Suara.com - Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hery Murwono menegaskan Polda setempat konsisten dalam menegakkan aturan serta perundang-undangan yang berlaku terhadap kedua oknum polisi yang diduga telah melanggar susila di Kabupaten Buol.
"Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hery dalam siaran persnya yang diterima di Palu, Senin malam, menanggapi keterlibatan dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus asusila di daerah itu.
Dia mengakui dua personil Polri di jajaran Polda setempat terlibat kasus asusila di Kabupaten Buol pada Sabtu (3/2).
"Benar telah diamankan dua oknum anggota Polri laki-laki dan perempuan, yang diduga telah melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan," katanya.
Hery menjelaskan kasus itu bermula saat penggerebekan oleh anggota Propam Polres Buol, pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 10.00 Wita, setelah menerima informasi adanya oknum anggota Polri atas nama Bripka YBN jabatan Kanit Reskrim Sektor Momunu Resort Buol, membawa seorang perempuan ke dalam rumah dinasnya yang berada di asrama polisi Polsek Momunu.
Dari informasi itu, sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sipropam Polres Buol yang dipimpin Ipda Jaozi menggrebek rumah yang ditempati Bripka YBN.
Pada saat itulah, petugas menemukan oknum anggota Bripka YBN bersama dengan seorang perempuan yang diketahui bukan istri Bripka YBN, dalam keadaan tidak mengenakan pakaian sama sekali dan sedang berada di dalam kamar mandi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui perempuan itu seorang oknum Polwan bernama Bripda YM yang berdinas di Direktorat Tahti Polda Sulteng," ungkap Hery.
Dia mengatakan Polda Sulteng akan bertindak tegas terhadap kedua oknum tersebut, selain sebagai pembelajaran untuk yang lainnya, juga sebagai bentuk hukuman terhadap keduanya.
Hal itu kata dia sangat penting untuk disampaikan, mengingat bahwa segala upaya pembinaan telah dilakukan baik secara rutin maupun insidentil.
Menurut Hery, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kasus tersebut, dan Polda Sulteng tetap akan berdiri tegak walaupun tanpa ada dua oknum anggota tersebut didalamnya.
Bahkan bila dinilai sudah tidak dapat lagi dipertahankan atau tidak layak lagi sebagai anggota Polri, maka Polda Sulteng tidak segan-segan memberhentikan keduanya, namun tetap diproses melalui aturan yang berlaku. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
-
Atasi Kemacetan Ragunan, Pramono Anung Bangun Parkir Bertingkat dan Hadirkan Wisata Malam
-
Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Panaskan Mesin Politik: Tiga Tahun Lagi 2029
-
Dana Transfer Pusat Dipotong Rp15 T, Pramono Anung Minta Anak Buahnya Jangan Ngeluh
-
Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga, Kebijakan Pramono Disambut Baik Warga
-
Copot Arief Prasetyo, Prabowo Dikabarkan Angkat Mentan Amran jadi Kepala Bapanas
-
Solusi Macet Jakarta Utara! LRT Jakarta Bakal Tembus JIS hingga PIK 2, Simak Rutenya