap akan berdiri tegak walaupun tanpa ada dua oknum anggota tersebut didalamnya.
Bahkan bila dinilai sudah tidak dapat lagi dipertahankan atau tidak layak lagi sebagai anggota Polri, maka Polda Sulteng tidak segan-segan memberhentikan keduanya, namun tetap diproses melalui aturan yang berlaku. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis