Suara.com - Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hery Murwono menegaskan Polda setempat konsisten dalam menegakkan aturan serta perundang-undangan yang berlaku terhadap kedua oknum polisi yang diduga telah melanggar susila di Kabupaten Buol.
"Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hery dalam siaran persnya yang diterima di Palu, Senin malam, menanggapi keterlibatan dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus asusila di daerah itu.
Dia mengakui dua personil Polri di jajaran Polda setempat terlibat kasus asusila di Kabupaten Buol pada Sabtu (3/2).
"Benar telah diamankan dua oknum anggota Polri laki-laki dan perempuan, yang diduga telah melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan," katanya.
Hery menjelaskan kasus itu bermula saat penggerebekan oleh anggota Propam Polres Buol, pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 10.00 Wita, setelah menerima informasi adanya oknum anggota Polri atas nama Bripka YBN jabatan Kanit Reskrim Sektor Momunu Resort Buol, membawa seorang perempuan ke dalam rumah dinasnya yang berada di asrama polisi Polsek Momunu.
Dari informasi itu, sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sipropam Polres Buol yang dipimpin Ipda Jaozi menggrebek rumah yang ditempati Bripka YBN.
Pada saat itulah, petugas menemukan oknum anggota Bripka YBN bersama dengan seorang perempuan yang diketahui bukan istri Bripka YBN, dalam keadaan tidak mengenakan pakaian sama sekali dan sedang berada di dalam kamar mandi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui perempuan itu seorang oknum Polwan bernama Bripda YM yang berdinas di Direktorat Tahti Polda Sulteng," ungkap Hery.
Dia mengatakan Polda Sulteng akan bertindak tegas terhadap kedua oknum tersebut, selain sebagai pembelajaran untuk yang lainnya, juga sebagai bentuk hukuman terhadap keduanya.
Hal itu kata dia sangat penting untuk disampaikan, mengingat bahwa segala upaya pembinaan telah dilakukan baik secara rutin maupun insidentil.
Menurut Hery, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kasus tersebut, dan Polda Sulteng tetap akan berdiri tegak walaupun tanpa ada dua oknum anggota tersebut didalamnya.
Bahkan bila dinilai sudah tidak dapat lagi dipertahankan atau tidak layak lagi sebagai anggota Polri, maka Polda Sulteng tidak segan-segan memberhentikan keduanya, namun tetap diproses melalui aturan yang berlaku. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Perbedaan Tinted Sunscreen vs Skin Tint vs BB Cream, Ini Fungsinya
-
3 Fakta Bomber Anyar Persija Alexander Jeremejeff, Eks Tandem Viktor Gyokeres
-
wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
-
Fenomena Lifestyle Inflation: Saat Pendapatan Bertambah Tapi Dompet Tetap Menjerit
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas
-
Tembus Rp103,81 Triliun, Ekonom Puji Konsistensi BRI Salurkan KUR Tepat Sasaran
-
Di Antara Pelarian, Prasangka, dan Cinta dalam Novel Honor Bound
-
Mas Botok Pati di DPR: Kami Tak Suka Anarkis, Datang ke Jakarta Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan!
-
Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Poin Penting Instruksi Tegas Prabowo Tangani Karhutla Kalbar, 1.500 Personel TNI Dikerahkan